BEI Rilis Ratusan Emiten yang Belum Penuhi Free Float, Ada BRIS, HMSP hingga ADMR

Admin Ugems
Egy perces olvasmány - Fri May 08 07:00:00 GMT 2026

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan saham free float minimal sesuai aturan terbaru bursa. Sejumlah saham berkapitalisasi jumbo seperti BRIS, HMSP, admr hingga AVIA tercatat masih berada di bawah ambang batas free float yang dipersyaratkan.
Berdasarkan pemantauan BEI per 31 Maret 2026, terdapat 667 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float. Sementara itu, sebanyak 281 emiten lainnya masih belum memenuhi ketentuan dan diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan I-V terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas.
“Setiap perusahaan tercatat wajib memenuhi jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama dan pengembangan,” ujar Fahmi dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, khusus perusahaan tercatat di papan akselerasi, kewajiban free float minimum ditetapkan sebesar 7,5% dari total saham tercatat.
Adapun bagi perusahaan yang telah tercatat sebelum aturan baru berlaku, BEI memberikan masa transisi berdasarkan kapitalisasi pasar masing-masing emiten.
Untuk emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5% per 31 Maret 2026, BEI mewajibkan pemenuhan free float minimal 12,5% pada 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028.
Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15%.
Berdasarkan data BEI, sejumlah emiten besar yang masih belum memenuhi ketentuan free float antara lain PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) dengan free float 9,3%, PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) sebesar 7,5%, PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk. (admr) sebesar 11,7%, serta PT Avia Avian Tbk. (AVIA) sebesar 13,3%.
Selain itu, PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) tercatat memiliki free float 14,1%, PT Samator Indo Gas Tbk. (AGII) sebesar 7,3%, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) sebesar 7,5%.
Di sisi lain, sejumlah emiten berkapitalisasi besar telah memenuhi ketentuan free float terbaru. PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) tercatat memiliki free float sebesar 42,4%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) sebesar 46,2%, dan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) sebesar 34,6%.
Dari kelompok emiten milik Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) dan PT Petrosea Tbk. (PTRO) telah memenuhi ketentuan free float minimum 15%, masing-masing dengan porsi free float sebesar 26,7% dan 27,7%.
Selain itu, BEI juga memberikan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan V.1.3 dan V.1.4 Peraturan I-A. Salah satu emiten yang memperoleh perlakuan khusus adalah PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) yang diperbolehkan memiliki free float sebesar 12,5%.
BEI menjelaskan pemantauan pemenuhan free float dilakukan berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) yang disampaikan emiten. Sementara data jumlah pemegang saham mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Menurut Fahmi, apabila emiten tidak menyampaikan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham, maka free float saham perusahaan akan dianggap nol.
Kebijakan peningkatan free float ini menjadi salah satu langkah BEI untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham domestik dan memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di indeks global seperti MSCI.



Source https://www.bisnis.com

Hozzászólások az oldalhoz