Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyerahkan nasib driver taksi online apakah masuk kriteria penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Informasi ini sejalan dengan pengemudi ojek online (ojol) yang mendapatkan subsidi BBM skema terbaru.Maman mengatakan, kendaraan yang menerima subsidi BBM adalah yang berpelat kuning atau transportasi umum, termasuk kendaraan roda empat. Dia menegaskan nasib kendaraan roda empat yang bukan transportasi umum, termasuk taksi online masuk ke ranah Kementerian Perhubungan dan kementerian esdm."Ya kalau yang roda 4, bagi kami itu saya pikir itu ranahnya kementerian Perhubungan, ranahnya kementerian esdm," kata Maman di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Maman menyebut pihaknya saat ini fokus pada pendataan pengemudi ojol untuk masuk penerima subsidi BBM. Sebab, dia menilai ojol menjadi salah satu rantai distribusi penting bagi pelaku usaha UMKM mikro dalam mengelola bisnisnya."Yang menjadi ranah saya itu adalah ojol. Kenapa ojol? Karena mereka-mereka ini yang masuk dalam sistem distribusi barang-barang usaha mikro dan usaha kecil. Jadi, saya mau fokusnya di situ saja. Kalau terkait ojek online, karena itu masuk dalam kategori UMKM, itu kita berlakukan untuk mendapatkan BBM bersubsidi," jelas Maman.Dia menegaskan, pemerintah terus mengupayakan agar BBM subsidi tepat sasaran. Sebab, kebijakan tersebut merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto agar tetap menjaga basis ekonomi di lapisan masyarakat bawah. Untuk mengamankan perekonomian lapisan masyarakat di bawah, pemerintah terus memastikan sektor transportasi umum tidak sampai terganggu."Sebetulnya kata kuncinya kalau terkait bahan bakar bersubsidi ini, baik yang BBM maupun yang LPG, sebetulnya kata kuncinya adalah tepat sasaran. Isu besarnya yang sedang menjadi pembahasan dari pemerintah adalah tepat sasaran," terang Maman.
(ara/ara)
Source https://finance.detik.com