Prabowo Mau Hemat Anggaran Rp 306 T, Wamen ESDM: Kami Fokus Ketersediaan Energi

Admin Ugems
読了時間: 1分 - Sat Jan 25 01:00:00 GMT 2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Lewat Inpres itu, pemerintah menargetkan agar ada penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung merespons instruksi khusus tersebut. Dia mengatakan saat ini kementerian esdm kemungkinan banyak menyesuaikan program dan anggaran untuk memenuhi target besar ketahanan energi. Penghematan kemungkinan akan dilakukan di luar urusan tersebut."Dari kementerian esdm sesuai arahan presiden sesuai dengan arahan ketahanan energi, kami lagi sesuaikan kegiatan yang fokus dengan ketersediaan energi secara nasional," beber Yuliot ditemui di Kantor kementerian esdm, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Dalam Instruksi Presiden yang dirilis 22 Januari 2025, Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Rp 306,69 triliun. Efisiensi itu terdiri atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.Lebih lanjut dijelaskan, efisiensi belanja diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.Terkait hal ini, para menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.Sementara itu, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.
(hal/ara)



Source https://finance.detik.com

ページコメント