Marak Pencurian Arus Listrik di Jakarta, Bermodus Crypto Mining hingga Rusak Meteran

Admin Ugems
Uma leitura de um minuto - Thu Sep 19 01:01:00 GMT 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian arus listrik dengan berbagai modus menjadi masalah serius di Jakarta, mulai dari merusak meteran listrik hingga menggunakan crypto mining.
Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya, Erwin Gunawan, menjelaskan empat jenis modus pelanggaran yang tercantum dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
"Pertama, pelanggaran P1 yang mempengaruhi pembatas daya atau Miniature Circuit Breaker (MCB) atau yang lebih dikenal sebagai saklar. Pencurian arus listrik dengan cara ini biasanya dilakukan dengan cara menganti standar MCB," kata Erwin di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Erwin menjelaskan bahwa saklar tersebut telah dirusak sehingga nilai nominal batas arusnya tidak sesuai dengan daya kontrak yang seharusnya.
Baca juga: Pemilik Alat Crypto mining Jadi Tersangka Kasus Pencurian Listrik di Depok
"Modus kedua, berupa pencurian arus listrik dengan cara mempengaruhi pengukuran energi. Misalnya merusak kWh meter atau meteran listrik yang ada," ujarnya.



Modus ketiga, lanjut Erwin, adalah pelanggaran yang mempengaruhi baik batas daya maupun pengukuran energi. Modus ini merupakan bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi di Jakarta.
"Jadi modusnya itu kayak, dia sudah menjadi pelanggan PLN terkontrak tapi ada sambung langsung, tidak melalui kWh meter, tidak melalui pembatas daya," ungkapnya.
Modus keempat, banyak pelanggaran yang terjadi dengan menggunakan listrik tanpa membayar atau mendaftarkan penggunaan listrik tersebut dengan PLN.
Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.
Baca juga: PLN Ungkap Modus Pencurian Listrik yang Kadang Tak Disadari Pemilik Rumah
"Banyak saat ini ada krypto mining. Krypto mining itu dayanya besar-besar dan itu menjadi salah satu konsen kami untuk melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL untuk yang potensi-potensinya besar," kata Erwin.
Erwin menambahkan bahwa PLN dapat mendeteksi siapapun yang mencuri arus listrik. Sebagai tindakan pencegahan, arus listrik pemilik rumah yang terlibat pelanggaran akan diputus sementara hingga dikenakan denda.
"Itu (denda) macam-macam, tergantung dari daya dan jenis pelanggarannya karena itu sudah diatur dalam peraturan direksi dan diatur dalam peraturan menteri," ujarnya.
Erwin menegaskan bahwa jika pencurian terus berulang, PLN dapat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Kalau tidak clear (terus terjadi) memang nanti ranahnya bisa ke arah pidana, bukan hukum," ucapnya.



Source https://news.kompas.com

Comentários da Página