Pemberian Izin Olah Tambang ke Ormas Berpotensi Rusak Lingkungan

Admin Ugems
A Minute Read - Sat Jul 27 01:00:00 GMT 2024

Ilustrasi pengolahan tambang(MI / Lina Herlina)

MANAJER Kampanye Tambang dan Energi Eknas Walhi, Rere Christanto menegaskan bahwa pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Menurutnya, besar kemungkinan akan ada para pemain lama sektor tambang yang akan menunggangi peraturan baru ini untuk mengelola pertambangan yang izinnya diberikan kepada ormas.
“Bisnis pertambangan membutuhkan keahlian dan dukungan pendanaan yang besar, yang tidak semua ormas memiliki kemampuannya. Jadi pemberian prioritas pengelolaan wilayah tambang akan menjadi celah pemain tambang yang memang sudah berpengalaman untuk masuk dan terlibat, dan mereka akan diuntungkan, karena prioritas pertambangan untuk ormas tidak harus mengikuti skema lelang sebagaimana mekanisme mendapatkan WIUPK untuk badan usaha lainnya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (26/7).
Baca juga : Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Jangan Sampai Rusak Lingkungan
Lebih lanjut, Rere menekankan jika hal ini terjadi, sesungguhnya yang dirugikan adalah ormas-ormas ini sendiri, karena bisa jadi, legacy baik mereka selama ini rusak jika akibat operasi pertambangan yang izinnya diberikan kepada ormas-ormas ini namun pelaksanaannya dilakukan oleh pemain-pemain tambang yang jika nanti mengakibatkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
“Pertanggungjawaban mereka kepada publik nantinya bisa jadi mencoreng nama baik mereka, atau bahkan ormas-ormas ini bisa jadi harus berhadap-hadapan dengan warganya sendiri jika terjadi konflik akibat operasi pertambangan yang izinnya diserahkan atas nama ormas-ormas ini dengan warga yang berasal dari ormas ini sendiri. Betapa ironisnya jika pemberian izin tambang ini menyebabkan ormas keagamaan berakhir memusuhi warganya sendiri,” tegas Rere.
Dia menjelaskan bahwa seluruh jenis pertambangan mineral dan batu bara memberi ancaman kerusakan lingkungan karena sifatnya yang rakus lahan dan rakus air. Operasi pertambangan akan membutuhkan lahan luas untuk operasi produksinya, karena yang dituju adalah bahan baku di bawah tanah, maka mereka akan lebih dahulu menghancurkan sistem ekologis diatasnya, entah itu kawasan hutan, sumber mata air, daerah aliran sungai, atau bahkan wilayah produktif masyarakat seperti sawah dan kebun.
Setelah sistem ekologis di atasnya dibabat dan dibuka, mereka akan membongkar tubuh bumi di bawahnya untuk diambil mineral atau batu baranya, yang kemudian akan menyisakan lubang-lubang tambang di wilayah tersebut.
“Semua proses ini adalah ancaman untuk kualitas lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat. Pada lahan itu sendiri akan ada ancaman pencemaran Tanah, ancaman tanah Longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah. pada air akan terjadi ancaman pencemaran Air, serta sedimentasi dan menurunnya kualitas air dari hulunya bahkan hingga sampai ke laut,” pungkasnya. (Z-8)



Source https://mediaindonesia.com

Page Comments