Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Kartoyo mengharapkan penindakan tegas terhadap angkutan tambang dan kelapa sawit lewat jalan raya/jalan umum di provinsinya yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota.Pasalnya angkutan tambang serta hasil perkebunan besar kelapa sawit lewat jalan raya/jalan umum pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2012, ujar Katoyo ketika dikonfirmasi, Jum'at. Baca juga: Pemkab Tapin selesaikan sengketa tanah terminal secara damaiWakil rakyat dari Partai Nasdem tersebut mengemukakan itu menanggapi/sehubungan aksi unjukrasa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel, Kamis sore kemarin (14/8/2025). Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu, pengawalan terhadap Perda 3/2012 tidak hanya untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga demi menjaga keselamatan pengguna jalan.Ia berharap, agar pemerintah daerah dan aparat terkait segera mengambil langkah konkret terhadap pelanggaran tersebut supaya hal serupa tidak terus berulang."Insya Allah Tahun 2026 ada tersedia anggaran untuk pengawasan/penegakkan Perda 3/2012 tersebut. Kita harapkan pengawasan/penegakkan efektif," ujar Kartoyo. Kartoyo mengapresiasi isi tuntutan PMII tersebut karena sejalan dengan komitmen DPRD Kalsel “Masih ada angkutan batubara dan
Ia menerangkan, aksi unjukrasa PMII tersebut ada tiga tuntutan yaitu mendesak pemerintah menutup izin operasi perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang melanggar Perda 3/2012 yang melarang angkutan tambang dan hasil perkebunan besar kelapa sawit. Selsin itu, meminta aparat menindak tegas perusahaan pelanggar, serta menuntut DPRD Kalsel mengawasi penuh proses penegakan Perda 3/2012 tersebut. Menyampaikan tiga tuntutan utama itu Ketua Pengurus Koordinator Cabang PMII Kalsel Muhammad Maulana saat dialog dengan Wakil Ketua DPRD provinsi setempat, Ksrtoyo tersebut. Kartoyo mengatakan, aspirasi tersebut karena sejalan dengan komitmen DPRD Kalsel dengan masih ada angkutan batu bara dan angkutan sawit melintas di jalan raya, padahal itu bertentangan Perda setempat. Baca juga: Warga Bintang Ara usulkan sarana transportasi gratis bagi pelajar
"Mereka (PMII tersebut) minta ketegasan karena ada beberapa peristiwa kecelakaan, jadi memang kitapun dari Dewan mendorong untuk menegakkan Perda 3/2012,” demikian Kartoyo. Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo sa'at menerima pengunjukrasa/Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) provinsi setempat di Banjarmasin,. Kamis (14/8/2025) sore (ANTARA/HO Humas Setwan Kalsel)Sekilas kronologi keberadaan Perda 3/2012 yang sudah beberapa kali mengalami perubahan, sebelumnya/sebelum 2003 terjadi kemacetan lalu lintas angkutan umum luar biasa karena lalu lalang ratusan truk angkutan batu bara dari daerah hulu sungai atau "Banua Anam" Kalsel menuju lapangan penumpukan di Banjarmasin. Oleh karenanya mobil angkutan penumpang umum biasanya Barabai (165 km utara Banjarmasin ke ibukota Kalsel (tempo dulu) sekitar empat jam menjadi delapan, bahkan bisa lebih lagi. Sebenarnya Perda 3/2012 cuma larangan bagi angkutan tambang lewan jalan umum atau harus membuat jalan khusus, tapi seiring kepesatan perkebunan kelapa sawit sehingga Perda diubah/ditambah larangan hasil perkebunan besar kelapa sawit lewat jalan umum.
Source https://kalsel.antaranews.com