Prabowo Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran, Di mana Draf Resminya?

Admin Ugems
En minuts läsning - Sat Apr 19 01:00:00 GMT 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran tahun ini.
Diketahui, RUU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis (20/3/2025).
"Sudah, sudah, sebelum Lebaran," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Prabowo: Inti RUU TNI Hanya Perpanjang Usia Pensiun Perwira Tinggi
Prasetyo menyampaikan bahwa RUU TNI itu diteken sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025. Namun, untuk lebih pastinya, ia akan mengecek tanggalnya lebih dahulu.
"Tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya," ucap Prasetyo.
Pertanyaan saat ini, di mana draf resmi UU TNI yang sudah diteken oleh Prabowo?
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR pada Jumat (18/4/2025), draf RUU TNI yang sudah disahkan menjadi undang-undang maupun yang sudah diteken Prabowo tidak ada di situs tersebut.
Baca juga: Terus Tolak RUU TNI, Warga Berkemah di Depan DPR Sepulang Kerja
Jika memilih "Undang-Undang yang Diundangkan pada 2025" hanya terdapat dua UU, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).
Draf resmi RUU TNI yang sudah ditandatangani Prabowo juga tak nampak di laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pada 2025, hanya terdapat dua undang-undang yang diunggah di laman tersebut.
Baca juga: Prabowo Soal RUU TNI: Saya Tunduk Kepada Pemimpin Sipil
Pertama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang minerba.
Pasal Paling Disorot dalam UU TNI
Perubahan yang paling menjadi sorotan dalam RUU TNI adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Baca juga: Prabowo soal RUU TNI: Enggak Ada Militerisme
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Baca juga: RUU TNI Disahkan, Guru Besar UMJ Soroti Masalah Transparansi dan Supremasi Sipil



Source https://news.kompas.com

Kommentarer