Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris RSM Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara

Admin Ugems
Egy perces olvasmány - Thu Jul 31 01:00:00 GMT 2025

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi memanipulasi data uji mutu penambangan batu bara. Hal itu diumumkan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
"Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan kebetulan hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Anang, dalam kasus yang diusut tersebut sudah ada tujuh tersangka sebelumnya dan juga telah dilakukan penahanan. Dengan penetapan kali ini, maka total sudah ada delapan tersangka.

"Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar," kata Anang.
Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menambahkan penetapan tersangka korupsi dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Untuk DA ini adalah komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara," jelas Andri.
Menurutnya, tersangka David diduga bersekongkol dengan pejabat penyelenggara negara, yaitu Kepala PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri (IS) untuk memanipulasi data penambangan batu bara. Adapun modus tersebut dilakukan agar dapat menghindari kewajiban pembayaran.
"Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara, termasuk pajak dan segala macam," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka David dikenakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi batu bara.
Mereka adalah Imam Sumantri (IS) selaku Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Edhie Santosa (EDH) selaku Direktur PT RSM, Bebby Hussy (BH) selaku Komisaris Tunas Bara Jaya, dan Saskya Hussy (SH) selaku General Manager PT Inti Bara Perdana.
Kemudian Julius Soh (JH) selaku Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, dan Sutarman selaku Direktur Tunas Bara Jaya.



Source https://www.liputan6.com

Hozzászólások az oldalhoz