Jakarta - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad soal pengecer sempat dilarang menjual LPG 3 kilogram (kg) bukan perintah Presiden Prabowo Subianto.Bahlil mengatakan pengaturan penjualan LPG 3 kg disusun sejak 2023. Semua terjadi karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal banyaknya penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg oleh oknum pengecer."Gini, ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023. Dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer," beber Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Kini yang terpenting adalah pengecer sudah diperbolehkan kembali untuk menjual LPG 3 kg. Yang jelas, penataan perdagangan LPG 3 kg harus dilakukan saat ini."Tapi sudah lah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami kementerian esdm yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah dan bapak presiden wajib, wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," beber Bahlil.Sebelumnya, Dasco menyebut larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang sebelumnya diambil kementerian esdm untuk menertibkan harga. Kebijakan itu bukan perintah Prabowo.Namun, melihat kondisi di lapangan terkait pembelian LPG 3 Kg, Prabowo turun tangan. Dia memutuskan agar pengecer boleh menjual kembali LPG 3 kg mulai hari ini."Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," terang dia di Gedung DPR RI, pagi tadi.
(hal/ara)
Source https://finance.detik.com