Bahlil: Saya Sikat Izin Tambang yang Langgar Aturan

Admin Ugems
Een minuut lezen - Thu Dec 04 07:00:00 GMT 2025

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat mengunjungi korban terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan Kabupaten Agam Sumatra Barat, Rabu (3/11).(MI/Dok kementerian esdm)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan menindak tegas pelaku industri pertambangan yang melanggar aturan pertambangan, terlebih menyebabkan kerugian di masyarakat. Penegasan ini disampaikan Bahlil usai mengunjungi korban terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan Kabupaten Agam Sumatra Barat, Rabu (3/11).
"Saya ingin menegaskan tidak akan pandang bulu. Saya minta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk menindak semua perusahaan pertambangan yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya dalam keterangan resmi.
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku. Baca juga : Bahlil Sebut Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Tambang, IUP Bermasalah Dicabut
Isu ini relevan ketika sejumlah pihak menuding banjir bandang dan longsor yang menerjang 46 kabupaten di tiga provinsi di Sumatra pada pekan lalu dipicu aktivitas tambang mineral dan batu bara.
Tidak hanya itu, Bahlil mengaku memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin pertambangan dan menindak tegas bagi badan usaha yang bertindak di luar koridor yang seharusnya.
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.Baca juga : Pemerintah Buka Kesempatan Rakyat Kelola Tambang, Koperasi dan UMKM Jadi Garda Depan
"Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, saya tidak segan-segan untuk mencabut (izin usaha)," tambahnya.
Penindakan tegas bagi pelaku usaha pertambangan yang enggan melaksanakan kegiatan pertambangannya sesuai kaidah-kaidah dikatakan sesuai instruksi Presiden. Yakni, akan menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air.
"Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam," kata Politikus Partai Golkar itu.
Penindakan secara tegas telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mana Menteri ESDM menjadi anggotanya dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) di Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Dari data kementerian esdm, tercatat total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare (ha) yang dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Adapun sisanya, 2.398.816,29 ha, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Satgas ini juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat. (Z-1)



Source https://mediaindonesia.com

Paginareacties