Aturan Resmi Terbit! Ini Jenis Batu Bara yang Ekspornya Lewat PT DSI
Aturan Resmi Terbit! Ini Jenis Batu Bara yang Ekspornya Lewat PT DSI
Admin Ugems
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis batu bara. Sejatinya, aturan ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Permendag baru ini terdiri dari 13 pasal yang sudah ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 29 Mei 2026 dan resmi berlaku pada 1 Juni 2026.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sendiri sudah membentuk BUMN khusus ekspor yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kelak, seluruh kegiatan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO) dan ferro alloy hanya bisa dilakukan oleh PT DSI.
Mengutip Pasal 2 beleid anyar ini, disebutkan bahwa:
(1) Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
(2) Terhadap kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara.
(3) Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.
Berikut daftar batu bara yang diatur ekspornya (pos tarif/HAS):
batu bara briket, ovoid, dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara (27.01)
batu bara yang dihancurkan maupun tidak tetapi tidak diaglomerasi
Antrasit (2701.11.00)
batu bara bitumen (2701.12)
batu bara bahan bakar (2701.12.10)
Lignit, diaglomerasi maupun tidak-tidak termasuk jet (27.02)
Lignit dihancurkan maupun tidak tetapi tidak diaglomerasi (2702.10.00)
Lignit diaglomerasi (2702.20.00)
Gambut (termasuk serasah gambut), diaglomerasi maupun tidak (27.03)
Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapu tidak diaglomerasi (2703.00.10)
Gambut diaglomerasi (2703.00.20)
Berikut syaratnya
Eksportir Terdaftar Batubara
Untuk BUMN Ekspor:
1. Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
2. Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah.
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Perubahan ET Batubara
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah.
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW;
5. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan
6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ET Batubara Untuk Non BUMN
1. Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
2. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perubahan ET Batubara
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW;
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan ET Batubara
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(pgr/pgr)