Perguruan Tinggi Bisa Garap Tambang di RUU Minerba, ESDM Buka Suara

Admin Ugems
Lecture une minute - Sat Jan 25 01:00:00 GMT 2025

Jakarta - kementerian esdm buka suara soal usulan perguruan tinggi bisa menggarap tambang dalam revisi UU Minerba yang diajukan DPR. Usulan revisi ini menjadi usulan revisi inisiatif langsung dari DPR.Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pemerintah saat ini belum bisa banyak bicara soal usulan ini. Menurutnya, perlu ada pembahasan bersama terlebih dahulu dengan DPR karena usulan revisi ini menjadi inisiatif langsung DPR.Yang jelas bila sudah ada kriteria yang disepakati pemerintah akan terlebih dahulu melihat kebutuhan perguruan tinggi soal rencana bisa melakukan pengelolaan tambang.
"Kita belum bahas dengan DPR nanti kita lihat dulu kriteria yang ditetapkan DPR, nanti akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi termasuk untuk kebutuhan Kampus Merdeka, kita akan lihat apakah ada prodinya, dekat dengan tambang atau tidak, nanti akan kita bahas dengan DPR," ungkap Yuliot ditemui di Kantor kementerian esdm, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025)."Karena inisiasi DPR kita akan bicara dulu sama DPR," sebutnya ketika ditanya apakah sudah ada kajian internal pemerintah soal usulan revisi undang-undang ini.Dalam rapat paripurna DPR kemarin, perubahan keempat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara (Minerba) disetujui untuk dibahas dan menjadi usulinisiatif DPR.Perguruan tinggi masuk ke daftar baru pihak yang bisa mengelola tambang mineral dan batu bara bersama dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam usulan revisi UU Minerba. Hal tersebut juga sudah dirapatkan dalam Rapat PlenoBadan Legislasi DPR RI.Ketentuan tentang perguruan tinggi bisa mengelola tambang rencananya akan hadir dalam Pasal 51A dalam draft revisi UU Minerba, yang berbunyi:(1) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam, b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPMineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(hal/ara)



Source https://finance.detik.com

Commentaires sur la page