Wanti-wanti Jokowi Soal Reklamasi Tambang: Nggak Boleh Ditawar!

Admin Ugems
Lesen in einer Minute - Fri Sep 27 01:00:00 GMT 2024

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal pentingnya perusahaan tambang peduli pada lingkungan. Khususnya, lingkungan di sekitar area tambang yang sudah diberi izin oleh pemerintah.Perusahaan tambang juga wajib melakukan reklamasi pada bekas galiannya. Dia menegaskan, hal itu adalah kewajiban yang tak boleh ditawar-tawar."Yang paling penting perusahaan pertambangan itu harus peduli pada lingkungan. Kemudian reklamasi kalau sudah ditambang itu harus, itu kewajiban, nggak boleh ditawar-tawar urusan reklamasi," ujar Jokowi di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Berau, Kalimantan Timur, Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan batu bara Ditjen minerba kementerian esdm, Horas Pasaribu juga mengatakan perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi pasca tambang. Hal itu untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya.Pihaknya sedang memproses aturan soal biaya reklamasi tersebut. Sejauh ini aturan itu masih dalam proses pengesahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen)."Ada, cuma hanya saja dalam proses pengesahan Kepdirjennya nanti setelah tanda tangan Dirjen baru kita bisa publikasi," katanya di Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara (Minerba) kementerian esdm, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024) yang lalu.Biaya reklamasi itu berbeda-beda antar wilayah. Dia menyebut, rata-rata biaya reklamasi mencapai Rp 200 juta per ha."Berbeda-beda tiap provinsi, yang jelas kalau bisa dirata-ratakan ya sekitar Rp 200 juta per hektare. Iya kalau kita rata-ratakan, ada yang Rp 150 juta, bahkan kalau Papua itu paling mahal itu di atas Rp 200 juta karena rata-ratanya Rp 200 juta toh," kata Horas.Dia mengatakan, pada prinsipnya perusahaan wajib melakukan reklamasi dan menempatkan jaminan. Dia mengatakan, penempatan jaminan tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban reklamasi."Kalau misalnya dia tidak laksanakan ya uang jaminannya itu yang notabenenya besar tidak cair-cair," ujar Horas.
(hal/ara)



Source https://finance.detik.com

Seitenkommentare