Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara perihal siasat baru Uni Eropa (UE) yang meluncurkan kebijakan baru berupa Enforcement Regulation. Kebijakan Uni Eropa yang terbaru itu untuk melawan upaya Indonesia yang mengajukan banding gugatan atas kekalahan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) perihal larangan ekspor bijih nikel.
Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif menegaskan tak akan gentar dengan siasat Uni Eropa itu. Pasalnya larangan ekspor ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Ah itu kan belum jadi, pokoknya posisi pemerintah terutama Kementerian ESDM patuh pada amanat UU nomor 3 tahun 2020, mengamanatkan hilirisasi," kata Irwandy saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (21/7/2023).
Irwandy menyadari program hilirisasi di Indonesia harus tetap jalan meskipun banyak tantangan dari negara lain. Mengingat program ini sebagai upaya pemerintah untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
"Ya kita ini kan harus melakukan satu perubahan untuk peningkatan nilai tambah dari mineral sesuai amanat UUD 1945, dan segala sesuatu yang berhubungan di luar itu kita berupaya untuk harmonisasi," katanya.
Sebagaimana diketahui, Uni Eropa tengah berdiskusi tentang penyusunan Peraturan Penegakan (enforcement regulation) perdagangan internasional terkait larangan ekspor bijih nikel asal Indonesia.
Adapun jika Enforcement Regulation disepakati oleh industri di negara-negara Uni Eropa, maka akan ada kebijakan baru dari Uni Eropa yang bisa memperumit barang ekspor dari Indonesia, diantaranya adalah pengenaan bea masuk.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan sebelumnya menjelaskan enforcement regulation merupakan mekanisme internal Uni Eropa untuk berkonsultasi kepada seluruh stakeholder, baik itu pemerintah negara-negara di Uni Eropa maupun industri pengguna bahan baku bijih nikel dari Indonesia, khususnya industri baja di Eropa.
Menurut dia enforcement regulation akan melihat kerugian dari satu kebijakan yang diambil oleh negara lain yang berdampak kepada Uni Eropa.
"Jadi (melalui enforcement regulation) mereka konsultasi dulu, kalau memang sudah ada respon dan memang dinyatakan ada case (kerugian) mereka bisa mengajukan dengan retaliation/balasan tersebut. Misalnya mengenakan bea masuk kepada barang-barang kita yang masuk kepada Uni Eropa selama ini," ungkap Bara.
[Gambas:Video CNBC]
(pgr/pgr)
Source https://www.cnbcindonesia.com