Polisi Sudah Periksa 21 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM

Admin Ugems
Lecture inférieure à une minute - Thu Sep 12 07:00:00 GMT 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020 yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 21 saksi sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
"Masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti. Sebanyak 21 orang saksi telah diperiksa," ungkap Arief Adiharsa, kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020
Arief mengklaim, proses penyelidikan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Selain memeriksa saksi-saksi, Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.
"Kami bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara melalui pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian," tambah Arief.



Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) kementerian esdm pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti, berupa dokumen, perangkat elektronik seperti telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, dan laptop.
Proyek PJUTS merupakan program yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan oleh kementerian esdm melalui Ditjen EBTKE.
Kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 64 miliar, namun demikian angka tersebut masih dapat berubah seiring dengan perkembangan penyelidikan.



Source https://news.kompas.com

Commentaires sur la page