JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengeklaim, penyusunan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU minerba) telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.
"Sudah melalui mekanisme di DPR melalui rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah)," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Puan juga memastikan bahwa proses pembahasan RUU minerba bakal menerapkan partisipasi bermakna sebagaimana putusan Mahkamah Kontitusi (MK).
Politikus PDI-P ini akan meminta Badan Legislatif (Baleg) untuk mendengar aspirasi publik mengenai revisi UU minerba.
Baca juga: Revisi UU minerba Dinilai Untungkan Elite, Abaikan Warga
Ia menyebutkan, salah satu aspek yang harus dimintai masukan adalah usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) terhadap perguruan tinggi.
Oleh karena itu, DPR akan menerima masukan dari kampus-kampus di Indonesia terkait pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi.
"Ya makanya kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus," ujar Puan.
Puan mengatakan, DPR juga akan mengundang narasumber ahli untuk dimintai masukan.
"Kampus akan kami undang untuk datang ke sini, dan narasumber-narasumber juga kami minta untuk memberi masukannya," ujar dia.
Baca juga: Draf RUU minerba: Perguruan Tinggi Dapat Kelola Tambang dengan Cara Prioritas
Proses revisi UU minerba menjadi sorotan karena rapat penyusunannya digelar di tengah masa reses DPR meski hal itu sudah seizin pimpinan DPR.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan tidak memungkiri bahwa DPR ingin mengebut pembahasan revisi UU minerba agar dapat segera disahkan.
“Harus (cepat), kita kan program hilirisasi. Jadi maunya berapa lama? Kita dari tanggal 10 Januari sudah dibahas. Kan kita dapat izin rapat dalam masa reses,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Salah satu materi revisi UU minerba yang menuai perhatian adalah usul DPR agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara prioritas.
Usulan ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis (23/1/2025).
"WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas," demikian bunyi Pasal 51A Ayat (1) draf RUU minerba yang telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia.
Pada ayat 2 dijelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang bakal mendasari pemberian WIUP kepada perguruan tinggi, yakni luas WIUP Mineral logam atau Batubara, status perguruan tinggi terakreditasi, dan peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.
Baca juga: Baleg DPR Ingin Kebut Revisi UU minerba demi Hilirisasi
Di samping itu, RUU minerba juga mengatur bahwa badan usaha milik perguruan tinggi juga dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam Pasal 75 Ayat (2) disebutkan bahwa badan usaha milik perguruan tinggi bersama BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta yang harus mengikuti lelang untuk memperoleh IUPK.
Source https://news.kompas.com