Politisi Cukong Tambang Tiba-Tiba Dipenjara, Kena Vonis 20 Tahun

Admin Ugems
Lesen in einer Minute - Thu Jul 23 07:16:00 GMT 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Accra Ghana resmi menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada politisi senior partai oposisi sekaligus pengusaha terkemuka, Bernard Antwi Boasiako, atau yang populer disapa Chairman Wontumi. Vonis berat ini dijatuhkan setelah ia dan perusahaannya, Akonta mining Limited, terbukti bersalah melanggar undang-undang pertambangan nasional terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Samreboi, Ghana barat.
Dalam amar putusannya Senin, sebagaimana dikutip dari BBC International Kamis (23/7/2026), pengadilan menyatakan Ketua Regional Ashanti dari Partai Patriotik Baru (NPP) tersebut terbukti mengalihkan hak penambangan mineral tanpa persetujuan menteri serta memfasilitasi penambangan emas tanpa izin. Hakim Audrey Kocuvie-Tay menemukan fakta bahwa Boasiako mengizinkan dua individu, Henry Okum dan Michael Gyedu Ayisi, untuk menambang emas di area konsesi perusahaannya tanpa mengantongi izin resmi dari menteri pertanahan dan sumber daya alam.



Selain hukuman penjara 20 tahun, Boasiako dijatuhi denda sebesar 120.000 cedi Ghana (Rp 198 juta). Sementara perusahaannya, Akonta mining, dikenakan denda terpisah sebesar 180.000 cedi Ghana (Rp 277 juta).
"Terdakwa dengan sengaja mengizinkan penambangan emas dan merupakan 'pemegang hak mineral de facto yang sebenarnya' dari perusahaan tersebut," tegas Hakim Audrey Kocuvie-Tay saat menolak pembelaan Boasiako dalam persidangan.



Selama proses persidangan, Boasiako membantah seluruh dakwaan dan bergeming bahwa salah satu penambang tersebut sebenarnya hanya diberi wewenang untuk merehabilitasi lahan terdegradasi dengan menanam pohon kelapa.
Vonis terhadap Boasiako ini menjadi preseden sejarah baru karena menandai pertama kalinya seorang pejabat politik senior dijatuhi hukuman penjara sejak Ghana meluncurkan operasi pembersihan penambangan ilegal secara nasional hampir satu dekade lalu. Sebelumnya pada tahun 2023, warga negara China bernama Aisha Huang yang dijuluki "Ratu Galamsey" hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus penambangan ilegal serupa.



Keputusan pengadilan tersebut langsung memicu amarah dari partai oposisi NPP yang mengecam vonis hakim sebagai bentuk "pemenjaraan politik" dan menegaskan bakal mengajukan banding resmi atas vonis serta hukuman yang dijatuhkan. Pihak NPP menuding pemerintah berkuasa melakukan penuntutan selektif hanya untuk menciptakan pencitraan semata di tengah publik.
"Tidak ada pembenaran atas putusan tersebut karena hakim jelas-jelas mengabaikan bukti nyata yang membebaskan Wontumi," tegas Sekretaris Jenderal NPP Justin Frimpong Kodua.
Di sisi lain, aktivis lingkungan dan pengacara Ghana, Oliver Barker-Vormawor, menyambut positif vonis persidangan tersebut dan menyebutnya sebagai momen krusial menuju penegakan keadilan.
Barker-Vormawor sendiri merupakan salah satu dari 50 demonstran yang sempat ditangkap pada September 2024 saat menggelar aksi protes anti-galamsey di Accra-ketika NPP masih memegang tampuk pemerintahan-sebelum akhirnya dibebaskan dan tuduhannya dicabut usai Partai Kongres Demokratik Nasional kembali berkuasa pada Januari 2025.



"Bayangkan 3.000 penambang ilegal (galamseyers) lainnya menjalani hukuman 20 tahun penjara. Itu akan menunjukkan seberapa serius kita," tulis Oliver Barker-Vormawor melalui unggahan akun Facebook pribadinya.
Ghana sejatinya merupakan produsen emas terkemuka di Benua Afrika, namun maraknya praktik penambangan skala kecil ilegal (galamsey) telah mencemari porsi signifikan aliran sungai dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, serta merusak lahan pertanian hingga kawasan hutan lindung.
Ancaman kerusakan lingkungan yang kian parah ini terus memicu gelombang protes dari masyarakat yang menuntut pengembalian keadilan, integritas, dan akuntabilitas tata kelola lingkungan di Ghana.



(tps/sef)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Seitenkommentare