Ormas Dapat Izin Kelola Tambang, Bahlil: Agar Tidak Hanya Dimiliki Konglomerat

Admin Ugems
Lesen in einer Minute - Sun Mar 16 01:00:00 GMT 2025

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, organisasi kemasyarakaran (ormas) keagamaan diberikan izin pengelolaan tambang agar kekayaan alam Indonesia tak hanya dinikmati konglomerat saja.
Mulanya, Bahlil menyorot besarnya peran para ulama dan tokoh agama di masa kemerdekaan Indonesia. Namun, setelah merdeka, kekayaan alam bangsa hanya dinikmati segelintir orang.
"Di saat Indonesia merdeka yang menguasai sumber daya alam bangsa kita hanya segelintir orang, Itu lagi, itu lagi, itu lagi," kata Bahlil saat mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Manonjaya Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Bahlil Akan Minta Arahan Prabowo soal Izin Kelola Tambang untuk Pesantren
"Mulai dari situ kiai, saya berpikir atas seizin Pak Presiden Prabowo dan mantan Presiden Pak Jokowi, saya katakan 'Pak kalau boleh sumber daya alam kita ini, kita juga harus kasih kepada organisasi kemasyarakatan, keagamaan'. Jangan hanya dimiliki oleh konglomerat-konglomerat," sambung dia.
Oleh karena itu, Partai Golkar bersama Partai Gerindra menginisiasi revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).



Dalam revisi itu mengatur bahwa ormas keagamaan hingga UMKM bisa mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
"Kita berikan IUP itu kepada operasi UMKM dan organisasi kemasyarakatan, keagamaan tanpa tender dengan pemberian prioritas. Ini supaya ada keadilan," kata dia.
Baca juga: Bahlil Tanda Tangani IUPK Tambang Batu Bara untuk Muhammadiyah Bulan Ini
Menteri ESDM ini menambahkan, pemerintah juga sudah menandatangani izin kelola tambang kepada ormas Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menandatangani IUP untuk ormas Muhammadiyah.
"Sebagai laporan kepada kiai, NU kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tandatangan IUP-nya. Muhammadiah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir, ini sebagai komitmen kita," ungkap Bahlil.
Baca juga: DPR Sahkan UU minerba, UMKM-Ormas Dapat Kelola Tambang



Source https://news.kompas.com

Seitenkommentare