JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengkritik Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU minerba) dalam puncak aksi demonstrasi "Indonesia Gelap" di sekitar patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).
Menurut mahasiswa, pemerintah dan DPR tak seharusnya mengesahkan undang-undang tersebut karena tidak berpihak pada rakyat kecil.
Baca juga: Demo Indonesia Gelap di Patung Kuda Mulai, Mahasiswa Datang Sambil Kepalkan Tangan
"Undang-undang minerba sudah tidak etis lagi untuk kepentingan masyarakat kecil," kata orator membakar semangat massa.
Para mahasiswa juga memandang, Undang-undang minerba membuat alam hancur, sehingga sudah seharusnya dibatalkan.
"Tolong Pak Presiden, alam kami rusak, cabut Undang-undang minerba," tuturnya.
Adapun pengamatan Kompas.com, mahasiswa tampak berdemonstrasi sambil mengepalkan tangan kiri ke udara. Demonstrasi itu juga diwarnai aksi bakar ban.
Selain itu, massa memegang spanduk putih besar yang memuat tulisan tentang keresahan atas beberapa kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Cabut efisiensi pemotongan anggaran pendidikan atau kesehatan. Tolak Undang-undang minerba,” bunyi tulisan di spanduk tersebut.
Baca juga: 588 Personel Polri-TNI Kawal Puncak Demo Indonesia Gelap di Patung Kuda Hari Ini
Adapun pada puncak demo ini, mahasiswa membawa sembilan tuntutan ke pemerintah, yakni:
Kaji ulang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Transparansi status pembangunan dan pajak rakyat
Evaluasi besar-besaran makan bergizi gratis
Tolak revisi Undang-Undang minerba yang bermasalah
Tolak dwifungsi TNI
Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset
Tingkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan secara nasional
Tolak impunitas dan tuntaskan HAM berat
Tolak cawe-cawe Jokowi dalam pemerintahan Prabowo Subianto
Source https://news.kompas.com