Simbara Deteksi Penyelewengan Pengelolaan Tambang

Admin Ugems
Lectura de un minuto - Tue Jul 23 01:00:00 GMT 2024

Tambang bebatuan dengan latar belakang pegunungan yang gundul di Palu, Sulawesi Tengah.(MI/M Taufan SP Bustan)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan lewat Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan batu bara (Simbara) dapat mendeteksi penyelewengan dalam pengelolaan usaha pertambangan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Contoh kecurangan seperti penggunaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tidak valid. NTPN merupakan nomor pengesahan dari bukti pembayaran penerimaan negara dari pajak maupun bukan pajak yang masuk ke kas negara oleh perusahaan tambang.
Modus kecurangan lainnya yang terungkap ialah penghindaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa NTPN lokal yang digunakan untuk ekspor dan modus lainnya. Ini disampaikan Menteri ESDM saat Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/7).
Baca juga : MAARIF House Soroti Kebijakan Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
"Implementasi sistem ini untuk komoditas batu bara telah mendeteksi beberapa modus berupa penggunaan NTPN tidak valid, penggunaan NTPN berkali-kali, kemudian jangka waktu penggunan NTPN yang tidak wajar," ujar Arifin.
Arifin menjelaskan sejak Oktober 2023, pemerintah telah mengimplementasikan Simbara untuk komoditas batu bara untuk mendorong optimalisasi layanan pertambangan yang lebih transparan, akuntabel serta mampu meningkatkan peningkatan pendapatan negara.
Dengan integrasi tersebut, dia memastikan hanya perusahaan tambang yang terdaftar dan memiliki dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB), yang mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara atau NTPN.
Di dalam Simbara, diselaraskan data antara Mineral Online Monitoring System (MOMS), Modul Verifikasi Penjualan (MVP) dan Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (EPNBP) minerba. E-PNBP merupakan aplikasi untuk menghitung nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP atas komoditas minerba.
"Adanya Simbara diharapkan mampu membawa implikasi signfikan bagi stakeholder industri pertambangan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, efisiensi operasional, transparansi," tegas Arifin. (N-2)



Source https://mediaindonesia.com

Comentarios de la página