Heboh Isu Bea Keluar Begini Penjelasan Lengkap Freeport

Admin Ugems
2 minuts de lectura - Tue Aug 15 06:58:00 GMT 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan pada pertengahan Juli 2023 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Regulasi ini juga berlaku bagi sejumlah perusahaan tambang yang baru saja mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral selama setahun sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.
Seperti diketahui, setidaknya ada lima perusahaan tambang yang diberikan relaksasi ekspor mineral hingga 31 Mei 2024, antara lain PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara/ PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal/ PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kapuas Prima Coal/ PT Kobar Lamandau Mineral.

Kelima perusahaan tambang tersebut kini tengah menuntaskan pembangunan proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Berdasarkan PMK No.71 tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.
"Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%," tulis Pasal 11 ayat (4) PMK 71/2023.
Adanya PMK No.71 tahun 2023 ini turut berdampak pada besaran bea keluar oleh kelima perusahaan tambang yang mendapatkan relaksasi ekspor hingga 31 Mei 2024, termasuk PT Freeport Indonesia.
Dengan aturan baru ini, maka PT Freeport Indonesia dikenakan bea keluar sebesar 7,5%. Pasalnya, progres pembangunan smelter tembaga baru milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, hingga akhir Juli 2023 dilaporkan telah mencapai 75%.
Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya, PMK No. 164 tahun 2018. Sementara bila merujuk pada PMK No.164 tahun 2018, PTFI dibebaskan dari bea keluar ketika progres smelter telah di atas 50%.
Lantas, bagaimana tanggapan PT Freeport Indonesia atas tarif baru bea keluar ini?
Katri Krisnati, VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia, menjelaskan bahwa pada akhir 2018 Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc, selaku pemegang 48,76% saham PTFI, mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," ucap Katri, Selasa (08/08/2023).
Dalam proses penerapan bea keluar, lanjutnya, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat.
"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," jelasnya.
"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," tuturnya.
Freeport-McMoRan (FCX) dalam laporan kinerja keuangan Kuartal II 2023, sebelumnya juga menyebut bahwa PTFI sedang mendiskusikan penerapan dari revisi bea keluar ini dengan Pemerintah Indonesia.
"PTFI sedang mendiskusikan penerapan dari revisi bea keluar dengan Pemerintah Indonesia dan akan menguji dan mencari solusinya," ungkap FCX dalam laporan kinerja keuangan yang berakhir 30 Juni 2023, dikutip Senin (07/08/2023).
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia telah mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 1,7 juta ton pada 24 Juli 2023 dan berlaku hingga Mei 2024.
PTFI tengah merampungkan pembangunan smelter tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial & Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur.
Proyek smelter tembaga senilai US$ 3 miliar ini ditargetkan beroperasi pada Mei 2024 mendatang.
Smelter yang digadang-gadang sebagai smelter single line atau satu jalur terbesar di dunia ini disebut mampu menyerap konsentrat tembaga sebanyak 1,7 juta ton per tahun. Nantinya, produk katoda tembaga yang dihasilkan bisa mencapai 600 ribu ton per tahun.
Selain menghasilkan produk katoda tembaga, smelter ini nantinya akan menghasilkan produk sampingan diantaranya produk yang terkandung dalam lumpur anoda yakni emas dan perak murni sebanyak 6 ribu ton per tahun.
Lantas, seperti apa revisi tarif bea keluar ini? Simak di halaman berikutnya.



Source https://www.cnbcindonesia.com

Comentaris de la pàgina