Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Bea Keluar Freeport Cs Naik!

Admin Ugems
3 Minuutin Luku - Tue Aug 15 06:57:00 GMT 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis aturan baru terkait tarif bea keluar, salah satunya untuk produk hasil olahan mineral logam. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Regulasi ini juga berlaku bagi sejumlah perusahaan tambang yang baru saja mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral selama setahun sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024. Seperti diketahui, setidaknya ada lima perusahaan tambang yang diberikan relaksasi ekspor mineral hingga 31 Mei 2024, antara lain PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara/ PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal/ PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kapuas Prima Coal/ PT Kobar Lamandau Mineral.
Kelima perusahaan tambang tersebut kini tengah menuntaskan pembangunan proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Berdasarkan PMK No.71 tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.
"Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%," tulis Pasal 11 ayat (4) PMK 71/2023.
Pada PMK No.71 tahun 2023 ini, pengenaan bea keluar dibagi menjadi tiga tahap sesuai dengan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter. Khusus untuk ekspor konsentrat tembaga, besaran bea keluar menjadi sebagai berikut:
- Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 10% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 15% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan, maka akan dikenakan bea keluar 7,5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5% pada periode 17 Juli-31 Desember dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
Adapun tahapan kemajuan fisik pembangunan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut berubah dari peraturan sebelumnya, di mana pada PMK No.164 tahun 2018 disebutkan bahwa dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan, maka dikenakan bea keluar 0%.
Adapun progres pembangunan smelter tembaga baru milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, hingga akhir Juli 2023 dilaporkan telah mencapai 75%.
Ini artinya, jika mengacu pada aturan sebelumnya, PTFI seharusnya dibebaskan tarif bea keluar karena pembangunan proyek smelter telah melebihi 50%. Sedangkan berdasarkan aturan PMK No.71/2023, PTFI akan dikenakan bea keluar sebesar 7,5%.
Begitu juga dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan pemerintah kepada PTFI, bea keluar yang dikenakan merujuk pada PMK 164 Tahun 2018 tersebut. Berikut ketentuannya:
- Tahap I dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30 (tiga puluh persen) dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5%.
- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan, akan dikenakan bea keluar 2,5%.
- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan dikenakan bea keluar 0%.

Sebelumnya, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) buka suara mengenai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perusahaan pun tengah mengamati dampaknya bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Mengutip Laporan Kinerja dan Operasional Freeport-McMoran (FCX) Kuartal II 2023, perusahaan menyampaikan PTFI tengah berdiskusi dengan pemerintah Indonesia perihal kebijakan baru yang mengatur ulang besaran bea keluar ekspor mineral logam.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI yang efektif pada 2018 lalu, perusahaan memandang bea keluar konsentrat tidak lagi dikenakan setelah progres smelter mencapai 50%.
"PTFI sedang mendiskusikan penerapan bea yang direvisi dengan pemerintah Indonesia. Di bawah IUPK PTFI, ekspor bea (keluar) ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada tahun 2018, dengan ketentuan tidak ada bea (keluar) setelahnya progress smelter mencapai 50%," tulis perusahaan, dikutip Rabu (26/7/2023).
Adapun hingga sampai saat ini, perusahaan menyampaikan bahwa progress pembangunan proyek smelter tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur telah mencapai 75%. Proyek smelter senilai US$ 3 miliar ini ditargetkan beroperasi pada Mei 2024 mendatang.
Smelter yang digadang-gadang sebagai smelter single line atau satu jalur terbesar di dunia ini diklaim mampu menyerap konsentrat tembaga sebanyak 1,7 juta ton per tahun. Nantinya, produk katoda tembaga yang dihasilkan bisa mencapai 600 ribu ton per tahun.
Selain menghasilkan produk katoda tembaga, smelter ini nantinya akan menghasilkan produk sampingan diantaranya produk yang terkandung dalam lumpur anoda yakni emas dan perak murni sebanyak 6 ribu ton per tahun.




[Gambas:Video CNBC]






(wia)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Sivun kommentit