Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

Admin Ugems
Egy perces olvasmány - Tue Feb 11 07:00:00 GMT 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Adapun penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sore, yang dilakukan di tiga ruangan berbeda di kantor Ditjen Migas kementerian esdm.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung pada Senin (10/2/2025) sore.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai dari pagi hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Harli di Kejagung.
Baca juga: Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Kasus Apa?



Berikut fakta-fakta mengenai penggeledahan Kantor Ditjen Migas kementerian esdm:
Impor Minyak Mentah
Harli menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Regulasi ini mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan nasional, termasuk minyak yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.
Baca juga: Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Kasus Apa?
KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagiannya terlebih dahulu kepada PT Pertamina sebelum dapat mengekspornya.
“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” jelas Harli.
Namun, dalam praktiknya, KKKS swasta dan Pertamina—khususnya melalui ISJ dan/atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)—diduga berupaya menghindari kesepakatan dalam proses penawaran dengan berbagai cara.
“Jadi, mulai dari situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” lanjut dia.
Selain itu, ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) juga dilakukan dengan alasan adanya penurunan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19.
Ironisnya, di saat yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” tambah dia.
Baca juga: Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Sebut Sudah Periksa 70 Saksi



Source https://news.kompas.com

Hozzászólások az oldalhoz