Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat suara perihal protes pengusaha sektor pertambangan mineral dan batu bara atas aturan baru terkait penempatan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya yakni PP No. 1 tahun 2019, tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).
Namun, aturan tersebut banyak dikeluhkan oleh para pengusaha tambang lantaran bisa membuat alur kas 'seret' dan berpotensi menimbulkan penyimpangan karena birokrasi yang panjang.
Menteri Arifin pun merespons keluhan para pengusaha pertambangan atas aturan parkir DHE dalam negeri tersebut. Arifin mengatakan bahwa sudah ada mekanisme yang jelas dalam PP anyar itu yang mana tidak mungkin bisa membuat alur kas perusahaan 'mandek'.
"Nggak (cashflow seret). Kan mekanismenya ada," kata Arifin singkat saat ditanya perihal keluhan pengusaha, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Selain itu, dia memastikan nantinya akan ada solusi yang bisa menguntungkan, baik pemerintah maupun pengusaha pertambangan.
"Pasti (ada win-win solution). Kita juga nggak akan nggak memberikan apa-apa. Tapi kita minta pengusaha juga membantu kita, memahami," jelasnya.
Adapun Arifn menyebutkan bahwa selama inin para pengusaha menyimpan DHE di luar negeri. Pada saat harga komoditas sedang meroket, Indonesia tidak menerima keuntungan dari DHE.
"Selama ini kita gini, coba lihat bahwa dengan booming harga komoditas minerba tapi cadangan devisa kita nggak meningkat, karena nggak nyangkut. Dengan 3 bulan ini akan memperkuat cadangan devisa kita. Dengan cadangan devisa kuat ini juga akan memberikan dampak yang baik terhadap financial business," jelasnya.
Dengan begitu, Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skema agar para pengusaha mau menyimpan DHE dalam negeri.
"Tentu saja ada skema yang memang disiapkan pemerintah supaya mereka mau simpan di Indonesia. Kan kita juga harus mempersiapkan ini yang kompetitif," tandasnya.
Sebelumnya, Plh Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menyebutkan bahwa pihaknya keberatan atas peraturan yang akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023 itu.
Dia menilai, PP anyar tersebut tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 1999 perihal lalu lintas devisa bebas.
Dia mengatakan bahwa PP 36/2023 itu akan mengganggu likuiditas dunia usaha yang sudah diatur sebelumnya dalam undang-undang.
"BI menganut Undang-Undang Lalu Lintas Lintas Devisa Bebas, sehingga penahan DHE tidak sesuai dengan aturan di atas, akan membuat menggangu likuiditas pada dunia usaha," jelas Djoko kepada CNBC Indonesia, Jumat (28/7/2023).
Ada hal yang ditekankan oleh Djoko, dia menyebutkan bahwa dalam PP tersebut DHE yang diparkir dalam negeri bisa dipakai untuk membayar utang pemerintah.
"Kalau industri tambang kan semua barangnya barang asing. Kalau uangnya diparkir dan dalam PP-nya itu boleh dipakai untuk bayar utang dan sebagainya. Tapi kan perlu rekomendasi, perlu pengajuan, proses birokrasi berkepanjangan," tegas Djoko.
Adapun, lanjut Djoko, birokrasi yang berkepanjangan tersebut dapat memperbesar potensi munculnya penyimpangan.
"Ini ada potensi penyimpangan, nanti kalau ditanya penyimpangan gimana, orang masukkan dolar ke sini jadi rupiah, orang (pengusaha) butuh duit harus ada rekomendasi, memang rekomendasinya bisa gampang?," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa nantinya tidak mudah bagi perusahaan untuk mencairkan dana bila DHE tersebut tersimpan dalam negeri. Djoko menyebutkan birokrasi di dalam negeri terlalu berputar-putar.
"Nah sekarang kalau utang perusahaan tambang, yang capital intensive, sparepart dari luar negeri, harus bayar pakai dolar kan. Kalau sekarang dimasukkan dalam negeri, ngeluarinnya susah, minta duit 100 juta saja harus minta tanda tangan seabrek-abrek," bebernya.
Diketahui, aturan DHE ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
Adanya aturan diprotes oleh pengusaha tambang batu bara, karena eksportir wajib menempatkan wajib menyimpan minimal 30% dari selama minimal 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus.
Adapun batasan batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.
[Gambas:Video CNBC]
(wia)
Source https://www.cnbcindonesia.com