Arifin Tasrif Bakal Pecat 10 PNS Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Tukin

Admin Ugems
En minuts läsning - Tue Aug 15 06:30:00 GMT 2023

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan memecat 10 PNS di Kementerian ESDM yang jadi tersangka kasus korupsi tukin (tunjangan kinerja).
"Ini sebetulnya kita udah mendapat laporan dan ditindaklanjuti, dan sedang berproses dari internal. Tapi tentu saja dengan proses ini kita percepat status daripada para tersangka, dan juga memang kan proses secara hukum," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).


BACA JUGA: Hakim Wajibkan Makelar Proyek RSUD Bangkinang Kembalikan Uang Negara Rp4 Miliar

BACA JUGA: Faktor Penyebab Korupsi, Lengkap dengan Teori dan Jenisnya

BACA JUGA: Prabowo Subianto: Budaya Mark Up, Bohong dan Menipu Harus Kita Hilangkan

BACA JUGA: Kejagung Belum Temukan TPPU di Kasus Korupsi BTS 4G Johnny G. Plate



Baca Juga

Heryanto Tanaka Tutupi Wajah Jelang Sidang Lanjutan Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Bupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Jalani Sidang Lanjutan di Gedung KPK
Pemberian Keterangan Wali Kota Makassar di Persidangan PDAM Dijadwal Ulang





"Jadi kalau udah masuk ranah hukum kita harus taati aturannya. Dan memang secara status memang akan putus dari status kepegawaian," tegas Arifin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tukin pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM pada 2020-2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 27,6 miliar.
"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," ujar Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Adapun kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020 hingga 2022.
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yang sudah dijadikan tersangka ini diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Tidak AdaDokumen Pendukung
Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720.
Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp 4,75 miliar, Novian Hari menerima Rp 1 miliar, Lernhard menerima Rp 10,8 miliar, Christa Handayani menerima Rp 2,5 miliar, Haryat Prasetyo menerima Rp 1,4 miliar.
Kemudian, Beni Arianto menerima Rp 4,1 miliar, Hendi menerima Rp 1,4 miliar, Rokhmat Annashikhah menerima Rp 1,6 miliar, Maria Febri menerima Rp 900 juta, dan Abdullah menerima Rp 350 juta.
Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.
Selanjutnya keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan dan logam mulia.



Source https://www.liputan6.com

Kommentarer