Pengusaha Tambang Minta Sri Mulyani Tinjau Aturan Bea Keluar

Admin Ugems
2 minuters läsning - Tue Aug 15 06:58:00 GMT 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha di sektor pertambangan mengeluhkan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan pengenaan tarif bea keluar untuk produk hasil olahan mineral logam.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno mengatakan pihaknya sudah melakukan pengajuan peninjauan kembali atas PMK 71/2023. Mengingat pemerintah tidak konsisten dalam pengaturan mengenai bea keluar ekspor.




"IMA sudah melakukan pengajuan peninjauan kembali atas PMK no.71 tahun 2023, karena pemerintah berubah-ubah dalam pengaturan bea keluar, investor mengharapkan konsistensi dalam peraturannya dan kepastian berusaha," kata Djoko kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/8/2023).
Djoko pun memohon kepada pemerintah supaya pengusaha di sektor pertambangan jangan terlalu dibebani. Apalagi, para pengusaha belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemiCovid-19.
"IMA mencoba memohon pengusaha jangan dibebani, sehubungan pemulihan baru dirasakan, sudah ada beban baru," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, regulasi ini berlaku bagi sejumlah perusahaan yang baru saja mendapatkan relaksasi izin ekspor untuk mineral mentah. Salah satunya PT Freeport Indonesia (PTFI), yang saat ini tengah menuntaskan pembangunan proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga.



Melalui beleid ini, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga PTFI didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan smelter minimal 50%. Adapun ketentuan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter dalam PMK Nomor 71 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 10% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 15% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan, maka akan dikenakan bea keluar 7,5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5% pada periode 17 Juli-31 Desember dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
Tahapan kemajuan fisik pembangunan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Namun jika mengacu pada aturan sebelumnya, PTFI seharusnya dibebaskan tarif bea keluar apabila pembangunan proyek smelter telah melebihi 50%. Hal ini sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan pemerintah untuk PTFI merujuk pada PMK 164 Tahun 2018.
Berikut ketentuannya:
- Tahap I dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30% dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5%.
- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30% sampai dengan 50% dari total pembangunan, akan dikenakan bea keluar 2,5%.
- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% dari total pembangunan dikenakan bea keluar 0%.



Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan Freeport harus mengikuti peraturan baru PMK 71/2023.
"Iya, aturannya gitu," jawab Wafid saat ditanya apakah aturan IUPK Freeport sudah tidak berlaku lagi, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Selasa (8/8/2023).
Wafid bersikeras bahwa Freeport harus mengikuti PMK anyar yang mengatur perusahaan tambang yang baru saja mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral selama setahun sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.
"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru ya. Harus sesuai dengan itu," jelas Wafid.



[Gambas:Video CNBC]





(pgr/pgr)



Source https://www.cnbcindonesia.com

Kommentarer