Periksa Direktur Adaro Minerals, Kejagung: Ada Kaitannya dengan Kasus Pertamina

Admin Ugems
Uma leitura de um minuto - Wed Apr 30 01:00:00 GMT 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menjelaskan terkait pemeriksaan Direktur Keuangan PT adaro Mineral Tbk, Heri Gunawan, sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Senin (28/4/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan, pemeriksaan Heri dilakukan untuk mendalami kerja sama antara adaro Minerals Indonesia dengan Pertamina Group.
"Secara substansi tentu penyidik yang memahami, tapi informasi yang kita dengar itu tentu ada kaitannya," kata Harli di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU
Namun, Harli belum mengetahui sejauh apa kaitan antara pemeriksaan Heri dengan produksi kilang minyak Pertamina.
"Karena ini kan korporasi, apakah misalnya ada pemesanan terkait dengan produk kilang minyak, misalnya BBM, nah barangkali seputaran itu kita belum tahu pasti, tapi tentu ada korelasinya," ucapnya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023.
Enam di antaranya adalah pejabat anak perusahaan Pertamina, yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Penampakan Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Ada Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg
Kejagung juga menetapkan tiga orang pihak swasta sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.



Source https://news.kompas.com

Comentários da Página