Sikat Tambang Ilegal, Dirjen Gakkum ESDM Bakal Ditunjuk Prabowo

Admin Ugems
Uma leitura de um minuto - Sat Dec 21 01:00:00 GMT 2024

Jakarta - Ditjen ini akan menjadi unit kerja khusus yang melakukan pemberantasan masalah pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Tanah Air.Dadan mengatakan saat ini kementerian esdm sedang menyelesaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk Ditjen Gakkum. Saat ini prosesnya sedang dikonsultasikan dengan Kementerian PAN-RB."Kita lagi selesaikan SOTK untuk organisasinya, kan baru Dirjennya yang diputuskan presiden. Dibawahnya ada apa lagi, akan diselesaikan Kementerian PAN-RB," ungkap Dadan ditemui di Kantor kementerian esdm, Jumat (20/12/2024).
Pembentukan Ditjen ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang kementerian esdm. Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Tanah Air.Berdasarkan catatan ESDM, hingga 2023 terdapat 128 laporan terkait dengan penambangan ilegal di sejumlah kasawandi Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa.Ditjen Gakkum menyelenggarakan sejumlah fungsi yakni, pertama,perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan pengawasan kepatuhan hukum,penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operas penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum,penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.Ketiga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.Keempat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum,penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.Kelima, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.Tonton juga Video Penampakan Tambang Ilegal di Solok Selatan Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi [Gambas:Video 20detik]
(acd/acd)



Source https://finance.detik.com

Comentários da Página