<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
  <title>Ugems Portal</title>
  <link rel="self" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17" />
  <subtitle>Ugems Portal</subtitle>
  <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17</id>
  <updated>2026-06-18T15:04:27Z</updated>
  <dc:date>2026-06-18T15:04:27Z</dc:date>
  <entry>
    <title>Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI Periode Kedua Juni 2026 Kompak Naik!</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322930" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322930</id>
    <updated>2026-06-18T07:00:18Z</updated>
    <published>2026-06-18T07:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) menetapkan Harga &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu
  bara&lt;/span&gt; Acuan (HBA) untuk penjualan periode kedua di Bulan Juni
  2026 ini. Pada intinya, HBA di periode kedua ini kompak mengalami
  kenaikan dari periode pertama di bulan Juni ini. &lt;br /&gt;Kebijakan
  tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253
  Tahun 2026 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; Acuan untuk
  Periode Kedua Bulan Juni Tahun 2026.&lt;br /&gt;Di dalam aturan tersebut,
  pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Bila
  dibandingkan dengan HBA pada periode poertama Juni 2026 lalu, keempat
  kategori &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;
  mengalami kenaikan harga pada periode pertama Juni 2026.&lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Berikut daftar HBA periode kedua bulan Juni
  2026:&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Batubara (6.322 GAR), satuan USD/ton, nilai
  123,91. Keterangan:   HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg
  GAR, Total Moisture   12,26%, Total Sulphur 0,66%, dan Ash
  7,94%.&lt;br /&gt;Batubara I (5.300   GAR), satuan USD/ton, nilai 88,40.
  Keterangan: HBA I dalam kesetaraan   nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR,
  Total Moisture 21,32%, Total Sulphur   0,75%, dan Ash
  6,04%.&lt;br /&gt;Batubara II (4.100 GAR), satuan USD/ton,   nilai 60,19.
  Keterangan: HBA II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100   kcal/kg GAR,
  Total Moisture 35,73%, Total Sulphur 0,23%, dan Ash
  3,90%.&lt;br /&gt;Batubara III (3.400 GAR), satuan USD/ton, nilai 41,19.
  Keterangan: HBA III dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR,
  Total Moisture 44,30%, Total Sulphur 0,24%, dan Ash 3,88%.&lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260618102537-4-743624/harga-batu-bara-acuan--hba--ri-periode-kedua-juni-2026-kompak-naik"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T07:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>BBM Bensin Baru RI E20 Bakal Diuji Coba, Beredar di 2028</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322901" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322901</id>
    <updated>2026-06-18T07:00:16Z</updated>
    <published>2026-06-18T07:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) sedang menyiapkan rencana uji jalan (road test) untuk bahan
  bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan campuran bioetanol sebesar 20%
  atau E20. Hal itu untuk mengejar target implementasi mandatori
  campuran bioetanol ke bensin di Indonesia.&lt;br /&gt;Direktur Jenderal
  Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt; Eniya
  Listiani Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi
  dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk
  memulai pengujian tersebut. Targetnya, pengujian pada mesin kendaraan
  dapat segera terlaksana guna melihat kesiapan infrastruktur industri
  otomotif nasional.&lt;br /&gt;&amp;quot;Nah saya lagi minta asosiasi untuk ayo
  kita sama-sama uji langsung road test E20. Nah itu saya minta tim
  Gaikindo tuh. Kamu janji ya ayo kita secepatnya E20 uji road
  test-nya,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Kantor &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt;, Jakarta,
  dikutip Kamis (18/6/2026).&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Sebelum
  masuk ke tahap E20 yang ditargetkan pada 2028,   pemerintah kini
  memfokuskan penyelesaian tahap implementasi bauran   etanol 5% (E5).
  Eniya menyebutkan mandatori E5 harus segera berjalan   sebelum
  Desember tahun ini untuk mengejar target peningkatan bauran   menjadi
  10% (E10) pada awal tahun 2027 mendatang.&lt;br /&gt;&amp;quot;Target   kita kan
  intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu 5% karena   Januari
  kan ngejar yang 10% gitu. 2028 baru yang Januari 2028 baru 20%
  gitu,&amp;quot; jelas Eniya.&lt;br /&gt;Hingga saat ini, proses implementasi E5
  tinggal menunggu penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai
  alokasi volume bensin nabati tersebut. Pemerintah juga telah
  menyelesaikan sejumlah regulasi pendukung, termasuk pembebasan cukai
  melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta penyederhanaan izin
  usaha pencampuran bahan bakar.&lt;br /&gt;&amp;quot;Kalau E5 tinggal Kepmen
  alokasi. PMK yang bebas juga sudah keluar. Terus satu lagi Permen yang
  NSPK untuk nanti kalau izin-izin hanya perlu IUN gitu lho. KBLI-nya
  baru,&amp;quot; imbuhnya.&lt;br /&gt;Pihak kementerian juga tengah mengawal
  kesiapan infrastruktur di PT Pertamina (Persero), khususnya terkait
  proses pembersihan reaktor (cleaning reactor) agar distribusi E5
  berjalan lancar. Di sisi teknis, Lemigas masih melakukan pengujian
  pencampuran etanol terhadap berbagai jenis angka oktan bensin guna
  menemukan spesifikasi yang paling tepat untuk
  dipasarkan.&lt;br /&gt;&amp;quot;E5 nanti keputusannya Pak Menteri gimana.
  Pokoknya ini saya karena saya lagi nunggu Pertamina terus ada uji apa
  gitu di Pertamina itu katanya sudah diserahkan Lemigas. Nanti
  etanolnya pastinya sebelum dimandatorikan pasti kita diskusi
  dulu,&amp;quot; katanya.&lt;br /&gt;Eniya meyakini bahwa teknologi mesin
  kendaraan modern saat ini sebenarnya mampu mengonsumsi bensin dengan
  campuran etanol hingga kadar 30%. Namun, pemerintah tetap akan
  melakukan uji coba secara terukur agar transisi energi di sektor
  transportasi ini memberikan manfaat efisiensi yang optimal bagi
  masyarakat.&lt;br /&gt;&amp;quot;Saya yakin produk-produk mobil yang sekarang
  itu bisa sampai 30%. Itu di jurnal ada. Tapi saya yakin 30% itu gak
  masalah, cuma tahun berapa yang bisa E10, tahun berapa yang bisa E20,
  tahun berapa yang bisa sampai E30. Nah itu saya minta kemarin asosiasi
  untuk ayo kita segera road test,&amp;quot; tandasnya.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260618100153-4-743619/bbm-bensin-baru-ri-e20-bakal-diuji-coba-beredar-di-2028"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T07:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Batu Bara Untuk Pembangkit PLN Kurang 20 Juta Ton, Ini Alasannya</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322872" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322872</id>
    <updated>2026-06-18T07:00:14Z</updated>
    <published>2026-06-18T07:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) menyatakan bahwa kebutuhan &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; PT PLN (Persero)
  mencapai 154 juta ton untuk setahun. Namun, ketersediaan pasokan saat
  ini masih mengalami kekurangan sekitar 20 juta ton karena realisasi
  kontrak baru menyentuh angka 134 juta ton.&lt;br /&gt;Wakil Menteri ESDM
  Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan
  penyesuaian untuk menutup selisih pasokan energi primer tersebut. Ia
  menegaskan kementerian tengah melakukan evaluasi menyeluruh agar
  kebutuhan bahan bakar untuk sistem kelistrikan nasional dapat
  terpenuhi secara optimal.&lt;br /&gt;&amp;quot;Jadi kita Pak Menteri kan sudah
  sampaikan sudah dilakukan evaluasi untuk seluruh kebutuhan PLN. Dan
  itu dipenuhi,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM,
  Jakarta, Rabu (17/6/2026).&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pemerintah
  tengah mengupayakan sinkronisasi antara volume   kebutuhan asli PLN
  dengan komitmen pengadaan dari para produsen &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; domestik. Hal itu
  untuk menjamin keandalan suplai listrik bagi masyarakat serta
  menghindari risiko defisit stok di unit-unit
  pembangkit.&lt;br /&gt;&amp;quot;Itu kemarin kan disampaikan kebutuhan PLN itu
  adalah 154 juta (ton), yang sudah dipenuhi berdasarkan kontrak 134
  juta (ton). Dan itu kekurangan 20 (juta ton) itu lagi diusahakan itu
  penyesuaian,&amp;quot; tambahnya.&lt;br /&gt;Pemerintah optimis kekurangan
  pasokan tersebut dapat segera teratasi melalui kebijakan penyesuaian
  produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Mulanya,
  target RKAB untuk tahun ini sekitar 600 juta ton &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&amp;quot;Ya
  pasti (produksi di atas 600 juta ton). Ya menyesuaikan dengan
  kebutuhan di dalam negeri. Itu kan ada DMO yang ditetapkan,&amp;quot;
  tutupnya.&lt;br /&gt;Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan mengenai kebutuhan energi primer
  atau &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; untuk
  pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero). Hal ini
  menjawab isu terkait kurangnya stok &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; untuk PLTU
  PLN.&lt;br /&gt;Sejatinya, kata Bahlil, kebutuhan energi primer PLN per
  tahun sebanyak 154 juta ton &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;. Di mana
  pemerintah sudah memberikan tugas kepada perusahaan &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; kurang lebih
  mencapai 190 juta ton.&lt;br /&gt;&amp;quot;Yang sudah dilakukan konfirmasi dari
  190 juta ton itu 150-160 juta ton. Sudah dilakukan kontrak 134 juta
  ton, artinya dari total kebutuhan PLN 154 juta ton tinggal kurang 20
  juta ton yang belum kontrak,&amp;quot; terang Bahlil dalam Rapat Kerja
  (Raker) bersama Komisi XII DPR, Senin (15/6/2026).&lt;br /&gt;Untuk
  menyelesaikan hal itu, kata Bahlil, beberapa waktu yang lalu pihaknya
  sudah melakukan rapat dengan PLN. Atas rapat itu diketahui bahwa PLN
  membutuhkan &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;
  yang memiliki kelas medium, namun semakin hari, kata bahlil, &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; jenis medium
  semakin sedikit.&lt;br /&gt;&amp;quot;Sementara medium semakin hari semakin
  sedikit dan harganya murah di mana kita bikin patokan US$ 70 per ton.
  Sementara SR-nya di atas 10 sampai 12, harga jual ke PLN itu untuk
  perusahaannya tidak ada, itu yang jadi trouble. Ini yang kita minta
  untuk diprioritaskan,&amp;quot; terang Bahlil.&lt;br /&gt;Adapun atas arahan
  Presiden RI Prabowo Subianto, kata Bahlil, untuk menyelesaikan
  permasalahan energi primer itu, pemerintah membentuk Tim Pengadaan
  bersama dengan PLN, Inspektur Jenderal (Irjen), Dirjen Minerba dan
  juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). &amp;quot;Agar
  tidak ada dusta diantara kita, jangan sampai baku tipu terus diantara
  kita,&amp;quot; tegas Bahlil.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260618080606-4-743561/batu-bara-untuk-pembangkit-pln-kurang-20-juta-ton-ini-alasannya"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T07:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Asing Terciduk Lego 10 Saham Ini Kala IHSG Lesu Lagi</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322843" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322843</id>
    <updated>2026-06-18T07:00:12Z</updated>
    <published>2026-06-18T07:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Usai reli penguatan sejak akhir pekan,
  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terperosok, bahkan sempat lebih
  dari 1%. Indeks berakhir melemah 0,55% ke level 6.220,74 pada akhir
  perdagangan Rabu (17/6/2026).&lt;br /&gt;Nilai transaksi mencapai Rp24,70
  triliun, melibatkan 34,10 miliar saham dalam 2,38 juta saham. Sebanyak
  391 emiten turun, 288 naik, dan 137 tidak bergerak.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Namun demikian, investor asing mencatatkan pembelian
  bersih   jumbo sebesar Rp2,51 triliun di seluruh pasar dan sebesar
  Rp2,84   triliun di pasar negosiasi dan tunai. Di samping itu,
  investor asing   tercatat melakukan penjualan bersih sebesar Rp328,73
  miliar di pasar   reguler.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, apa saja saham yang
  kompak dijual asing   kemarin saat IHSG lesu? Mengutip Stockbit,
  berikut 10 net foreign sell   terbanyak perdagangan Rabu!&lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) - Rp358,00 miliar&lt;br /&gt;PT
    &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;bumi resources&lt;/span&gt;
  Minerals Tbk. (BRMS) - Rp103,50 miliar&lt;br /&gt;PT Dian Swastatika Sentosa
  Tbk. (DSSA) - Rp100,95 miliar&lt;br /&gt;PT &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;bumi resources&lt;/span&gt; Tbk. (BUMI)
  - Rp93,87 miliar&lt;br /&gt;PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) - Rp77,52
  miliar&lt;br /&gt;PT Astra International Tbk. (ASII) - Rp73,86
  miliar&lt;br /&gt;PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) - Rp56,31
  miliar&lt;br /&gt;PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (AMRT) - Rp35,02
  miliar&lt;br /&gt;PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS) - Rp34,23
  miliar&lt;br /&gt;PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) - Rp32,31 miliar&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(fsd/fsd)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/market/20260618081232-17-743563/asing-terciduk-lego-10-saham-ini-kala-ihsg-lesu-lagi"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T07:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Siap-Siap Pemerintah Uji Jalan BBM Bensin Bioetanol E20</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322763" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322763</id>
    <updated>2026-06-18T01:00:36Z</updated>
    <published>2026-06-18T01:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) tengah menyiapkan rencana uji jalan (road test) untuk bahan
  bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan campuran bioetanol sebesar 20%
  atau E20.&lt;br /&gt;Hal itu perlu dilakukan sebelum pemerintah
  memberlakukan kebijakan mandatori bioetanol 20% (E20) pada 2028
  mendatang.&lt;br /&gt;Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan
  Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt; Eniya
  Listiani Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi
  dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk
  memulai pengujian tersebut.&lt;br /&gt;Targetnya, pengujian pada mesin
  kendaraan dapat segera terlaksana guna melihat kesiapan infrastruktur
  industri otomotif nasional.&lt;br /&gt;&amp;quot;Nah saya lagi minta asosiasi
  untuk ayo kita sama-sama uji langsung road test E20. Nah itu saya
  minta tim Gaikindo tuh. Kamu janji ya ayo kita secepatnya E20 uji road
  test-nya,&amp;quot; ungkapnya saat ditemui di Kantor &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt;, Jakarta,
  Rabu (17/6/2026).&lt;br /&gt;Sebelum masuk ke tahap E20 yang ditargetkan
  bisa berjalan pada 2028, pemerintah kini memfokuskan pada pelaksanaan
  mandatori bioetanol 5% (E5) yang ditargetkan mulai berjalan tahun
  ini.&lt;br /&gt;Eniya menyebutkan mandatori E5 harus segera berjalan sebelum
  Desember tahun ini untuk mengejar target peningkatan bauran menjadi
  10% (E10) pada awal tahun 2027 mendatang.&lt;br /&gt;&amp;quot;Target kita kan
  intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu 5% karena Januari
  kan ngejar yang 10% gitu. 2028 baru yang Januari 2028 baru 20%
  gitu,&amp;quot; jelas Eniya.&lt;br /&gt;Hingga saat ini, proses implementasi E5
  tinggal menunggu penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai
  alokasi volume bensin nabati tersebut. Pemerintah juga telah
  menyelesaikan sejumlah regulasi pendukung, termasuk pembebasan cukai
  melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta penyederhanaan izin
  usaha pencampuran bahan bakar.&lt;br /&gt;&amp;quot;Kalau E5 tinggal Kepmen
  alokasi. PMK yang bebas juga sudah keluar. Terus satu lagi Permen yang
  NSPK untuk nanti kalau izin-izin hanya perlu IUN gitu lho. KBLI-nya
  baru,&amp;quot; imbuhnya.&lt;br /&gt;Pihak kementerian juga tengah mengawal
  kesiapan infrastruktur di PT Pertamina (Persero), khususnya terkait
  proses pembersihan reaktor (cleaning reactor) agar distribusi E5
  berjalan lancar.&lt;br /&gt;Di sisi teknis, Lemigas masih melakukan
  pengujian pencampuran etanol terhadap berbagai jenis angka oktan
  bensin guna menemukan spesifikasi yang paling tepat untuk
  dipasarkan.&lt;br /&gt;&amp;quot;E5 nanti keputusannya Pak Menteri gimana.
  Pokoknya ini saya karena saya lagi nunggu Pertamina terus ada uji apa
  gitu di Pertamina itu katanya sudah diserahkan Lemigas. Nanti
  etanolnya pastinya sebelum dimandatorikan pasti kita diskusi
  dulu,&amp;quot; katanya.&lt;br /&gt;Eniya meyakini bahwa teknologi mesin
  kendaraan modern saat ini sebenarnya mampu mengonsumsi bensin dengan
  campuran etanol hingga kadar 30%. Namun, pemerintah tetap akan
  melakukan uji coba secara terukur agar transisi energi di sektor
  transportasi ini memberikan manfaat efisiensi yang optimal bagi
  masyarakat.&lt;br /&gt;&amp;quot;Saya yakin produk-produk mobil yang sekarang
  itu bisa sampai 30%. Itu di jurnal ada. Tapi saya yakin 30% itu gak
  masalah, cuma tahun berapa yang bisa E10, tahun berapa yang bisa E20,
  tahun berapa yang bisa sampai E30. Nah itu saya minta kemarin asosiasi
  untuk ayo kita segera road test,&amp;quot; tandasnya.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(wia)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617205334-4-743513/siap-siap-pemerintah-uji-jalan-bbm-bensin-bioetanol-e20"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T01:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Jalan 1 Juli 2026, Ini Hasil Uji Coba BBM B50 ke Alat Berat</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322734" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322734</id>
    <updated>2026-06-18T01:00:33Z</updated>
    <published>2026-06-18T01:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) memastikan implementasi mandatori campuran Bahan Bakar Minyak
  (BBM) dengan biodiesel 50% (B50) tetap berjalan sesuai jadwal mulai 1
  Juli 2026.&lt;br /&gt;Keputusan tersebut diperkuat oleh hasil uji coba pada
  berbagai sektor, khususnya alat berat, yang menunjukkan performa bahan
  bakar sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan.&lt;br /&gt;Direktur
  Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE)
  Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa spesifikasi untuk B50 tersebut
  telah disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan.&lt;br /&gt;Ia
  menyebutkan bahwa para produsen telah menyatakan kesanggupannya untuk
  memenuhi parameter kualitas yang lebih ketat dibandingkan program
  sebelumnya.&lt;br /&gt;&amp;quot;Sudah, sudah, sudah kalau spek. Jadi dari alat
  berat terus dipastikan speknya sudah turun 20 PPM untuk water content
  dan seterusnya monogliserida dan lain-lain itu lho. Itu sudah mereka
  sanggup dengan spek tersebut. Jadi sudah oke,&amp;quot; jelasnya saat
  ditemui di Kantor &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;kementerian
  esdm&lt;/span&gt;, Jakarta, Rabu (17/6/2026).&lt;br /&gt;Pemerintah saat ini
  tengah merampungkan dua Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai landasan
  hukum kebijakan tersebut. Satu regulasi akan menetapkan mandatori
  penggunaan B50 secara nasional, sementara regulasi lainnya akan
  mengatur rincian alokasi volume biodiesel untuk periode semester kedua
  tahun ini.&lt;br /&gt;&amp;quot;Mandatorinya kan di Kepmen. Kepmen mandatori
  sudah Pak Menteri tinggal teken. Terus lanjut saya sedang bahas dengan
  Migas (alokasi). Kepmen kedua, kan harus revisi dari Kepmen yang tahun
  ini,&amp;quot; tambahnya.&lt;br /&gt;Pemerintah juga sedang menghitung kebutuhan
  volume biodiesel dengan mempertimbangkan proyeksi kenaikan konsumsi
  menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pihaknya terus
  memastikan kesiapan pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) agar
  distribusi energi di seluruh Indonesia tetap stabil saat mandatori B50
  dimulai.&lt;br /&gt;&amp;quot;Volume. Karena kan perkiraan Nataru, perkiraan ini
  kan dihitung semua. Terus kesiapan volume dari FAME-nya juga. Kalau
  B50 tinggal go saja,&amp;quot; paparnya.&lt;br /&gt;Di lain kesempatan, Juru
  Bicara &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt;
  Dwi Anggia mengatakan bahwa uji jalan B50 sudah dilakukan sejak April
  kemarin. Hasilnya menunjukkan bahwa kualitas bahan bakar B100 untuk
  campuran B50 sudah memenuhi spesifikasi yang
  dipersyaratkan.&lt;br /&gt;&amp;quot;Termasuk juga pengujian kinerja konsumsi
  bahan bakar menunjukkan kendaraan tetap stabil dan konsumsi bahan
  bakar masih berada dalam rentang standar yang diajukan oleh
  pabrikan,&amp;quot; kata Dwi Anggia, di Kantor Badan Komunikasi
  Pemerintah, Rabu (17/6/2026).&lt;br /&gt;Lebih lanjut parameter emisi karbon
  monoksida dan opasitas tetap berada pada batas yang ditentukan. Untuk
  itu dia berharap para pelaku industri dapat mendukung implementasi
  program ini dan menggunakan bahan bakar nabati termasuk penyiapan
  infrastruktur hulu bahan baku.&lt;br /&gt;&amp;quot;Kualitas maupun distribusi
  serta blending-nya, pencampurannya, karena ini sangat menentukan nanti
  untuk penggunaan B50 dan juga kualitas dari B50 ini,&amp;quot;
  katanya.&lt;br /&gt;Dia juga berharap masyarakat juga menggunakan bahan
  bakar ini, sebagai bagian kontribusi nyata mengurangi ketergantungan
  terhadap energi fosil, dan impor BBM. Serta mendukung penurunan emisi
  terhadap energi yang lebih bersih.&lt;br /&gt;Dwi Anggia juga menjelaskan
  dengan implementasi B50 ini diharapkan dapat menghemat devisa negara
  hingga Rp 157,28 triliun. Termasuk peningkatan nilai tambah CPO
  menjadi Rp 24,68 triliun dari Rp 20,9 triliun.&lt;br /&gt;&amp;quot;Penyerapan
  tenaga kerja juga luar biasa. Realnya di 2025 1,5 juta tenaga kerja
  terserap, dan diharapkan dengan implementasi B50 di Juli proyeksinya
  penyerapan tenaga kerja 2.216.874,&amp;quot; katanya.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(wia)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617204434-4-743512/jalan-1-juli-2026-ini-hasil-uji-coba-bbm-b50-ke-alat-berat"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T01:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Jenis Batu Bara &amp; Syarat Ekspor Lewat BUMN Khusus PT DSI</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322705" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322705</id>
    <updated>2026-06-18T01:00:31Z</updated>
    <published>2026-06-18T01:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan resmi merilis
  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan
  dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;. Sejatinya,
  aturan ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun
  2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam
  Strategis.&lt;br /&gt;Permendag baru ini terdiri dari 13 pasal yang sudah
  ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 29 Mei
  2026 dan resmi berlaku pada 1 Juni 2026.&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui,
  pemerintah sendiri sudah membentuk BUMN khusus ekspor yakni PT
  Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kelak, seluruh kegiatan
  ekspor Sumber Daya Alam (SDA) seperti &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;, minyak kelapa
  sawit (CPO) dan ferro alloy hanya bisa dilakukan oleh PT DSI.  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Mengutip Pasal 2 beleid anyar ini, disebutkan
  bahwa: &lt;br /&gt;(1)   Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat
  dilakukan oleh   BUMN Ekspor.&lt;br /&gt;(2) Terhadap kegiatan Ekspor
  Komoditas SDA Strategis   Batubara, Eksportir wajib memiliki Perizinan
  Berusaha berupa Eksportir   Terdaftar Batubara.&lt;br /&gt;(3) Eksportir
  Terdaftar Batubara sebagaimana   dimaksud pada ayat (2) yang telah
  diterbitkan digunakan sebagai   dokumen pelengkap pabean yang
  diwajibkan dalam penyampaian   Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada
  kantor pabean.&lt;br /&gt;Berikut daftar     &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; yang diatur
  ekspornya (pos tarif/HAS):&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; briket,   ovoid,
  dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; (27.01)&lt;br /&gt;
    &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; yang
  dihancurkan maupun tidak tetapi tidak diaglomerasi &lt;br /&gt;Antrasit
  (2701.11.00)&lt;br /&gt;   &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu
  bara&lt;/span&gt; bitumen (2701.12)&lt;br /&gt;   &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; bahan bakar
  (2701.12.10)&lt;br /&gt;Lignit, diaglomerasi maupun tidak-tidak termasuk jet
  (27.02)&lt;br /&gt;Lignit dihancurkan maupun tidak tetapi tidak diaglomerasi
  (2702.10.00)&lt;br /&gt;Lignit diaglomerasi (2702.20.00)&lt;br /&gt;Gambut
  (termasuk serasah gambut), diaglomerasi maupun tidak
  (27.03)&lt;br /&gt;Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak,
  tetapu tidak diaglomerasi (2703.00.10)&lt;br /&gt;Gambut diaglomerasi
  (2703.00.20)&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Berikut syaratnya:&lt;br /&gt;Eksportir
  Terdaftar Batubara&lt;br /&gt;Untuk   BUMN Ekspor:&lt;br /&gt;1. Izin Usaha,
  berupa: IUP Operasi Produksi Khusus   untuk Pengangkutan dan Penjualan
  /Izin Pengangkutan dan Penjualan   Batubara;&lt;br /&gt;2. Bukti penunjukkan
  BUMN Ekspor dari   Pemerintah.&lt;br /&gt;3. Bukti terdaftar pada sistem
  aplikasi data pada   kementerian yang menyelenggarakan urusan
  pemerintahan di bidang energi   dan sumber daya mineral, dalam hal
  sistem belum terintegrasi dengan   SINSW; dan&lt;br /&gt;4. Surat pernyataan
  bermeterai yang menyatakan bahwa   Batubara yang diekspor berasal dari
  tambang yang sah sesuai dengan   peraturan
  perundang-undangan;&lt;br /&gt;Perubahan ET Batubara&lt;br /&gt;1. ET   Batubara
  yang masih berlaku;&lt;br /&gt;2. Izin Usaha, berupa: IUP Operasi   Produksi
  Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan   dan
  Penjualan Batubara;&lt;br /&gt;3. Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari
  Pemerintah.&lt;br /&gt;4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada
  kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
  dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan
  SINSW;&lt;br /&gt;5. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran
  identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan&lt;br /&gt;6. Surat
  pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor
  berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan.&lt;br /&gt;ET Batubara Untuk Non BUMN&lt;br /&gt;1. Izin
  Usaha, berupa:&lt;br /&gt;a. IUP Operasi Produksi/IUP;&lt;br /&gt;b. IUPK Operasi
  Produksi/IUPK;&lt;br /&gt;c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
  Kontrak/Perjanjian; atau&lt;br /&gt;d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk
  Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan
  Batubara;&lt;br /&gt;2. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada
  kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
  dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan
  SINSW; dan&lt;br /&gt;3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa
  Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Perubahan ET Batubara&lt;br /&gt;1. ET
  Batubara yang masih berlaku;&lt;br /&gt;2. Izin Usaha, berupa:&lt;br /&gt;a. IUP
  Operasi Produksi/IUP;&lt;br /&gt;b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;&lt;br /&gt;c.
  PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau&lt;br /&gt;d.
  IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin
  Pengangkutan dan Penjualan Batubara;&lt;br /&gt;3. Bukti terdaftar pada
  sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
  pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal
  sistem belum terintegrasi dengan SINSW;&lt;br /&gt;4. Surat pernyataan
  bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan
  identitas; dan&lt;br /&gt;5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan
  bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai
  dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Perpanjangan ET
  Batubara&lt;br /&gt;1. ET Batubara yang masih berlaku;&lt;br /&gt;2. Izin Usaha,
  berupa:&lt;br /&gt;a. IUP Operasi Produksi/IUP;&lt;br /&gt;b. IUPK Operasi
  Produksi/IUPK;&lt;br /&gt;c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
  Kontrak/Perjanjian; atau&lt;br /&gt;d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk
  Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan
  Batubara;&lt;br /&gt;3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada
  kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
  dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan
  SINSW; dan&lt;br /&gt;4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa
  Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617172625-4-743451/jenis-batu-bara-syarat-ekspor-lewat-bumn-khusus-pt-dsi"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T01:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>RI Siapkan Proyek Kompor Listrik, Ini Kata ESDM</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322676" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322676</id>
    <updated>2026-06-18T01:00:29Z</updated>
    <published>2026-06-18T01:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) Bahlil Lahadalia terus berupaya mendiversifikasi energi untuk
  mengurangi ketergantungan pada impor Liquefied Petroleum Gas (LPG).
  Salah satu langkah yang disiapkan adalah program kompor listrik yang
  telah diusulkan dalam pagu anggaran tahun 2027.&lt;br /&gt;Tercatat, sekitar
  80% kebutuhan LPG nasional masih harus diimpor dari luar negeri.
  Tingginya angka impor tersebut menjadi penyebab utama besarnya
  pengeluaran devisa negara setiap tahunnya.&lt;br /&gt;&amp;quot;Dalam rangka
  kita mendorong bauran energi, kita akan tahu bahwa LPG itu 80% kita
  impor. Dan devisa kita setiap tahun keluar untuk LPG minimal Rp120
  triliun. Pada harga saat ICP seperti ini, devisa kita keluar untuk
  membeli LPG itu sekitar di atas Rp130 triliun. Subsidinya di atas Rp80
  triliun,&amp;quot; ujar Bahlil ditemui di Gedung DPR RI, dikutip Rabu
  (17/6/2026). &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Bahlil menilai, apabila
  kondisi tersebut terus dibiarkan, maka   akan menjadi beban bagi
  perekonomian nasional. Oleh sebab itu,   pemerintah mulai mendorong
  penggunaan kompor listrik sebagai salah   satu alternatif energi rumah
  tangga.&lt;br /&gt;&amp;quot;Maka salah satu   alternatifnya adalah kita dorong
  kompor listrik. Nah ini sebagai tahap   awal karena ada beberapa model
  kompor listrik yang sekarang kita   mintanya itu di sekitar di bawah
  900 KVA,&amp;quot;   ujarnya.&lt;br /&gt;Sementara itu, saat disinggung terkait
  alokasi anggaran   sekitar Rp819 miliar untuk program tersebut, Bahlil
  mengaku belum   dapat memastikan jumlah unit kompor listrik yang akan
  disediakan.   Pihaknya masih menunggu pembahasan anggaran lebih
  lanjut.&lt;br /&gt;&amp;quot;Ini kan baru satuan tiga ini kan belum keluar.
  Nanti tunggu kita pembahasan anggaran dengan DPR, mungkin di bulan
  Agustus baru bisa keluar berapa jumlah unit,&amp;quot; kata
  Bahlil.&lt;br /&gt;Senada dengan itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung
  menjelaskan bahwa skema pelaksanaan serta mekanisme distribusi kompor
  listrik tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan mendalam. Ia
  menyebutkan otoritas energi sedang mengkaji berbagai aspek agar
  kebijakan transisi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat
  luas.&lt;br /&gt;&amp;quot;Yang untuk kompor listrik kan masih masih dilakukan
  pembahasan. Nanti dijelaskan kan sudah dijelaskan sama Pak Bahlil
  kemarin,&amp;quot; ujarnya di Kantor &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt;, Jakarta,
  Rabu (17/6/2026).&lt;br /&gt;Rencana pengalihan ke energi listrik sebelumnya
  telah masuk dalam usulan program prioritas kementerian bersamaan
  dengan pengembangan Compressed Natural Gas (CNG) untuk sektor rumah
  tangga. Pemerintah memandang penggunaan kompor listrik lebih efektif
  dalam mengoptimalkan surplus pasokan listrik domestik sekaligus
  memperkuat ketahanan energi nasional.&lt;br /&gt;Hingga saat ini, pemerintah
  terus melakukan sinkronisasi data calon penerima serta penyiapan
  infrastruktur pendukung di tingkat daerah. &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt; berharap
  melalui bauran energi antara listrik dan gas bumi domestik,
  ketergantungan Indonesia pada impor dapat berkurang secara signifikan
  dalam beberapa tahun ke depan.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617161811-4-743439/ri-siapkan-proyek-kompor-listrik-ini-kata-esdm"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T01:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>BBM Baru B50 Beredar Juli 2026, RI Bisa Hemat Rp157,2 Triliun</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322647" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322647</id>
    <updated>2026-06-18T01:00:27Z</updated>
    <published>2026-06-18T01:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) memproyeksikan dengan implementasi mandatori pencampuran BBM
  biodisel 50% (B50) akan menghemat cadangan devisa negara. BBM baru ini
  akan diluncurkan pada 1 Juli 2026 mendatang.&lt;br /&gt;Juru Bicara &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt; Dwi Anggia
  menerangkan, bahwa dengan implementasi BBM B40 pada tahun lalu, negara
  mampu mencatatkan penghematan devisa sebesar Rp 133 triliun. Tahun ini
  diprediksi akan semakin bertambah.&lt;br /&gt;&amp;quot;Dan di 2026 ini dengan
  implementasi B50, diharapkan kita bisa menghemat devisa kita Rp 157,28
  triliun,&amp;quot; kata Dwi Anggia, di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah,
  Rabu (17/6/2026). &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Anggia juga
  mengatakan dengan implementasi B50 diproyeksikan   nilai tambah dari
  produk Crude Palm Oil (CPO) naik menjadi Rp 24,68   triliun dari Rp
  20,9 triliun di tahun lalu. Sedangkan penyerapan   tenaga kerja
  diprediksi bertambah menjadi 2.216.874 orang dengan   implementasi
  B50, naik dari tahun lalu hanya 1,8 juta orang dari   implementasi
  B40.&lt;br /&gt;Adapun B50 juga berkontribusi dalam pencapaian   Net Zero
  Emission, dengan penurunan emisi gas rumah kaca mencapai   46,72 juta
  ton.&lt;br /&gt;&amp;quot;Selanjutnya, kami juga perlu menyampaikan   pemerintah
  melalui &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;kementerian
  esdm&lt;/span&gt; mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodisel
  ini sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi ketergantungan
  terhadap impor bahan bakar fosil, dan juga sekaligus memperkuat
  kemandirian dan ketahanan kita,&amp;quot; kata Dwi Anggia.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617151445-4-743410/bbm-baru-b50-beredar-juli-2026-ri-bisa-hemat-rp1572-triliun"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T01:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>PLN Butuh 154 Juta Ton Batu Bara Untuk Pembangkit, Masih Kurang Segini</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322618" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322618</id>
    <updated>2026-06-18T01:00:25Z</updated>
    <published>2026-06-18T01:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) mencatat kebutuhan &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu
  bara&lt;/span&gt; PT PLN (Persero) mencapai 154 juta ton untuk setahun.
  Namun, ketersediaan pasokan saat ini masih mengalami kekurangan
  sekitar 20 juta ton karena realisasi kontrak baru menyentuh angka 132
  juta ton.&lt;br /&gt;Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa
  pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian untuk menutup selisih
  pasokan energi primer tersebut. Ia menegaskan kementerian tengah
  melakukan evaluasi menyeluruh agar kebutuhan bahan bakar untuk sistem
  kelistrikan nasional dapat terpenuhi secara optimal.&lt;br /&gt;&amp;quot;Jadi
  kita Pak Menteri kan sudah sampaikan sudah dilakukan evaluasi untuk
  seluruh kebutuhan PLN. Dan itu dipenuhi,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di
  Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/6/2026). &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pemerintah tengah mengupayakan sinkronisasi antara
  volume   kebutuhan asli PLN dengan komitmen pengadaan dari para
  produsen &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;
  domestik. Hal itu   untuk menjamin keandalan suplai listrik bagi
  masyarakat serta   menghindari risiko defisit stok di unit-unit
  pembangkit.&lt;br /&gt;&amp;quot;Itu kemarin kan disampaikan kebutuhan PLN itu
  adalah 154 juta (ton), yang sudah dipenuhi berdasarkan kontrak 132
  juta (ton). Dan itu kekurangan 20 (juta ton) itu lagi diusahakan itu
  penyesuaian,&amp;quot; tambahnya.&lt;br /&gt;Pemerintah optimis kekurangan
  pasokan tersebut dapat segera teratasi melalui kebijakan penyesuaian
  produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Mulanya,
  target RKAB untuk tahun ini sekitar 600 juta ton &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&amp;quot;Ya
  pasti (produksi di atas 600 juta ton). Ya menyesuaikan dengan
  kebutuhan di dalam negeri. Itu kan ada DMO yang ditetapkan,&amp;quot;
  tutupnya.&lt;br /&gt;Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan mengenai kebutuhan energi primer
  atau &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; untuk
  pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero). Hal ini
  menjawab isu terkait kurangnya stok &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; untuk PLTU
  PLN.&lt;br /&gt;Sejatinya, kata Bahlil, kebutuhan energi primer PLN per
  tahun sebanyak 154 juta ton &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;. Di mana
  pemerintah sudah memberikan tugas kepada perusahaan &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; kurang lebih
  mencapai 190 juta ton.&lt;br /&gt;&amp;quot;Yang sudah dilakukan konfirmasi dari
  190 juta ton itu 150-160 juta ton. Sudah dilakukan kontrak 134 juta
  ton, artinya dari total kebutuhan PLN 154 juta ton tinggal kurang 20
  juta ton yang belum kontrak,&amp;quot; terang Bahlil dalam Rapat Kerja
  (Raker) bersama Komisi XII DPR, Senin (15/6/2026).&lt;br /&gt;Untuk
  menyelesaikan hal itu, kata Bahlil, beberapa waktu yang lalu pihaknya
  sudah melakukan rapat dengan PLN. Atas rapat itu diketahui bahwa PLN
  membutuhkan &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;
  yang memiliki kelas medium, namun semakin hari, kata bahlil, &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; jenis medium
  semakin sedikit.&lt;br /&gt;&amp;quot;Sementara medium semakin hari semakin
  sedikit dan harganya murah di mana kita bikin patokan US$ 70 per ton.
  Sementara SR-nya di atas 10 sampai 12, harga jual ke PLN itu untuk
  perusahaannya tidak ada, itu yang jadi trouble. Ini yang kita minta
  untuk diprioritaskan,&amp;quot; terang Bahlil.&lt;br /&gt;Adapun atas arahan
  Presiden RI Prabowo Subianto, kata Bahlil, untuk menyelesaikan
  permasalahan energi primer itu, pemerintah membentuk Tim Pengadaan
  bersama dengan PLN, Inspektur Jenderal (Irjen), Dirjen Minerba dan
  juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). &amp;quot;Agar
  tidak ada dusta diantara kita, jangan sampai baku tipu terus diantara
  kita,&amp;quot; tegas Bahlil.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617142620-4-743396/pln-butuh-154-juta-ton-batu-bara-untuk-pembangkit-masih-kurang-segini"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T01:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Kementerian ESDM Rombak Jabatan 107 Pejabat Eselon 3-4, Ini Daftarnya</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322589" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322589</id>
    <updated>2026-06-18T01:00:23Z</updated>
    <published>2026-06-18T01:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) baru saja melantik 107 pegawai untuk mengisi posisi kepala
  bagian (kabag) dan kepala subbagian (subag).&lt;br /&gt;Pelantikan tersebut
  mencakup pergeseran tugas mulai dari tingkat kepala bagian, kepala
  subbagian, hingga kepala subdirektorat, yang tersebar di lingkungan
  Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, hingga berbagai Direktorat
  Jenderal teknis lainnya.&lt;br /&gt;Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung
  mengungkapkan rotasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas
  kerja serta memberikan perspektif baru bagi para pejabat dalam
  menjalankan tugasnya. &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;&amp;quot;Maksudnya
  itu ada rotasi-rotasi dalam rangka perbaikan   kinerja dan juga
  memberikan penyegaran terhadap seluruh organisasi.   Jadi kan
  pelantikan hari ini kan kita melantik kabag dan subag yang   ada di
  lingkungan &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;kementerian
  esdm&lt;/span&gt;,&amp;quot; katanya saat ditemui di Kantor &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt;, Jakarta,
  Rabu (17/6/2026).&lt;br /&gt;Hal itu sejalan dengan indikator kinerja utama
  atau Key Performance Indicator (KPI) yang telah ditetapkan &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt;.
  Pemerintah menilai pengalaman bekerja di berbagai unit yang berbeda
  akan menambah kompetensi serta pemahaman pejabat mengenai proses
  bisnis di internal &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;kementerian
  esdm&lt;/span&gt; secara menyeluruh.&lt;br /&gt;Sedangkan dalam arahannya, Yuliot
  menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan sebagai nilai dasar
  yang harus dipegang teguh oleh setiap aparatur negara dalam
  menjalankan amanah jabatan serta mewujudkan birokrasi yang
  profesional, akuntabel, dan berkinerja tinggi.&lt;br /&gt;&amp;quot;Sebagai
  pejabat baru yang dilantik, saya menitipkan beberapa pesan penting
  untuk menjadi panduan saudara. Satu, tanamkan dan terapkan core value
  berakhlak sebagai pondasi dasar dalam bekerja, memberikan pelayanan
  publik yang prima, ramah, dan bebas dari KKN. Dua, jaga kedisiplinan
  dan integritas dan ketiga tingkatkan kapasitas dan selalu adaptif
  karena dunia terus berubah dengan cepat,&amp;quot; ujar Yuliot dalam
  keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).&lt;br /&gt;Lebih lanjut, Yuliot
  menekankan peran strategis pihaknya dalam mewujudkan dan
  mengimplementasikan Asta Cita, khususnya pada butir ke-2 dan ke-5,
  yakni memantapkan sistem pertahanan keamanan negara serta mendorong
  kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi
  kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, sekaligus melanjutkan
  hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di
  dalam negeri.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Berikut detail 107 pejabat yang dilantik
  di lingkungan &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;kementerian
  esdm&lt;/span&gt;:&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Yudi Harsono - Dari sebelumnya
  menjabat Kepala Bagian Rumah   Tangga dan Pemeliharaan pada Biro Umum,
  Sekretariat Jenderal KESDM,   menjadi Kepala Bagian Perlengkapan dan
  Pemeliharaan pada Biro Umum,   Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Salman
  Akira Togi - Dari sebelumnya   menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda
  pada Biro Komunikasi, Layanan   Informasi Publik dan Kerja Sama
  Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi   Kepala Bagian Rumah Tangga pada
  Biro Umum Sekretariat Jenderal   KESDM.&lt;br /&gt;Hendra Heriawan - Dari
  sebelumnya menjabat Kepala   Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri
  pada Biro Umum, Sekretariat   Jenderal KESDM, menjadi Kepala Bagian
  Layanan Pengadaan pada Biro Umum   Sekretariat Jenderal
  KESDM.&lt;br /&gt;Partogi Hatorangan - Dari sebelumnya   menjabat Kepala
  Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan pada   Sekretariat
  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur   Hilir
  Minyak dan Gas Bumi, menjadi Kepala Bagian Protokol pada Biro
  Administrasi Pimpinan dan Protokol, Sekretariat Jenderal
  KESDM.&lt;br /&gt;Sofyan Suwardi (Ivan) - Dari sebelumnya menjabat Kepala
  Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Sekretariat Badan
  Geologi, Badan Geologi, menjadi Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro
  Administrasi Pimpinan dan Protokol, Sekretariat Jenderal
  KESDM.&lt;br /&gt;Wiwid Muljadi - Dari sebelumnya menjabat Kepala Bagian
  Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan,
  Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, menjadi Kepala Bagian Umum pada
  Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral,
  Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Ibnu Anhan - Dari sebelumnya menjabat
  Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Jenderal pada Biro Umum,
  Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Bagian Umum pada Pusat
  Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal
  KESDM.&lt;br /&gt;Gunawan Indradi - Dari sebelumnya menjabat Kepala Bagian
  Umum pada Sekretariat Badan Geologi, Badan Geologi, menjadi Kepala
  Bagian Umum pada Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Energi
  dan Sumber Daya Mineral, Inspektorat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Anda Lucia -
  Dari sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum pada Balai Besar Pengujian
  Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,
  menjadi Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak
  dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.&lt;br /&gt;Satria Adi
  Pradana - Dari sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemeliharaan pada
  Biro Umum, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Bagian Umum pada
  Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS, Direktorat Jenderal
  Minyak dan Gas Bumi.&lt;br /&gt;Rr. Rizki Amalia Nurhayati - Dari sebelumnya
  menjabat Kepala Bagian Umum pada Pusat Pengembangan Sumber Daya
  Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi
  Energi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, menjadi Kepala
  Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan,
  Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.&lt;br /&gt;Doddy Harryanto - Dari
  sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Pengatur
  Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi,
  menjadi Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal
  Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan
  Batubara.&lt;br /&gt;Daman - Dari sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum
  pada Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, Badan
  Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, menjadi Kepala Bagian Umum pada
  Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA, Direktorat
  Jenderal Mineral dan Batubara.&lt;br /&gt;Supriyadi - Dari sebelumnya
  menjabat Kepala Bagian Rumah Tangga dan Keprotokolan pada Biro Umum,
  Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, menjadi Kepala Bagian Umum
  pada Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
  Konservasi Energi, Direktorat Jenderal EBTKE.&lt;br /&gt;Aji Dewanto - Dari
  sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum pada Pusat Pengelolaan Barang
  Milik Negara, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Bagian Umum
  pada Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru,
  Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal EBTKE.&lt;br /&gt;Sri
  Wisnuaji - Dari sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum pada
  Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat
  Jenderal Minyak dan Gas Bumi, menjadi Kepala Bagian Umum pada
  Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya
  Mineral, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM.&lt;br /&gt;Wahyudi Akbari
  - Dari sebelumnya menjabat Auditor Ahli Madya pada Inspektorat III,
  Inspektorat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subdirektorat Pencegahan
  dan Intelijen pada Direktorat Pencegahan, Intelijen, dan Penanganan
  Pengaduan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM.&lt;br /&gt;Lendra
  Ramayuni - Dari sebelumnya menjabat Inspektur Ketenagalistrikan Ahli
  Madya pada Direktorat Pencegahan, Intelijen, dan Penanganan Pengaduan,
  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, menjadi Kepala Subdirektorat
  Penanganan Pengaduan pada Direktorat Pencegahan, Intelijen, dan
  Penanganan Pengaduan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
  ESDM.&lt;br /&gt;Firmansyah Adi Prianto - Dari sebelumnya menjabat Inspektur
  Tambang Ahli Madya pada Direktorat Penindakan Pidana, Direktorat
  Jenderal Penegakan Hukum ESDM, menjadi Kepala Subdirektorat Penindakan
  Pidana I pada Direktorat Penindakan Pidana, Direktorat Jenderal
  Penegakan Hukum ESDM.&lt;br /&gt;Cuncun Hikam Siswanto - Dari sebelumnya
  menjabat Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Inspektorat Jenderal
    &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt;,
  Inspektorat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subdirektorat Penindakan
  Pidana II pada Direktorat Penindakan Pidana, Direktorat Jenderal
  Penegakan Hukum ESDM.&lt;br /&gt;Nurul Awalia - Dari sebelumnya menjabat
  Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Biro Hukum,
  Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subdirektorat Penyelesaian
  Sengketa pada Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi
  Administratif, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM.&lt;br /&gt;Suryo
  Utomo - Dari sebelumnya menjabat Inspektur Ketenagalistrikan Ahli
  Madya pada Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif,
  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, menjadi Kepala Subdirektorat
  Penyelesaian Sanksi Administrasi pada Direktorat Penyelesaian Sengketa
  dan Sanksi Administratif, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
  ESDM.&lt;br /&gt;Ady Mulyawan Raksanegara - Dari sebelumnya menjabat
  Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Direktorat
  Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif, Direktorat Jenderal
  Penegakan Hukum ESDM, menjadi Kepala Subdirektorat Penanganan Aset dan
  Barang Bukti I pada Direktorat Penanganan Aset Barang Bukti,
  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM.&lt;br /&gt;Elif Doka Marliska -
  Dari sebelumnya menjabat Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya pada
  Direktorat Penanganan Aset Barang Bukti, Direktorat Jenderal Penegakan
  Hukum ESDM, menjadi Kepala Subdirektorat Penanganan Aset dan Barang
  Bukti II pada Direktorat Penanganan Aset Barang Bukti, Direktorat
  Jenderal Penegakan Hukum ESDM.&lt;br /&gt;Yuanno Rezky - Dari sebelumnya
  menjabat Penyelidik Bumi Ahli Madya pada Pusat Sumber Daya Mineral
  Batubara dan Panas Bumi, Badan Geologi, menjadi Kepala Bagian Umum
  pada Sekretariat Badan Geologi, Badan Geologi.&lt;br /&gt;Sumardi - Dari
  sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum pada Pusat Vulkanologi dan
  Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi, menjadi Kepala Bagian Umum
  pada Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Badan
  Geologi.&lt;br /&gt;Idham Effendi - Dari sebelumnya menjabat Penyelidik
  Geologi pada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan
  Geologi, menjadi Kepala Bagian Umum pada Pusat Vulkanologi Dan
  Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi.&lt;br /&gt;Zakarias Dedu Ghele Raja
  - Dari sebelumnya menjabat Kepala Balai Pemantauan Gunungapi dan
  Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Nusa Tenggara pada Pusat Vulkanologi
  dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi, menjadi Kepala Balai
  Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan
  Maluku pada Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan
  Geologi.&lt;br /&gt;Juliana Doris Jane Rumambi - Dari sebelumnya menjabat
  Kepala Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah
  Sulawesi dan Maluku pada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana
  Geologi, Badan Geologi, menjadi Kepala Balai Pemantauan Gunung Api dan
  Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Nusa Tenggara pada Pusat Vulkanologi
  Dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi.&lt;br /&gt;Dedi Irawan - Dari
  sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum pada Pusat Survei Geologi,
  Badan Geologi, menjadi Kepala Bagian Umum pada Pusat Air Tanah dan
  Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi.&lt;br /&gt;Agung Surya Dharma - Dari
  sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum pada Balai Besar Pengujian
  Mineral dan Batubara tekMIRA, Direktorat Jenderal Mineral dan
  Batubara, menjadi Kepala Bagian Umum pada Pusat Survei Geologi, Badan
  Geologi.&lt;br /&gt;Yunara Dasa Triana - Dari sebelumnya menjabat Kepala
  Bagian Umum pada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan
  Geologi, menjadi Kepala Bagian Umum pada Balai Besar Survei dan
  Pemetaan Geologi Kelautan, Badan Geologi.&lt;br /&gt;Radityo Adi Prabowo -
  Dari sebelumnya menjabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
  pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Bagian Umum
  pada Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
  Sumber Daya Mineral, Badan Pengembangan SDM ESDM.&lt;br /&gt;Handoko
  Setiadji - Dari sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum pada Pusat
  Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara, Badan
  Pengembangan SDM ESDM, menjadi Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan
  Tambang Bawah Tanah pada Sekretariat Badan Pengembangan SDM ESDM,
  Badan Pengembangan SDM ESDM.&lt;br /&gt;Urip Priyono - Dari sebelumnya
  menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Energi Baru,
  Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi,
  menjadi Kepala Bagian Umum pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
  Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi,
  Badan Pengembangan SDM ESDM.&lt;br /&gt;Andhy Mahendra - Dari sebelumnya
  menjabat Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda pada Pusat
  Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi, Badan
  Pengembangan SDM ESDM, menjadi Kepala Bagian Umum pada Pusat
  Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi, Badan
  Pengembangan SDM ESDM.&lt;br /&gt;Darius Agung Prata - Dari sebelumnya
  menjabat Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
  pada Sekretariat Badan Pengembangan SDM ESDM, Badan Pengembangan
  Sumber Daya Manusia ESDM, menjadi Kepala Bagian Umum pada Pusat
  Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara, Badan
  Pengembangan SDM ESDM.&lt;br /&gt;Asep Rohman - Dari sebelumnya menjabat
  Lektor pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, Badan
  Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, menjadi Kepala Bagian Umum pada
  Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, Badan Pengembangan
  SDM ESDM.&lt;br /&gt;Arisona - Dari sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum
  pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi, Badan
  Pengembangan SDM ESDM, menjadi Kepala Bagian Umum pada Politeknik
  Energi dan Mineral Akamigas, Badan Pengembangan SDM ESDM.&lt;br /&gt;Andono
  Kunto - Dari sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum pada Pusat Data
  dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat
  Jenderal KESDM, menjadi Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan
  Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan
  Gas Bumi.&lt;br /&gt;Dian Islami - Dari sebelumnya menjabat Kepala Bagian
  Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
  Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
  Konservasi Energi, menjadi Kepala Bagian Rumah Tangga dan Keprotokolan
  pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.&lt;br /&gt;Desi
  Ariyanti - Dari sebelumnya menjabat Penelaah Teknis Kebijakan pada
  Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Sekretariat
  Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Biro
  Perencanaan, Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Rina Julyanty - Dari
  sebelumnya menjabat Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  pada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal
  KESDM, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Biro Organisasi dan
  Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Feby Hanna Priyo
  Utomo - Dari sebelumnya menjabat Analis Anggaran Ahli Pertama pada
  Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian
  Tata Usaha pada Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Rahmat
  Fitriyadi - Dari sebelumnya menjabat Analis Hukum Ahli Muda pada Biro
  Hukum, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha
  pada Biro Hukum, Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Muhamad Wawan - Dari
  sebelumnya menjabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama pada
  Biro Umum, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian
  Perlengkapan pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Yudy
  Efrizal - Dari sebelumnya menjabat Penata Layanan Operasional pada
  Biro Umum, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian
  Pemeliharaan pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Irma
  Suryanti - Dari sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Perlengkapan dan
  Rumah Tangga pada Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan,
  Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, menjadi Kepala Subbagian Rumah
  Tangga Sekretariat Jenderal pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal
  KESDM.&lt;br /&gt;Budi Prayitno - Dari sebelumnya menjabat Kepala Subbagian
  Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Sekretariat Direktorat Jenderal
  Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, menjadi
  Kepala Subbagian Tata Usaha pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal
  KESDM.&lt;br /&gt;Evi Novia Rini - Dari sebelumnya menjabat Pranata Hubungan
  Masyarakat Ahli Pertama pada Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik
  dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian
  Tata Usaha pada Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja
  Sama, Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Fitra Amanda - Dari sebelumnya
  menjabat Kepala Subbagian Keprotokolan pada Biro Umum, Sekretariat
  Jenderal Dewan Energi Nasional, menjadi Kepala Subbagian Protokol
  Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol, Sekretariat
  Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Ardhi Handoyo - Dari sebelumnya menjabat Analis
  Kebijakan Ahli Muda pada Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan
  Kerja Sama, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian
  Protokol Kementerian pada Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol,
  Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Moh. Jauhar Fathony - Dari sebelumnya
  menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri pada Biro Umum,
  Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha
  Menteri pada Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol, Sekretariat
  Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Muhammad Fikri Zakki - Dari sebelumnya menjabat
  Penata Layanan Operasional pada Biro Administrasi Pimpinan dan
  Protokol, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian Tata
  Usaha Wakil Menteri pada Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol,
  Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Sri Guntoro - Dari sebelumnya
  menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal pada Biro
  Umum, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha
  Sekretaris Jenderal pada Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol,
  Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Rizaldin Nurman - Dari sebelumnya
  menjabat Arsiparis Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal
  Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, menjadi Kepala
  Subbagian Tata Usaha Staf Ahli pada Biro Administrasi Pimpinan dan
  Protokol, Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Rezi Maulid Dino - Dari
  sebelumnya menjabat Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama pada
  Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal KESDM,
  menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Biro Administrasi Pimpinan
  dan Protokol, Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Rudy Voller - Dari
  sebelumnya menjabat Penelaah Teknis Kebijakan pada Pusat Strategi
  Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal KESDM,
  menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Pusat Strategi Kebijakan
  Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Sri
  Hartina Wahyuningsih - Dari sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Umum
  pada Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan
  Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan
  Geologi, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Inspektorat I,
  Inspektorat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Aziz Ashadiyanto - Dari sebelumnya
  menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha pada Inspektorat IV, Inspektorat
  Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Inspektorat
  II, Inspektorat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Bagus Eka Saputra - Dari
  sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha pada Inspektorat II,
  Inspektorat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada
  Inspektorat IV, Inspektorat Jenderal KESDM.&lt;br /&gt;Yoga Pratama - Dari
  sebelumnya menjabat Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat
  Jenderal Mineral dan Batubara, menjadi Kepala Subbagian Perlengkapan
  dan Rumah Tangga pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
  Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.&lt;br /&gt;Diyas Avicenna -
  Dari sebelumnya menjabat Perencana Ahli Pertama pada Direktorat
  Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal
  Ketenagalistrikan, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat
  Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan
  Gas Bumi.&lt;br /&gt;Saumi Rahmawati - Dari sebelumnya menjabat Analis
  Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral,
  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, menjadi Kepala Subbagian
  Tata Usaha pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,
  Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.&lt;br /&gt;Vera Aprilia Virdyana -
  Dari sebelumnya menjabat Perencana Ahli Pertama pada Direktorat Panas
  Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
  Energi, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Pembinaan
  Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
  Bumi.&lt;br /&gt;Zainal Abidin - Dari sebelumnya menjabat Penelaah Teknis
  Kebijakan pada Direktorat Perencanaan Dan Pembangunan Infrastruktur
  Minyak Dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, menjadi
  Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Perencanaan dan
  Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal
  Minyak dan Gas Bumi.&lt;br /&gt;Gandes Mursito Adi - Dari sebelumnya
  menjabat Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama pada Direktorat
  Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis, Direktorat Jenderal
  Ketenagalistrikan, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat
  Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak
  dan Gas Bumi.&lt;br /&gt;Toha Trimono - Dari sebelumnya menjabat Kepala
  Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Biro Umum, Sekretariat
  Jenderal Dewan Energi Nasional, menjadi Kepala Subbagian Perlengkapan,
  Rumah Tangga, dan Pengadaan pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas
  Bumi LEMIGAS, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.&lt;br /&gt;Desak Made
  Andariyani - Dari sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Rumah Tangga
  Menteri pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala
  Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Sekretariat Direktorat
  Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal
  Ketenagalistrikan.&lt;br /&gt;Bayu Irawan - Dari sebelumnya menjabat Analis
  Anggaran Ahli Pertama pada Direktorat Penerimaan Mineral Dan Batubara,
  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, menjadi Kepala Subbagian
  Tata Usaha pada Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan,
  Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.&lt;br /&gt;Pungut Widyanto - Dari
  sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat
  Energi Baru, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
  Konservasi Energi, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat
  Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal
  Ketenagalistrikan.&lt;br /&gt;Adisti Mayasarie - Dari sebelumnya menjabat
  Penelaah Teknis Kebijakan pada Direktorat Energi Terbarukan,
  Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi,
  menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Pembinaan
  Ketenagalistrikan Strategis, Direktorat Jenderal
  Ketenagalistrikan.&lt;br /&gt;Yoel Frederick - Dari sebelumnya menjabat
  Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda pada Direktorat Perencanaan
  Dan Pembangunan Infrastruktur Minyak Dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal
  Minyak dan Gas Bumi, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada
  Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat
  Jenderal Ketenagalistrikan.&lt;br /&gt;Bayu Permono - Dari sebelumnya
  menjabat Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Direktorat
  Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,
  menjadi Kepala Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada
  Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat
  Jenderal Mineral dan Batubara.&lt;br /&gt;Murni - Dari sebelumnya menjabat
  Perencana Ahli Pertama pada Direktorat Bioenergi, Direktorat Jenderal
  Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, menjadi Kepala
  Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Pembinaan Program Mineral dan
  Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.&lt;br /&gt;Ardison -
  Dari sebelumnya menjabat Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama
  pada Direktorat Perencanaan Dan Pembangunan Infrastruktur Minyak Dan
  Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, menjadi Kepala
  Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral,
  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.&lt;br /&gt;Suzana A. Wakum - Dari
  sebelumnya menjabat Penelaah Teknis Kebijakan pada Direktorat Teknik
  dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal
  Ketenagalistrikan, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat
  Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan
  Batubara.&lt;br /&gt;Reza Suraputra - Dari sebelumnya menjabat Analis
  Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak
  dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, menjadi Kepala
  Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara,
  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.&lt;br /&gt;Yusuf Hasan Habibie -
  Dari sebelumnya menjabat Perencana Ahli Pertama pada Direktorat
  Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan
  Gas Bumi, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Teknik
  dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan
  Batubara.&lt;br /&gt;Nur Syarief Boni Mulyanto - Dari sebelumnya menjabat
  Kepala Subbagian Umum pada Museum Geologi, Sekretariat Badan Geologi,
  Badan Geologi, menjadi Kepala Subbagian Perlengkapan, Rumah Tangga,
  dan Pengadaan pada Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA,
  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.&lt;br /&gt;Ahmad Rojafi - Dari
  sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan
  Pengadaan pada Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan,
  Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal
  Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, menjadi Kepala
  Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Sekretariat Direktorat
  Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat
  Jenderal EBTKE.&lt;br /&gt;Posma Ranto Siagian - Dari sebelumnya menjabat
  Inspektur Tambang Ahli Pertama pada Direktorat Teknik dan Lingkungan
  Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,
  menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Panas Bumi,
  Direktorat Jenderal EBTKE.&lt;br /&gt;Hendry Magribi - Dari sebelumnya
  menjabat Perencana Ahli Pertama pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu
  Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, menjadi
  Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Bioenergi, Direktorat
  Jenderal EBTKE.&lt;br /&gt;Stephanie Rizka Permata - Dari sebelumnya
  menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Pembinaan
  Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan,
  menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Energi Baru,
  Direktorat Jenderal EBTKE.&lt;br /&gt;Katrin Rifanni Pamella - Dari
  sebelumnya menjabat Pengawas Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
  Energi pada Direktorat Energi Terbarukan, Direktorat Jenderal Energi
  Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, menjadi Kepala Subbagian Tata
  Usaha pada Direktorat Energi Terbarukan, Direktorat Jenderal
  EBTKE.&lt;br /&gt;Nurhayati - Dari sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Ahli
  Pertama pada Direktorat Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Energi
  Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, menjadi Kepala Subbagian Tata
  Usaha pada Direktorat Konservasi Energi, Direktorat Jenderal
  EBTKE.&lt;br /&gt;Robbi Ardhya Harnass - Dari sebelumnya menjabat Kepala
  Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Sekretariat Direktorat
  Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat
  Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, menjadi
  Kepala Subbagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Pengadaan pada Balai
  Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan,
  dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal EBTKE.&lt;br /&gt;Bambang
  Parikesit - Dari sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Perlengkapan dan
  Rumah Tangga pada Sekretariat Badan Pengembangan SDM ESDM, Badan
  Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, menjadi Kepala Subbagian
  Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Sekretariat Direktorat Jenderal
  Penegakan Hukum ESDM, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
  ESDM.&lt;br /&gt;Andi Fausul Ading - Dari sebelumnya menjabat Analis
  Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Pencegahan, Intelijen, dan
  Penanganan Pengaduan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM,
  menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Pencegahan,
  Intelijen, dan Penanganan Pengaduan, Direktorat Jenderal Penegakan
  Hukum ESDM.&lt;br /&gt;David Kurniawan - Dari sebelumnya menjabat Pengawas
  Pertambangan Ahli Muda pada Direktorat Penindakan Pidana, Direktorat
  Jenderal Penegakan Hukum ESDM, menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha
  pada Direktorat Penindakan Pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
  ESDM.&lt;br /&gt;Janri Martua Manurung - Dari sebelumnya menjabat Auditor
  Ahli Pertama pada Inspektorat III, Inspektorat Jenderal KESDM, menjadi
  Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Penyelesaian Sengketa dan
  Sanksi Administratif, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
  ESDM.&lt;br /&gt;Ivan Ferdiansyah Agustinus - Dari sebelumnya menjabat
  Analis Hukum Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan
  Hukum ESDM, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, menjadi Kepala
  Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Penanganan Aset Barang Bukti,
  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM.&lt;br /&gt;Dyta Ulisanti - Dari
  sebelumnya menjabat Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
  dan Belanja Negara Ahli Pertama pada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata
  Lingkungan, Badan Geologi, menjadi Kepala Subbagian Perlengkapan dan
  Rumah Tangga pada Sekretariat Badan Geologi, Badan
  Geologi.&lt;br /&gt;Yulius Fernando Mukin - Dari sebelumnya menjabat Kepala
  Subbagian Umum pada Balai Pemantauan Gunungapi Dan Mitigasi Bencana
  Gerakan Tanah Nusa Tenggara, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana
  Geologi, Badan Geologi, menjadi Kepala Subbagian Umum pada Museum
  Geologi, Sekretariat Badan Geologi, Badan Geologi.&lt;br /&gt;Indriani
  Lisdianti - Dari sebelumnya menjabat Analis Pengelolaan Keuangan
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda pada Pusat Survei
  Geologi, Badan Geologi, menjadi Kepala Subbagian Perlengkapan dan
  Rumah Tangga pada Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi,
  Badan Geologi.&lt;br /&gt;Hendro Dwi Bayu Abadi - Dari sebelumnya menjabat
  Kepala Subbagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Pengadaan pada Balai
  Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan, Badan Geologi, menjadi
  Kepala Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Pusat Vulkanologi
  Dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi.&lt;br /&gt;Riyan Afrianto -
  Dari sebelumnya menjabat Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda
  pada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal
  KESDM, menjadi Kepala Subbagian Umum pada Balai Penyelidikan dan
  Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, Pusat Vulkanologi Dan
  Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi.&lt;br /&gt;Jouddy Victor Jemmy
  Botto - Dari sebelumnya menjabat Penelaah Teknis Kebijakan pada Pusat
  Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi, menjadi
  Kepala Subbagian Umum pada Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi
  Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, Pusat Vulkanologi Dan
  Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi.&lt;br /&gt;Fredy Vanly Kalangi -
  Dari sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Umum pada Balai Pemantauan
  Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku,
  Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi, menjadi
  Kepala Subbagian Umum pada Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi
  Bencana Gerakan Tanah Nusa Tenggara, Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi
  Bencana Geologi, Badan Geologi.&lt;br /&gt;Fahri Cheira Noor - Dari
  sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan
  Pengadaan pada Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA,
  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, menjadi Kepala Subbagian
  Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Pengadaan pada Balai Besar Survei dan
  Pemetaan Geologi Kelautan, Badan Geologi.&lt;br /&gt;Marzuki Soelistijono -
  Dari sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Perlengkapan, Rumah Tangga,
  dan Pengadaan pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS,
  Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, menjadi Kepala Subbagian
  Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Sekretariat Badan Pengembangan
  Sumber Daya Manusia ESDM, Badan Pengembangan SDM ESDM.&lt;br /&gt;Rahmanto
  Widiyantoro - Dari sebelumnya menjabat Instruktur Ahli Pertama pada
  Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi, Badan
  Pengembangan SDM ESDM, menjadi Kepala Subbagian Perlengkapan dan Rumah
  Tangga pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas
  Bumi, Badan Pengembangan SDM ESDM.&lt;br /&gt;Sumanto - Dari sebelumnya
  menjabat Kepala Subbagian Umum dan Rumah Tangga pada Politeknik Energi
  dan Pertambangan Bandung, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM,
  menjadi Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Pengadaan pada Politeknik
  Energi dan Mineral Akamigas, Badan Pengembangan SDM ESDM.&lt;br /&gt;Hangga
  Ramadhian - Dari sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Rumah Tangga dan
  Pengadaan pada Politeknik Energi dan Mineral Akamigas, Badan
  Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, menjadi Kepala Subbagian Umum
  dan Rumah Tangga pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung,
  Badan Pengembangan SDM ESDM.&lt;br /&gt;Gustrieldy Maha Putra - Dari
  sebelumnya menjabat Penata Keprotokolan pada Biro Administrasi
  Pimpinan dan Protokol, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala
  Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan pada Sekretariat Badan
  Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan
  Gas Bumi.&lt;br /&gt;Siti Nurkhamadah - Dari sebelumnya menjabat Penelaah
  Teknis Kebijakan pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal Dewan Energi
  Nasional, menjadi Kepala Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada
  Biro Umum, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.&lt;br /&gt;Arievtha
  Al Kindy - Dari sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Protokol pada
  Biro Umum, Sekretariat Jenderal KESDM, menjadi Kepala Subbagian
  Keprotokolan pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal Dewan Energi
  Nasional.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617135641-4-743385/kementerian-esdm-rombak-jabatan-107-pejabat-eselon-3-4-ini-daftarnya"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T01:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Penuhi Standar Aman di Kendaraan! BBM Baru RI B50 Beredar 1 Juli 2026</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322560" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322560</id>
    <updated>2026-06-18T01:00:21Z</updated>
    <published>2026-06-18T01:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah siap meluncurkan produk
  implementasi mandatori pencampuran biodisel 50% (B50) pada bahan bakar
  minyak (BBM) jenis solar, mulai 1 Juli mendatang. &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt; menjamin
  bahwa BBM baru untuk mesin diesel ini aman untuk di mesin kendaraan di
  Indonesia.&lt;br /&gt;Juru Bicara &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt; Dwi Anggia
  mengatakan bahwa uji jalan BBM ini sudah dilakukan sejak April
  kemarin. Hasilnya menunjukkan bahwa kualitas bahan bakar B100 untuk
  campuran B50 sudah memenuhi spesifikasi yang
  dipersyaratkan.&lt;br /&gt;&amp;quot;Termasuk juga pengujian kinerja konsumsi
  bahan bakar menunjukkan kendaraan tetap stabil dan konsumsi bahan
  bakar masih berada dalam rentang standar yang diajukan oleh
  pabrikan,&amp;quot; kata Dwi Anggia, di Kantor Badan Komunikasi
  Pemerintah, Rabu (17/6/2026). &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Lebih
  lanjut parameter emisi karbon monoksida dan opasitas tetap   berada
  pada batas yang ditentukan. Untuk itu dia berharap para pelaku
  industri dapat mendukung implementasi program ini dan menggunakan
  bahan bakar nabati termasuk penyiapan infrastruktur hulu bahan
  baku.&lt;br /&gt;&amp;quot;Kualitas maupun distribusi serta blending-nya,
  pencampurannya, karena ini sangat menentukan nanti untuk penggunaan
  B50 dan juga kualitas dari B50 ini,&amp;quot; katanya.&lt;br /&gt;Dia juga
  berharap masyarakat juga menggunakan bahan bakar ini, sebagai bagian
  kontribusi nyata mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, dan
  impor BBM. Serta mendukung penurunan emisi terhadap energi yang lebih
  bersih.&lt;br /&gt;Dwi Anggia juga menjelaskan dengan implementasi B50 ini
  diharapkan dapat menghemat devisa negara hingga Rp 157,28 triliun.
  Termasuk peningkatan nilai tambah CPO menjadi Rp 24,68 triliun dari Rp
  20,9 triliun.&lt;br /&gt;&amp;quot;Penyerapan tenaga kerja juga luar biasa.
  Realnya di 2025 1,5 juta tenaga kerja terserap, dan diharapkan dengan
  implementasi B50 di Juli proyeksinya penyerapan tenaga kerja
  2.216.874,&amp;quot; katanya.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617132805-4-743378/penuhi-standar-aman-di-kendaraan-bbm-baru-ri-b50-beredar-1-juli-2026"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T01:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>ESDM Buka-Bukaan Kebutuhan Batu Bara Untuk PLN, Ternyata Segini</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322531" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322531</id>
    <updated>2026-06-18T01:00:18Z</updated>
    <published>2026-06-18T01:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) membeberkan volume kebutuhan &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; untuk PT PLN
  (Persero) mencapai 154 juta ton per tahun. Angka tersebut untuk
  menjamin keandalan pasokan listrik nasional.&lt;br /&gt;Wakil Menteri ESDM
  Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah saat ini terus melakukan
  penyesuaian untuk menutup selisih antara volume kebutuhan asli dengan
  kontrak yang sudah berjalan. Ia menyebutkan kementerian tengah
  berkoordinasi intensif dengan para produsen untuk memastikan stok
  bahan bakar pembangkit tetap aman.&lt;br /&gt;&amp;quot;Jadi kita Pak Menteri
  kan sudah sampaikan sudah dilakukan evaluasi untuk seluruh kebutuhan
  PLN. Dan itu dipenuhi,&amp;quot; ujarnya saat ditemui di Kantor
  Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/6/2026). &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;Dari total kebutuhan &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; PLN mencapai 154
  juta ton, hingga saat ini volume yang sudah terpenuhi melalui kontrak
  kerja sama baru menyentuh angka 132 juta ton.&lt;br /&gt;&amp;quot;Itu kemarin
  kan disampaikan kebutuhan PLN itu adalah 154 juta, yang sudah dipenuhi
  berdasarkan kontrak 132 juta. Dan itu kekurangan 20 itu lagi
  diusahakan itu penyesuaian,&amp;quot; lanjut Yuliot.&lt;br /&gt;Pemerintah
  optimis kekurangan pasokan tersebut dapat segera teratasi melalui
  kebijakan penyesuaian produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
  (RKAB). Mulanya, target RKAB untuk tahun ini sekitar 600 juta ton
    &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu
  bara&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&amp;quot;Ya pasti (produksi di atas 600 juta ton). Ya
  menyesuaikan dengan kebutuhan di dalam negeri. Itu kan ada DMO yang
  ditetapkan,&amp;quot; tutupnya.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617125530-4-743364/esdm-buka-bukaan-kebutuhan-batu-bara-untuk-pln-ternyata-segini"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T01:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Mau IPO di Bursa Hong Kong, Investor Global Bakal Serap Saham EMAS</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322502" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322502</id>
    <updated>2026-06-18T01:00:16Z</updated>
    <published>2026-06-18T01:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)
  berencana untuk melakukan initial public offering (IPO) di Bursa Efek
  Hong Kong (HKEX). Sejumlah investor global pun telah dikantongi untuk
  melancarkan aksi tersebut.&lt;br /&gt;Emiten pengelola Tambang Emas Pani di
  Gorontalo ini mendapat dukungan dari sejumlah investor utama
  (cornerstone investors) yang terbagi ke antara pelaku industri
  strategis dan investor keuangan global.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;Investor utama tersebut mencakup Wanguo Gold Group Limited dan
  CNGR (Hong Kong Material Science &amp;amp; Technology) Co. Limited, serta
  perusahaan perdagangan komoditas terkemuka seperti Mercuria Holdings
  (Singapore) Pte. Ltd., Trafigura Pte. Ltd., Glencore International AG,
  dan Intera &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;mining&lt;/span&gt;
  Investment Limited (sepenuhnya dimiliki oleh JCHX &lt;span
  style="background-color: yellow;"&gt;mining&lt;/span&gt; Management Co
  Ltd).&lt;br /&gt;Sementara itu, investor keuangan mencakup Ping An of China
  Asset Management (Hong Kong) Company Limited, GF (Guangfa) Fund
  Management Co., Ltd., Eurus Holdings SPC (ORIX), Dymon Asia
  Multi-Strategy Investment Master Fund, dan Wind Sabre Fund
  SPC.&lt;br /&gt;Presiden Direktur Merdeka Gold Resources Boyke P. Abidin
  mengatakan, dukungan dari investor global merupakan pengakuan terhadap
  kualitas aset, kemampuan eksekusi, dan prospek pertumbuhan
  jangkapanjang Perseroan.&lt;br /&gt;&amp;quot;Komitmen investor global dalam
  transaksi ini mencerminkan kepercayaan terhadap kualitas Tambang Emas
  Pani, kemampuan eksekusi Perseroan, serta prospek pertumbuhan jangka
  panjang yang kami miliki,&amp;quot; ujar Boyke tertulis, dikutip Rabu,
  (17/6/2026).&lt;br /&gt;Perseroan akan memulai masa penawaran kepada
  investor institusi internasional (bookbuilding) pada Rabu ini hingga
  23 Juni 2026. Menjelang dimulainya proses pemasaran tersebut, investor
  cornerstone telah berkomitmen untuk menyerap 49,9% dari jumlah saham
  yang ditawarkan dalam penawaran dasar, yang merupakan batas maksimum
  sesuai ketentuan pencatatan yang berlaku di HKEX.&lt;br /&gt;Secara
  keseluruhan, penawaran global ini mewakili sekitar 7% dari modal
  ditempatkan Perseroan setelah pelaksanaan opsi greenshoe. Seluruh
  saham yang ditawarkan dalam transaksi ini merupakan saham sekunder
  yang dijual oleh pemegang saham minoritas.&lt;br /&gt;PT Merdeka Copper Gold
  Tbk (MDKA) selaku pemegang saham pengendali tidak akan menjual
  sahamnya dan akan tetap mempertahankan seluruh kepemilikan
  strategisnya di Merdeka Gold Resources.&lt;br /&gt;Rencana pencatatan saham
  di HKEX didukung oleh UBS dan CITIC Securities sebagai sponsor utama.
  Sementara itu, Morgan Stanley, HSBC, CICC, dan Macquarie bertindak
  sebagai Joint Overall Coordinators, Joint Global Coordinators, dan
  Joint Bookrunners.&lt;br /&gt;Sejumlah institusi keuangan internasional
  lainnya, termasuk DBS, Mizuho, OCBC, UOB Kay Hian, Société Générale,
  Natixis, dan Crédit Agricole, turut berpartisipasi sebagai Joint
  Bookrunners dan Lead Managers.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Transaksi Nego
  Jumbo&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Tercatat ada transaksi jumbo di emiten PT Merdeka
  Gold Resources   Tbk (EMAS) pada perdagangan sesi 1 hari ini, Rabu
  (17/6/2026).   Sebanyak 455,11 juta saham ditransaksikan dengan harga
  rata-rata   6.170. Dengan demikian total transaksi mencapai Rp 2,81
  triliun.&lt;br /&gt;Transaksi yang terjadi di pasar negosiasi tersebut
  menyumbang sekitar 40% dari total transaksi di pasar modal hingga
  pukul 11.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan
  mengenai tujuan transaksi dan pihak yang melakukan aksi.&lt;br /&gt;Seiring
  dengan transaksi tersebut, saham EMAS turun 3,57% ke level 6.750.
  Emiten milik Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono ini mengalami
  koreksi setelah menyentuh level tertinggi harian di
  7.225.&lt;br /&gt;Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi
  Pemegang Efek yang berakhir pada akhir bulan Mei 2026, Edwin dan
  Winato tercatat sebagai pemegang manfaat terakhir EMAS.&lt;br /&gt;Winato
  tercatat memiliki secara langsung saham EMAS sebanyak 548,77 juta unit
  (3,72%). Selain itu dia juga mengendalikan EMAS melalui PT Merdeka
  Copper Gold Tbk (MDKA).&lt;br /&gt;Sementara itu, Edwin mengendalikan EMAS
  melalui MDKA, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), PT Nugraha Eka
  Kencana, dan PT Unitras Kapital Indonesia.&lt;br /&gt;Adapun MDKA tercatat
  menggenggam 63,33% saham EMAS.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(fsd/fsd)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/market/20260617141847-17-743394/mau-ipo-di-bursa-hong-kong-investor-global-bakal-serap-saham-emas"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T01:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Sesi 1 IHSG Turun 0,84%, Asing Net Buy Rp 2,6 Triliun</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322473" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322473</id>
    <updated>2026-06-18T01:00:14Z</updated>
    <published>2026-06-18T01:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada
  di zona merah pada penutupan perdagangan sesi pertama hari ini, Rabu,
  (17/6/2026). &lt;br /&gt;Kendati demikian, hingga tengah hari, investor
  asing tercatat melakukan pembelian bersih (net buy) sebanyak Rp2,6
  triliun di seluruh pasar. Rinciannya, sebesar Rp8,1 triliun foreign
  buy dan Rp5,5 triliun foreign sell.&lt;br /&gt;Bank Central Asia (BBCA) dan
  Bank Rakyat Indonesia (BBRI) menjadi dua saham yang paling banyak
  diborong asing, dengan masing-masing net buy Rp 284,7 miliar dan Rp
  276,2 miliar.  &lt;br /&gt;Di bawah BBCA dan BBRI net buy asing terbilang
  kecil. Di urutan ketiga dalam daftar net buy asing diisi oleh Mitra
  Adiperkasa (MAPI) dengan nilai Rp 41,1 miliar dan di nomor 10 ada AKR
  Corporindo (AKRA) Rp 7,8 miliar. &lt;br /&gt;Selengkapnya berikut daftar net
  foreign buy dan net foreign sell sepanjang sesi 1 hari ini, Rabu
  (17/6/2026):&lt;br /&gt;Top Net Foreign Buy&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;PT Bank Central
  Asia Tbk (BBCA) - Rp284,7 miliar&lt;br /&gt;PT Bank   Rakyat Indonesia
  (Persero) Tbk (BBRI) - Rp276,2 miliar&lt;br /&gt;PT Mitra   Adiperkasa Tbk
  (MAPI) - Rp41,1 miliar&lt;br /&gt;PT Timah Tbk (TINS) -   Rp16,3
  miliar&lt;br /&gt;PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) - Rp14,1
  miliar&lt;br /&gt;PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) - Rp9,8
  miliar&lt;br /&gt;PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) - Rp9,4
  miliar&lt;br /&gt;PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) - Rp8,7
  miliar&lt;br /&gt;PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) - Rp8,1
  miliar&lt;br /&gt;PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) - Rp7,8 miliar&lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;Top Net Foreign Sell&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;PT Chandra Asri Pacific Tbk
  (TPIA) - Rp259,9 miliar&lt;br /&gt;PT     &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;bumi resources&lt;/span&gt; Tbk   (BUMI)
  - Rp84,3 miliar&lt;br /&gt;PT &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;bumi
  resources&lt;/span&gt; Minerals Tbk   (BRMS) - Rp83,4 miliar&lt;br /&gt;PT Bank
  Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) -   Rp62,5 miliar&lt;br /&gt;PT Kalbe Farma Tbk
  (KLBF) - Rp45,0 miliar&lt;br /&gt;PT   Astra International Tbk (ASII) -
  Rp44,4 miliar&lt;br /&gt;PT Petrindo Jaya   Kreasi Tbk (CUAN) - Rp34,2
  miliar&lt;br /&gt;PT Merdeka Gold Resources Tbk   (EMAS) - Rp29,2
  miliar&lt;br /&gt;PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) -   Rp24,5
  miliar&lt;br /&gt;PT Darma Henwa Tbk (DEWA) - Rp22,9 miliar&lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;Adapun IHSG tercatat turun 52,5 poin atau -0,84% ke level
  6.202,47. Pada pagi tadi,IHSG masih berada di zona hijau dan sempat
  menyentuh level tertinggi harian di 6.377,19.Indeks secara konsisten
  merosot menjelang akhir sesi 1.&lt;br /&gt;Sebanyak 418 emiten turun, 288
  naik, dan 253 tidak bergerak. Nilai transaksi hingga jeda makan siang
  mencapai Rp 16,29 triliun, melibatkan 20,3 miliar saham dalam 1,53
  juta kali transaksi.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(mkh/mkh)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/market/20260617132730-17-743377/sesi-1-ihsg-turun-084-asing-net-buy-rp-26-triliun"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T01:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Damai AS-Iran jadi Momentum Berkilau Saham Komoditas ADRO-ANTM Cs</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322444" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322444</id>
    <updated>2026-06-18T01:00:11Z</updated>
    <published>2026-06-18T01:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Bisnis.com, JAKARTA – Sentimen negatif yang menerpa pasar saham mulai
  mereda seiring dengan deeskalasi konflik Timur Tengah yang ditandai
  dengan kesepakatan damai antara Amerika Serikat (AS) dan
  Iran.&lt;br /&gt;Indeks harga saham gabungan (IHSG) dalam dua pekan terakhir
  pun menguat dalam tiga hari perdagangan pasca melalui rentetan koreksi
  dalam bulan Mei. Dalam situasi ini, saham seperti &lt;span
  style="background-color: yellow;"&gt;adro&lt;/span&gt; hingga ANTM dinilai
  punya peluang menarik di tengah ekspektasi kenaikan sektor
  komoditas.&lt;br /&gt;Tim riset MNC Sekuritas mencatat bahwa perjanjian
  damai AS-Iran telah menekan harga minyak mentah ke bawah US$80 per
  barel, namun fundamental batu bara dan CPO tetap solid.
  &lt;br /&gt;&amp;quot;Kami upgrade prospek sektor komoditas menjadi overweight
  dengan saham pilihan utama adalah &lt;span
  style="background-color: yellow;"&gt;adro&lt;/span&gt;, ANTM, HRTA, dan
  DSNG,&amp;quot; ujar sekuritas dalam risetnya, Rabu (17/6/2026).&lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Dalam momentum penguatan ini, MNC Sekuritas menyarankan
  kepada   investor untuk tetap memperhatikan sejumlah faktor yang bisa
  menjadi   sentimen pasar, khususnya saham sektor
  komoditas.&lt;br /&gt;Pertama,   kesepakatan damai AS-Iran mendorong harga
  minyak ke level terendah   dalam tiga bulan terakhir. Pembukaan
  kembali Selat Hormuz diproyeksi   akan menjadi price cushion bagi
  harga emas dan nikel.&lt;br /&gt;Kedua,   China dilaporkan mengoperasikan 78
  GW kapasitas PLTU baru pada 2025,   menjadi level tertinggi dalam
  dekade terakhir. Hal ini menjaga   kekuatan permintaan batu bara
  global.&lt;br /&gt;&amp;quot;Ketiga, siklus super   El Nino diproyeksi memangkas
  pasokan CPO secara signifikan pada 2027,   memicu lonjakan harga ke
  depan,&amp;quot; ujarnya.&lt;br /&gt;Keempat, momentum   positif dari
  fundamental komoditas energi dan perkebunan melandasi   kenaikan
  peringkat sektor ini.&lt;br /&gt;Menilik gerak saham di pasar dalam
  perdagangan intraday Rabu (17/6/2026) pukul 12.45 WIB, saham PT
  Alamtri Resources Indonesia Tbk. (&lt;span
  style="background-color: yellow;"&gt;adro&lt;/span&gt;) melemah 0,43% ke
  Rp2.310, walau secara year to date (YtD) mencerminkan lonjakan 27,62%.
  &lt;br /&gt;Sementara itu, saham PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menguat 0,64%
  ke Rp3.150, yang menjadi level harga saham dalam perdagangan awal
  tahun ini. Selanjutnya, saham PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) menguat
  1,84% ke Rp2.210, mencerminkan penguatan 2,79% secara
  YtD.&lt;br /&gt;Kemudian, saham PT Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG)
  melemah 2,61% ke Rp1.120, mencerminkan koreksi 27,27% secara
  YtD.&lt;br /&gt;Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau
  menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca.
  Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun
  keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://market.bisnis.com/read/20260617/189/1981313/damai-as-iran-jadi-momentum-berkilau-saham-komoditas-adro-antm-cs"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.bisnis.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-18T01:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Amankan Listrik, Bahlil Bentuk Tim Pengadaan Batu Bara Untuk PLN</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322350" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322350</id>
    <updated>2026-06-17T07:00:32Z</updated>
    <published>2026-06-17T07:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) Bahlil Lahadalia membentuk tim khusus pengadaan &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; untuk menjamin
  keandalan pasokan bagi PT PLN (Persero). Hal itu untuk mengamankan
  sistem kelistrikan nasional dari risiko kekurangan stok bahan bakar
  pada pembangkit listrik di dalam negeri.&lt;br /&gt;Bahlil mengatakan
  pembentukan tim tersebut merupakan arahan dari Presiden RI Prabowo
  Subianto. Pihaknya memutuskan untuk membentuk tim pengadaan &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; untuk
  PLN.&lt;br /&gt;&amp;quot;Semalam sudah rapat diarahkan langsung oleh Bapak
  Presiden bahwa dalam rangka pengawasan energi primer agak tidak begini
  terus maka kita membentuk tim pengadaan PLN, Irjen, Dirjen Minerba,
  dan BPKP agar tidak ada dusta diantara kita. Jangan kita baku tipu
  terus kerjanya,&amp;quot; ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi 12 DPR
  RI, Jakarta, dikutip Rabu (17/6/2026). &lt;br /&gt;Senada dengan itu, Wakil
  Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan, pembentukan tim tersebut
  merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh oleh Menteri ESDM
  Bahlil Lahadalia terhadap kebutuhan energi domestik. Ia menyebutkan
  pemerintah saat ini sedang melakukan penyesuaian untuk menutup selisih
  antara volume kebutuhan riil dengan kontrak pengadaan yang sudah
  berjalan.&lt;br /&gt;&amp;quot;Jadi kita Pak Menteri kan sudah sampaikan sudah
  dilakukan evaluasi untuk seluruh kebutuhan PLN. Dan itu
  dipenuhi,&amp;quot; kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM,
  Jakarta, Rabu (17/6/2026).&lt;br /&gt;Pemerintah mengidentifikasi adanya
  selisih volume pasokan yang cukup besar untuk memenuhi operasional
  pembangkit listrik tahun ini. Berdasarkan data evaluasi pihaknya,
  total kebutuhan &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu
  bara&lt;/span&gt; PLN tercatat mencapai 154 juta ton, sementara volume yang
  ada dalam kontrak kerja sama baru menyentuh angka 132 juta
  ton.&lt;br /&gt;&amp;quot;Itu kemarin kan disampaikan kebutuhan PLN itu adalah
  154 juta, yang sudah dipenuhi berdasarkan kontrak 132 juta. Dan itu
  kekurangan 20 itu lagi diusahakan itu penyesuaian,&amp;quot;
  lanjutnya.&lt;br /&gt;Terkait target produksi nasional, pemerintah
  memproyeksikan angka lifting &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; tahun 2026 akan
  di atas level 600 juta ton. Angka tersebut akan mengutamakan kebutuhan
  dalam negeri.&lt;br /&gt;&amp;quot;Ya pasti. Ya menyesuaikan dengan kebutuhan di
  dalam negeri. Itu kan ada DMO yang ditetapkan,&amp;quot; tandasnya.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617113301-4-743316/amankan-listrik-bahlil-bentuk-tim-pengadaan-batu-bara-untuk-pln"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-17T07:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Aturan Resmi Terbit! Ini Jenis Batu Bara yang Ekspornya Lewat PT DSI</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322321" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322321</id>
    <updated>2026-06-17T07:00:30Z</updated>
    <published>2026-06-17T07:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan resmi merilis
  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan
  dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;. Sejatinya,
  aturan ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun
  2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam
  Strategis.&lt;br /&gt;Permendag baru ini terdiri dari 13 pasal yang sudah
  ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 29 Mei
  2026 dan resmi berlaku pada 1 Juni 2026.&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui,
  pemerintah sendiri sudah membentuk BUMN khusus ekspor yakni PT
  Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kelak, seluruh kegiatan
  ekspor Sumber Daya Alam (SDA) seperti &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;, minyak kelapa
  sawit (CPO) dan ferro alloy hanya bisa dilakukan oleh PT DSI.  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Mengutip Pasal 2 beleid anyar ini, disebutkan
  bahwa: &lt;br /&gt;(1)   Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat
  dilakukan oleh   BUMN Ekspor.&lt;br /&gt;(2) Terhadap kegiatan Ekspor
  Komoditas SDA Strategis   Batubara, Eksportir wajib memiliki Perizinan
  Berusaha berupa Eksportir   Terdaftar Batubara.&lt;br /&gt;(3) Eksportir
  Terdaftar Batubara sebagaimana   dimaksud pada ayat (2) yang telah
  diterbitkan digunakan sebagai   dokumen pelengkap pabean yang
  diwajibkan dalam penyampaian   Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada
  kantor pabean.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Berikut daftar &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu   bara&lt;/span&gt; yang diatur
  ekspornya (pos tarif/HAS):&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; briket,   ovoid,
  dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; (27.01)&lt;br /&gt;
    &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; yang
  dihancurkan maupun tidak tetapi tidak diaglomerasi &lt;br /&gt;Antrasit
  (2701.11.00)&lt;br /&gt;   &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu
  bara&lt;/span&gt; bitumen (2701.12)&lt;br /&gt;   &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt; bahan bakar
  (2701.12.10)&lt;br /&gt;Lignit, diaglomerasi maupun tidak-tidak termasuk jet
  (27.02)&lt;br /&gt;Lignit dihancurkan maupun tidak tetapi tidak diaglomerasi
  (2702.10.00)&lt;br /&gt;Lignit diaglomerasi (2702.20.00)&lt;br /&gt;Gambut
  (termasuk serasah gambut), diaglomerasi maupun tidak
  (27.03)&lt;br /&gt;Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak,
  tetapu tidak diaglomerasi (2703.00.10)&lt;br /&gt;Gambut diaglomerasi
  (2703.00.20)&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Berikut syaratnya&lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;Eksportir Terdaftar Batubara&lt;br /&gt;Untuk BUMN Ekspor:&lt;br /&gt;1.
  Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan
  Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;&lt;br /&gt;2. Bukti
  penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah.&lt;br /&gt;3. Bukti terdaftar pada
  sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
  pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal
  sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan&lt;br /&gt;4. Surat pernyataan
  bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari
  tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;&lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Perubahan ET Batubara&lt;br /&gt;1. ET Batubara yang masih
  berlaku;&lt;br /&gt;2. Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk
  Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan
  Batubara;&lt;br /&gt;3. Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari
  Pemerintah.&lt;br /&gt;4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada
  kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
  dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan
  SINSW;&lt;br /&gt;5. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran
  identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan&lt;br /&gt;6. Surat
  pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor
  berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;ET Batubara Untuk Non
  BUMN&lt;br /&gt;1. Izin Usaha, berupa:&lt;br /&gt;a.   IUP Operasi
  Produksi/IUP;&lt;br /&gt;b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;&lt;br /&gt;c.   PKP2B/IUPK
  sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau&lt;br /&gt;d.   IUP
  Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin
  Pengangkutan dan Penjualan Batubara;&lt;br /&gt;2. Bukti terdaftar pada
  sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
  pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal
  sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan&lt;br /&gt;3. Surat pernyataan
  bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari
  tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Perubahan ET Batubara&lt;br /&gt;1. ET Batubara yang masih
  berlaku;&lt;br /&gt;2. Izin Usaha, berupa:&lt;br /&gt;a. IUP Operasi
  Produksi/IUP;&lt;br /&gt;b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;&lt;br /&gt;c. PKP2B/IUPK
  sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau&lt;br /&gt;d. IUP
  Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin
  Pengangkutan dan Penjualan Batubara;&lt;br /&gt;3. Bukti terdaftar pada
  sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
  pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal
  sistem belum terintegrasi dengan SINSW;&lt;br /&gt;4. Surat pernyataan
  bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan
  identitas; dan&lt;br /&gt;5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan
  bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai
  dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;Perpanjangan ET Batubara&lt;br /&gt;1. ET Batubara yang masih
  berlaku;&lt;br /&gt;2. Izin Usaha, berupa:&lt;br /&gt;a. IUP Operasi
  Produksi/IUP;&lt;br /&gt;b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;&lt;br /&gt;c. PKP2B/IUPK
  sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau&lt;br /&gt;d. IUP
  Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin
  Pengangkutan dan Penjualan Batubara;&lt;br /&gt;3. Bukti terdaftar pada
  sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
  pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal
  sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan&lt;br /&gt;4. Surat pernyataan
  bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari
  tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617103934-4-743288/aturan-resmi-terbit-ini-jenis-batu-bara-yang-ekspornya-lewat-pt-dsi"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-17T07:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Sah! Kemendag Resmi Rilis Aturan Teknis Ekspor Batu Bara Lewat PT DSI</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322292" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322292</id>
    <updated>2026-06-17T07:00:28Z</updated>
    <published>2026-06-17T07:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan resmi merilis
  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan
  dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;. Sejatinya,
  aturan ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun
  2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam
  Strategis.&lt;br /&gt;Permendag baru ini terdiri dari 13 pasal yang sudah
  ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 29 Mei
  2026 dan resmi berlaku pada 1 Juni 2026.&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui,
  pemerintah sendiri sudah membentuk BUMN khusus ekspor yakni PT
  Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kelak, seluruh kegiatan
  ekspor Sumber Daya Alam (SDA) seperti &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;, minyak kelapa
  sawit (CPO) dan ferro alloy hanya bisa dilakukan oleh PT DSI.  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Berikut aturan terbaru Kemdag terkait ekspor
    &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;batu bara&lt;/span&gt;   &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;(1) Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya
  dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.&lt;br /&gt;(2) Terhadap kegiatan Ekspor
  Komoditas SDA Strategis Batubara, Eksportir wajib memiliki Perizinan
  Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara.&lt;br /&gt;(3) Eksportir
  Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
  diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan
  dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor
  pabean.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;(1) Penerbitan Perizinan Berusaha
  berupa Eksportir   Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  2 ayat (2)   dilakukan oleh Menteri.&lt;br /&gt;(2) Menteri memberikan
  mandat penerbitan   Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud
  pada ayat (1) kepada   Direktur Jenderal.&lt;br /&gt;(3) Ketentuan
  mengenai:&lt;br /&gt;a. permohonan dan   penerbitan;&lt;br /&gt;b. permohonan dan
  penerbitan perubahan;&lt;br /&gt;c.   permohonan dan penerbitan
  perpanjangan;&lt;br /&gt;d. penghentian sementara   penerbitan, perubahan,
  atau perpanjangan; dan&lt;br /&gt;e. pembatalan   proses penerbitan,
  perubahan, atau perpanjangan,&lt;br /&gt;dilaksanakan   sesuai dengan
  ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur   mengenai
  kebijakan dan pengaturan Ekspor.&lt;br /&gt;(4) Daftar pos
  tarif/harmonized system dan uraian Batubara yang diatur ekspornya
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran
  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
  ini.&lt;br /&gt;(5) Ketentuan mengenai:&lt;br /&gt;a. persyaratan permohonan
  penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap Eksportir
  Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan&lt;br /&gt;b.
  masa berlaku Eksportir Terdaftar Batubara, Eksportir Terdaftar
  Batubara perubahan, dan Eksportir Terdaftar Batubara
  perpanjangan,&lt;br /&gt;tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.&lt;br /&gt;(6) Eksportir
  Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memuat
  elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:&lt;br /&gt;a. Nomor
  Eksportir Terdaftar Batubara dan tanggal terbit;&lt;br /&gt;b. NIB dan
  identitas; dan&lt;br /&gt;c. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal
  akhir.&lt;br /&gt;(7) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana
  dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan
  peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan
  Pemberitahuan Pabean Ekspor, Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) masih berlaku.&lt;br /&gt;(8) Selain elemen data
  dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
  penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data
  dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW
  yang berasal dari Sistem OSS.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;(1) Terhadap
  kegiatan Ekspor Komoditas SDA   Strategis Batubara dikenai kewajiban
  Verifikasi atau Penelusuran   Teknis.&lt;br /&gt;(2) Pengajuan permohonan
  Verifikasi atau Penelusuran   Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
  (1) dilakukan secara elektronik   oleh Eksportir kepada
  Surveyor.&lt;br /&gt;(3) Verifikasi atau Penelusuran   Teknis sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang   telah ditetapkan
  oleh Menteri.&lt;br /&gt;(4) Verifikasi atau Penelusuran   Teknis
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
  ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:&lt;br /&gt;a.
  Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Ekspor; dan&lt;br /&gt;b.
  kebijakan dan pengaturan Ekspor.&lt;br /&gt;(5) Hasil Verifikasi atau
  Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
  dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai
  dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian
  Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.&lt;br /&gt;(6) Laporan
  Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penelitian
  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan
  pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, Laporan Surveyor
  masih berlaku.&lt;br /&gt;(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
  dilakukan atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data
  dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW
  yang berasal dari Sistem OSS.&lt;br /&gt;(8) Laporan Surveyor sebagaimana
  dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik
  melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.&lt;br /&gt;(9) Daftar pos
  tarif/harmonized system dan uraian Komoditas SDA Strategis Batubara
  yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pasal
  5&lt;br /&gt;Ketentuan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara   sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan   terhadap:&lt;br /&gt;a.
  pengeluaran dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah   Pabean;&lt;br /&gt;b.
  pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah   Pabean;&lt;br /&gt;c.
  pengeluaran dari KEK untuk tujuan ke luar Daerah   Pabean; dan&lt;br /&gt;d.
  pengeluaran dari Tempat Penimbunan Berikat ke luar   Daerah
  Pabean.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;Pengecualian Perizinan Berusaha
  berupa Eksportir   Terdaftar Batubara dan Laporan Surveyor dalam hal
  Ekspor Komoditas SDA   Strategis Batubara yang tidak dilakukan untuk
  kegiatan usaha dan   dilakukan untuk kegiatan usaha, dilaksanakan
  sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan yang mengatur
  mengenai kebijakan dan   pengaturan Ekspor.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pasal
  7&lt;br /&gt;(1) Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi   Ekspor
  baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara   elektronik
  kepada Menteri.&lt;br /&gt;(2) Kewajiban laporan realisasi Ekspor
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
  ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
  kebijakan dan pengaturan Ekspor.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;(1)
  Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban   laporan realisasi Ekspor
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai   sanksi
  administratif.&lt;br /&gt;(2) Pengenaan dan penghentian sanksi
  administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
  kebijakan dan pengaturan Ekspor.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;(1) Dalam
  hal Eksportir dalam proses penyidikan   atas tindak pidana yang
  berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen   Laporan Surveyor atau surat
  keterangan, Eksportir dikenai sanksi   administratif.&lt;br /&gt;(2) Selain
  dapat dikenai sanksi administratif   sebagaimana diatur dalam
  Peraturan Menteri ini, Eksportir dapat   dikenai sanksi administratif
  lain.&lt;br /&gt;(3) Pengenaan dan penghentian   sanksi administratif
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)   dilaksanakan sesuai
  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang   mengatur mengenai
  kebijakan dan pengaturan Ekspor.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;(1)
  Terhadap pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA   Strategis Batubara
  dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan   peraturan
  perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan   pengawasan
  kegiatan perdagangan.&lt;br /&gt;(2) Pengawasan sebagaimana   dimaksud pada
  ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Eksportir dalam   pemenuhan
  penyelenggaraan sektor perdagangan.&lt;br /&gt;(3) Pengawasan   sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh   direktorat
  jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang
  perlindungan konsumen dan tertib niaga berkoordinasi dengan direktorat
  jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan
  luar negeri.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;Pada saat Peraturan Menteri
  ini mulai   berlaku:&lt;br /&gt;a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir
  Terdaftar   Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya
  Peraturan Menteri   ini dinyatakan berlaku:&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;sampai
  dengan tanggal 31 Desember 2026; atau&lt;br /&gt;sesuai dengan   masa
  berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31
  Desember 2026;b. Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Eksportir
  Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Laporan
  Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor
  Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sampai dengan
  tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal
  pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean;c. Ekspor
  Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sebagaimana
  dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pelaku usaha
  dengan:&lt;br /&gt;pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak
  penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN
  Ekspor; dan/atau&lt;br /&gt;pemberian data dan informasi tambahan yang
  dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang
  terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara
  otomatis;d. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis
  Batubara sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal
  31 Desember 2026, Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat
  dilakukan oleh BUMN Ekspor;e. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara
  yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan
  oleh BUMN Ekspor;f. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang telah
  mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor
  dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini,
  tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea
  dan Cukai, Kementerian Keuangan; dang. Surveyor pelaksana Verifikasi
  atau Penelusuran Teknis Ekspor Batubara yang telah ditetapkan
  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
  mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan
  tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan
  Peraturan Menteri ini.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;Pada saat
  Peraturan Menteri ini mulai berlaku,   ketentuan mengenai Ekspor
  Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal   52C dan pengaturan
  mengenai persyaratan, keterangan, Eksportir   Batubara, dan instrumen
  Laporan Surveyor untuk Ekspor atas Batubara   sebagaimana tercantum
  dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan   Nomor 23 Tahun 2023
  tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita   Negara Republik
  Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah   beberapa kali
  diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan   Nomor 12 Tahun
  2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri   Perdagangan
  Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan   Ekspor (Berita
  Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 278),   dicabut dan
  dinyatakan tidak berlaku.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;Peraturan
  Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1   Juni 2026.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617100255-4-743280/sah-kemendag-resmi-rilis-aturan-teknis-ekspor-batu-bara-lewat-pt-dsi"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-17T07:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>RI Ada Program Kompor Listrik di 2027, Bahlil Jelaskan Spesifikasinya</title>
    <link rel="alternate" href="https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322263" />
    <author>
      <name>Admin Ugems</name>
    </author>
    <id>https://ugems.id/hu/c/blogs/find_entry?p_l_id=17&amp;entryId=5322263</id>
    <updated>2026-06-17T07:00:26Z</updated>
    <published>2026-06-17T07:00:00Z</published>
    <summary type="html">&lt;p&gt;Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan
  program kompor listrik dengan teknologi baru sebagai bagian dari upaya
  mengurangi ketergantungan terhadap Liquefied Petroleum Gas
  (LPG).&lt;br /&gt;Bahlil membeberkan ketergantungan Indonesia terhadap LPG
  masih sangat tinggi. Saat ini sekitar 80% kebutuhan LPG nasional masih
  dipenuhi melalui impor, sehingga membebani devisa negara dan anggaran
  subsidi energi.&lt;br /&gt;&amp;quot;Dan devisa kita setiap tahun keluar untuk
  LPG minimal Rp120 triliun, di saat ICP seperti ini, harga devisa kita
  keluar untuk membeli LPG itu sekitar di atas Rp130 triliun. Subsidinya
  di atas Rp80 triliun,&amp;quot; kata Bahlil di &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt;, dikutip
  Rabu (17/6/2026). &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Bahlil menilai
  kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan tanpa   adanya alternatif
  energi yang lebih efisien. Karena itu, pemerintah   mulai mendorong
  penggunaan kompor listrik sebagai salah satu solusi   untuk mengurangi
  konsumsi LPG.&lt;br /&gt;Namun berbeda dengan program   sebelumnya yang
  sempat menuai penolakan masyarakat, Bahlil menegaskan   kompor listrik
  yang akan dikembangkan kali ini menggunakan teknologi   yang lebih
  modern dan disesuaikan dengan kebutuhan   masyarakat.&lt;br /&gt;&amp;quot;Ada
  model kompor listrik yang model baru. Jadi   memang semakin ke sini
  ada teknologi yang jauh lebih baik dibandingkan   dengan teknologi
  kompor listrik yang lama. Nah kita juga sekarang   sedang lagi
  melakukan penataan terhadap seberapa besar sih perbedaan   positif
  dari kompor listrik lama dengan kompor listrik baru,&amp;quot;
  katanya.&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui, &lt;span
    style="background-color: yellow;"&gt;kementerian esdm&lt;/span&gt;
  mengalokasikan anggaran sebesar Rp815,56 miliar untuk program
  pengadaan kompor listrik pada tahun 2027.&lt;br /&gt;Bahlil menyampaikan
  bahwa anggaran tersebut masuk dalam pagu Direktorat Jenderal Energi
  Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan telah tercantum
  dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI).&lt;br /&gt;&amp;quot;Kompor listrik,
  ini karena kita mengurangi kebutuhan LPG, kita cari bauran energi
  lain. Jadi energi lain kita bukan hanya LPG, ada kompor listrik, CNG,
  dan lain-lain itu Rp815,56 miliar,&amp;quot; kata Bahlil dalam Rapat Kerja
  bersama Komisi XII DPR RI, Senin (15/6/2026).&lt;br /&gt;Selain kompor
  listrik, &lt;span style="background-color: yellow;"&gt;kementerian
  esdm&lt;/span&gt; juga mengalokasikan anggaran untuk program motor listrik
  sebesar Rp635,24 miliar sebagai bagian dari transisi energi
  nasional.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;(pgr/pgr)&lt;/p&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;br /&gt;
  &lt;p&gt;Source &lt;a
    href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260617084333-4-743233/ri-ada-program-kompor-listrik-di-2027-bahlil-jelaskan-spesifikasinya"
    target="_blank" rel="noopener noreferrer"&gt;https://www.cnbcindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</summary>
    <dc:creator>Admin Ugems</dc:creator>
    <dc:date>2026-06-17T07:00:00Z</dc:date>
  </entry>
</feed>
