Momen Purbaya Ditelepon Bahlil Saat Tarif Baru Royalti Tambang Ditunda

Admin Ugems
Minuuttiluku - Tue May 12 07:00:00 GMT 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Perubahan kebijakan terkait royalti komoditas mineral terjadi secara cepat kemarin. Dari semula dirancang naik mulai Juni 2026, menjadi tiba-tiba ditunda.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku juga mengetahui perubahan itu berselang dua jam setelah ia mengatakan kepada publik bahwa kebijakan kenaikan royalti untuk komoditas batu-bara dan nikel itu akan berlaku Juni, seiring dengan pemberlakuan bea keluar nya.



"Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu enggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam atau dua jam setelah itu ada perubahan," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Purbaya mengatakan, juga sempat ditelfon langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahdalia terkait pembatalan ini. Ia mengaku siap menyesuaikan dengan keputusan Bahlil.
"Pak Bahlil telpon saya, yaudah kita ikutin," tegas Purbaya.
Purbaya menegaskan, penundaan tarif baru royalti komoditas mineral tambang ini belum ada batas waktunya. Ia memastikan, akan mengusulkan kebijakan lain yang bisa mengompensasi dari kenaikan tarif royalti itu, tapi belum bisa diungkap ke publik.
"Kita ikutin saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Tapi akan ada perubahan yang tanpa itu (kenaikan tarif royalti) pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya itu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah menunda rencana penerapan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral, termasuk emas, tembaga, nikel, hingga timah.
Menurut Bahlil, materi yang sempat disosialisasikan oleh tim kementerian esdm beberapa waktu lalu masih sebatas konsep awal dan belum menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP).
"Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP. PP-nya belum ada," ujar Bahlil ditemui di Kantor kementerian esdm, Senin (11/5/2026).



Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menerapkan aturan tersebut sebelum dilakukan kajian yang lebih mendalam dan menghasilkan formulasi yang menguntungkan semua pihak, baik negara maupun pelaku usaha.
"Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," kata Bahlil.

(arj/arj)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Sivun kommentit