Daftar Emiten Buyback Saham 2026: Nilai Dana, Periode dan Panduan Analisisnya

Admin Ugems
Leitura de 5 minutos - Mon Aug 24 01:00:00 GMT 2026

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) aktif melakukan pembelian kembali saham atau " target="_blank" rel="noopener">buyback sepanjang 2026.
Aksi korporasi tersebut dilakukan emiten dari berbagai sektor dengan nilai maksimal mulai dari puluhan miliar rupiah hingga triliunan rupiah. Periode pelaksanaannya pun beragam, mulai dari sekitar tiga bulan hingga hampir satu tahun.
Hingga Agustus 2026, PT Astra International Tbk. (ASII) menjadi emiten dengan nilai maksimal buyback terbesar, yakni Rp8 triliun. Posisi berikutnya ditempati PT adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) dan PT adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) dengan nilai maksimal masing-masing Rp5 triliun.
Selanjutnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) menyiapkan dana maksimal Rp4 triliun, sedangkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) mencapai Rp3,5 triliun.

Jika digabungkan, nilai maksimal buyback kelima emiten tersebut mencapai Rp25,5 triliun.
Program buyback juga masih bertambah hingga Agustus. PT Prodia Widyahusada Tbk. (PRDA) memulai program pada 20 Agustus 2026 dengan nilai maksimal Rp150 miliar dan periode hingga 19 November 2026.
Pada tanggal yang sama, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK) kembali menjalankan buyback dengan nilai maksimal Rp250 miliar.
Apa Itu Buyback Saham?
Buyback saham merupakan aksi korporasi ketika perusahaan terbuka membeli kembali saham yang telah diterbitkan dan beredar di pasar.
Dalam aksi tersebut, perusahaan menggunakan dana yang tersedia untuk membeli saham perseroan. Saham yang telah dibeli kemudian menjadi saham treasuri dan penggunaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia, pembelian kembali saham perusahaan terbuka diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
POJK 29/2023 berlaku sejak 29 Desember 2023 dan menggantikan POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Regulasi tersebut mengatur sejumlah ketentuan, antara lain mengenai keterbukaan informasi, harga pembelian kembali, serta pengalihan saham hasil buyback.
Sebelum melakukan buyback, perusahaan juga wajib menyampaikan informasi kepada pemegang saham dan masyarakat. Informasi tersebut mencakup jumlah saham yang akan dibeli, perkiraan nilai transaksi, periode pelaksanaan, serta sumber dana.
Berapa Lama Periode Buyback Saham?
Periode buyback berbeda-beda pada setiap emiten. Sebagian perusahaan menetapkan jangka waktu beberapa bulan, sedangkan lainnya menjalankan program hingga sekitar satu tahun.
Karena itu, investor perlu mencermati keterbukaan informasi masing-masing emiten untuk mengetahui periode pelaksanaan program.
PRDA, misalnya, menjalankan buyback mulai 20 Agustus hingga 19 November 2026 atau selama maksimal tiga bulan.
Sementara itu, ASII menjalankan program mulai 20 Juli 2026 hingga 16 Juli 2027. ADRO memiliki periode buyback mulai 17 April 2026 hingga 18 April 2027.
Nilai Maksimal Buyback Bukan Nilai Realisasi
Investor perlu membedakan nilai maksimal buyback dengan nilai realisasi buyback.
Jika perusahaan mengumumkan buyback dengan nilai maksimal Rp1 triliun, angka tersebut bukan berarti perusahaan telah mengeluarkan dana sebesar Rp1 triliun untuk membeli saham.
Nilai maksimal merupakan batas dana yang dapat digunakan dalam program tersebut. Realisasi pembelian bisa lebih rendah, tergantung pada jumlah saham yang dibeli dan kondisi selama periode pelaksanaan.
Untuk mengetahui realisasi sebenarnya, investor perlu melihat keterbukaan informasi yang memuat jumlah saham yang telah dibeli dan dana yang telah digunakan.
Hal yang sama berlaku pada ASII. Nilai maksimal buyback Rp8 triliun menunjukkan batas dana program, bukan nilai saham yang telah dibeli perseroan.
Mengapa Emiten Melakukan Buyback?
Tujuan buyback dapat berbeda pada setiap perusahaan dan biasanya dijelaskan dalam keterbukaan informasi masing-masing emiten.
Salah satu tujuan yang umum adalah memberikan nilai bagi pemegang saham. Buyback juga dapat menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam mengelola struktur modal dan penggunaan kas.
Prodia, misalnya, menyebut program buyback sebagai langkah strategis untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek bisnis jangka panjang sekaligus menjaga stabilitas harga saham.
Selain itu, buyback dapat mengurangi jumlah saham yang beredar di pasar. Jika laba bersih tetap, berkurangnya jumlah saham yang menjadi dasar perhitungan dapat meningkatkan laba per saham atau earnings per share (EPS) secara matematis.
Sebagai ilustrasi, perusahaan dengan laba Rp100 miliar dan 1 miliar saham beredar memiliki EPS Rp100 per saham.
Jika perusahaan membeli kembali saham sehingga jumlah saham beredar turun menjadi 800 juta, dengan asumsi laba tetap Rp100 miliar, EPS meningkat menjadi Rp125 per saham.
Namun, kenaikan EPS tidak otomatis membuat harga saham meningkat. Pergerakan harga tetap dipengaruhi oleh kinerja perusahaan, prospek bisnis, kondisi pasar, sentimen investor dan faktor lainnya.
Buyback Tidak Menjamin Harga Saham Naik
Buyback dapat menarik perhatian investor karena perusahaan bertindak sebagai pembeli sahamnya sendiri di pasar.
Secara teori, pembelian tersebut dapat meningkatkan permintaan saham selama periode buyback. Berkurangnya jumlah saham beredar juga dapat memengaruhi sejumlah rasio per saham.
Namun, buyback bukan jaminan harga saham akan meningkat.
Investor tetap perlu memperhatikan fundamental perusahaan, kinerja keuangan, prospek bisnis, valuasi dan kondisi pasar secara keseluruhan.
Karena itu, pengumuman buyback sebaiknya tidak menjadi satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan investasi.
Daftar Emiten yang Melakukan Buyback pada 2026
Puluhan perusahaan tercatat menjalankan program buyback pada 2026 dengan nilai maksimal dan periode yang berbeda-beda.
Pada awal tahun, sejumlah emiten mulai menjalankan buyback, di antaranya PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA), PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK) dan PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC).
TPIA dan BREN masing-masing menyiapkan dana maksimal Rp2 triliun, sedangkan BRPT dan CDIA masing-masing Rp1 triliun.
Program buyback kemudian berlanjut pada Maret hingga awal April melalui sejumlah emiten seperti PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU), ASII, GEMA dan KLBF.
Memasuki kuartal II, jumlah emiten yang menjalankan buyback kembali bertambah.
PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) menjalankan program mulai 17 April 2026 hingga 17 April 2027 dengan nilai maksimal Rp448,69 miliar. Pada periode yang sama, ADRO menyiapkan dana maksimal Rp5 triliun.
Emiten lain yang menjalankan buyback pada periode tersebut antara lain BMRI dengan nilai maksimal Rp1,17 triliun, BEEF Rp100 miliar, PSSI Rp50 miliar, AADI Rp5 triliun, INTP Rp750 miliar dan MAHA Rp153,68 miliar.
Pada Juni, program buyback kembali dilakukan oleh JTPE, ERAA, TLKM, BBRI, UVCR, MBMA, GOTO dan CHEK.
TLKM memiliki nilai maksimal buyback Rp4 triliun, GOTO Rp3,5 triliun, MBMA Rp1,46 triliun, sedangkan BBRI menyiapkan dana maksimal Rp500 miliar.
Memasuki Agustus, PRDA dan CBDK menjadi dua emiten terbaru yang memulai program buyback pada 20 Agustus 2026. PRDA memiliki nilai maksimal Rp150 miliar, sedangkan CBDK Rp250 miliar.
Lima Emiten dengan Buyback Terbesar 2026
Berdasarkan nilai maksimal dana yang disiapkan, ASII menjadi emiten dengan program buyback terbesar pada 2026.
Berikut lima emiten dengan nilai maksimal buyback terbesar:

Astra International (ASII) Rp8 triliun
Alamtri Resources Indonesia (ADRO) Rp5 triliun
adaro Andalan Indonesia (AADI) Rp5 triliun
Telkom Indonesia (TLKM) Rp4 triliun
GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Rp3,5 triliun

Total nilai maksimal kelima program tersebut mencapai Rp25,5 triliun.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa buyback 2026 tidak hanya dilakukan oleh emiten dengan nilai program puluhan atau ratusan miliar rupiah, tetapi juga oleh perusahaan yang menyiapkan dana hingga triliunan rupiah.
PRDA dan CBDK Jadi Program Buyback Terbaru
Hingga 20 Agustus 2026, program buyback di BEI masih berlanjut dengan dimulainya program PRDA dan CBDK.
PRDA menjalankan buyback dengan nilai maksimal Rp150 miliar untuk periode 20 Agustus hingga 19 November 2026. Prodia menyatakan aksi tersebut merupakan bagian dari strategi perseroan untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
Sementara itu, CBDK kembali menjalankan buyback mulai 20 Agustus 2026 dengan nilai maksimal Rp250 miliar.
CBDK sebelumnya juga telah menjalankan program buyback pada 2026. Dengan periode baru tersebut, CBDK menjadi salah satu emiten yang menjalankan buyback lebih dari satu kali sepanjang tahun ini.
Apa Dampak Buyback bagi Investor?
Buyback dapat memberikan sejumlah dampak yang perlu diperhatikan investor.
Pertama, jumlah saham beredar dapat berkurang jika saham hasil buyback tidak segera diedarkan kembali. Dengan asumsi laba relatif tetap, kondisi tersebut dapat meningkatkan EPS.
Kedua, pembelian saham oleh perusahaan dapat meningkatkan permintaan selama periode buyback. Namun, dampaknya terhadap harga saham tidak bersifat pasti.
Ketiga, investor perlu memperhatikan sumber dana yang digunakan. Penggunaan kas dalam jumlah besar dapat memengaruhi likuiditas dan kemampuan perusahaan membiayai kebutuhan bisnis maupun investasi lainnya.
Keempat, investor perlu membedakan antara rencana dan realisasi buyback. Nilai maksimal hanya menunjukkan batas dana yang dapat digunakan, sedangkan dampak aktualnya bergantung pada realisasi pembelian.
Karena itu, investor tidak cukup hanya melihat nilai maksimal buyback. Jumlah saham yang telah dibeli, harga rata-rata pembelian, dana yang direalisasikan, kondisi kas, kinerja keuangan dan prospek bisnis juga perlu diperhatikan.
Daftar Lengkap Emiten Buyback 2026
Berdasarkan daftar program yang dimulai pada 2026, aksi buyback dilakukan oleh puluhan emiten dengan nilai maksimal dan periode pelaksanaan yang berbeda-beda.
Daftar lengkap emiten, nilai maksimal buyback, tanggal mulai dan berakhirnya program dapat dilihat pada infografik berikut.

Data tersebut dapat menjadi acuan bagi investor untuk melihat emiten yang sedang atau telah menjalankan program buyback sepanjang 2026.
Namun, periode buyback dan realisasinya dapat berubah seiring berjalannya program. Karena itu, investor tetap perlu merujuk pada keterbukaan informasi terbaru dari masing-masing emiten dan BEI./Dyah Ayu Kusuma Wardhani.
______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.



Source https://www.bisnis.com

Comentários da Página