Pebasket Asal AS Jarred Dwayne Shaw Selundupkan Narkoba dalam Bentuk Permen untuk Diedarkan

Admin Ugems
Un minut de lectura - Thu May 15 01:00:00 GMT 2025

TANGERANG, KOMPAS.com - Atlet basket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (34), disebut berencana mengedarkan narkotika jenis Delta 9 THC (Tetrahydrocannabinol) dalam bentuk permen kepada rekan-rekannya di Indonesia.
"Tersangka JDS berencana memberikan permen yang mengandung narkotika kepada teman-teman yang juga sesama pemain basket di Indonesia apabila barang tersebut sudah diterimanya," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Joko Sulistiono saat konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (14/5/2025).
Joko berujar, permen tersebut dikirimkan langsung dari Thailand oleh rekan perempuan Jarred berinisial JK, yang sudah dipesan dari satu bulan sebelumnya, yakni pada April 2025.
Baca juga: Pebasket Asal AS Jarred Dwayne Shaw Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Namun, pengiriman permen narkoba itu digagalkan lantaran pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menerima informasi adanya paket yang mencurigakan.
"Paket ems yang dikirim dari Bangkok, Thailand dengan alamat tujuan Cisauk, Kabupaten Tangerang, berisi 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol),” kata Joko.
Pihak Bea Cukai segera melaporkan temuan tersebut kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang kemudian menelusuri pemesan paket tersebut.
Setelah mengetahui paket itu dipesan oleh Jarred, polisi langsung melaku penangkapan di apartemennya yang berada di Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Rabu (7/5/2025) pukul 21.47 WIB.
"Dilakukan Join Invetigation antara pihak kepolisian dan pihak Bea dan cukai selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket ems atas nama tersangka JDS," ujar Joko.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menyebut, Jarred tidak hanya mengedarkan permen narkoba itu. Ia juga diketahui mengonsumsinya.
“Memang untuk dari atlet JDS ini, karena gaya hidupnya mungkin terbiasa di Thailand dan sebelumnya mungkin di Amerika, jadi memang dia terbiasa mengkontaminasi ganja. Ketika di sini, dia bersama rekan-rekan yang lain mencoba mengedarkan ganja tersebut,” jelas Michael.
Namun, sebelum barang sempat diedarkan, polisi sudah lebih dulu mengamankannya.
“Jadi memang belum ganja tersebut mampu diedarkan, sudah terlebih dahulu kita berhasil amankan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, JDS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.



Source https://news.kompas.com

Comentaris de la pàgina