Permintaan Dunia Seret, Harga Konsentrat Tembaga dan Timbal Turun

Admin Ugems
A Minute Read - Tue Dec 03 01:00:00 GMT 2024

Jakarta - Komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK), konsentrat tembaga dan timbal turun harga bulan ini setelah sempat naik pada November 2024. Apa penyebabnya?Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan kondisi ini terjadi dikarenakan penurunan permintaan komoditas-komoditas pertambangan di pasar dunia."Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode Desember 2024 setelah harganya sempat naik pada November 2024. Penurunan harga ini diakibatkan penurunan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia," ungkap dia dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Harga rata-rata konsentrat tembaga pada periode Desember 2024 (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata US$ 4,040,97/WE atau turun sebesar 1,20% dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata US$ 818,53/WE atau turun sebesar 3,16%.Fluktuasi harga ini mempengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Desember 2024, Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1619 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Periode 1-31 Desember 2024.Sedangkan, produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al₂O₂ + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata US$ 44,25/WE atau naik 1,83% dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata US$ 887,63/WE atau naik 0,16%.HPE produk pertambangan periode Desember 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.Sebelum memberikan usulan tersebut, kementerian esdm menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, kementerian esdm, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
(ada/ara)



Source https://finance.detik.com

Page Comments