Pengalihan Saham Bayan ke Grup Haji Isam Tunggu Persetujuan Menteri ESDM

Admin Ugems
قراءة دقيقة - Tue Sep 22 01:00:00 GMT 2026

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perubahan pemegang saham PT bayan resources Tbk (BYAN) harus menunggu persetujuan menteri.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno saat menanggapi isu persetujuan revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tiga anak usaha BYAN di tengah dinamika aksi korporasi perseroan.
Sebelumnya, BYAN mengungkap rencana pengalihan 10 miliar saham perseroan yang dimiliki Low Tuck Kwong dan Elaine Low kepada PT Jhonlin Baratama. Perusahaan itu merupakan bagian dari Jhonlin Group milik pengusaha nasional H. Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, proses perizinan operasional tambang berjalan independen dan tidak ada intervensi terkait adanya isu perubahan maupun pergantian pemegang saham. Menurut Tri, proses persetujuan RKAB berjalan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

"Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri," kata Tri saat ditemui di Jakarta pada Senin (21/9/2026).
Menurutnya, hingga saat ini, belum ada perubahan pada porsi pemegang saham perusahaan. Dia menegaskan, persetujuan menteri menjadi tahap yang menentukan keabsahan perubahan pemegang saham tersebut.
"Pemegang saham belum ada pasti yang baru," ujarnya saat kembali dikonfirmasi terkait keluarnya RKAB anak usaha BYAN dengan adanya aksi korporasi pengalihan saham ke Jhonlin Group.
Adapun, mekanisme terkait akuisisi perusahaan tambang telah diatur dalam beberapa regulasi.
Pasal 93A ayat 1 pada UU No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebut Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri, dalam hal ini menteri ESDM.
Selanjutnya, pasal 93A ayat 2 menjelaskan, persetujuan terkait pengalihan kepemilikan saham dapat diberikan setelah memenuhi beberapa persyaratan minimal. Pertama, telah selesai melakukan kegiatan eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan.
Kedua, memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Ketentuan terkait pengalihan ini juga telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
"Badan usaha pemegang IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri," demikian bunyi pasal 72 beleid tersebut.
Sebelumnya, BYAN telah mengungkap rencana pengalihan 10 miliar saham perseroan yang dimiliki Low Tuck Kwong dan Elaine Low kepada PT Jhonlin Baratama.
Direktur bayan resources Jenny Quan­tero mengatakan, Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama selaku pembeli pada 16 September 2026.
“Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat pada tanggal 16 September 2026,” kata Jenny dalam keterbukaan informasi.
Berdasarkan perjanjian tersebut, saham yang akan dialihkan mencapai 10.000.000.500 saham biasa BYAN. Penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan.
Berdasarkan data pemegang saham per 30 Juni 2026, Low Tuck Kwong memiliki 13,42 miliar saham BYAN atau 40,25%, sedangkan Elaine Low menguasai 7,33 miliar saham atau 22%. Dengan demikian, keduanya secara gabungan memiliki 62,25% saham perseroan.
Adapun, saham yang direncanakan dialihkan mencapai 10.000.000.500 saham atau sekitar 30% dari total 33,33 miliar saham BYAN.
Setelah transaksi selesai dan seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi, PT Jhonlin Baratama akan memiliki 10.000.000.500 saham BYAN.



Source https://www.bisnis.com

تعليقات الصفحة