RI Mau Bangun Tempat Penyimpanan Cadangan Energi di Pulau Nipah

Admin Ugems
Less Than a Minute Read - Tue Feb 04 01:00:00 GMT 2025

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kabar terbaru terkait upaya memperkuat ketahanan energi nasional melalui penyediaan Cadangan Penyangga Energi (CPE).Hal ini menyusul telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Jenis CPE yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor.Bahlil menyampaikan bahwa kementerian esdm tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) terkait proses investasi untuk membangun penyimpanan cadangan penyangga energi tersebut. Ia menyampaikan bahwa lokasi CPE tersebut akan berada di Pulau Nipah.
"Kami sekarang lagi menyusun proses investasinya, dan kita akan bikin di Pulau Nipah," kata Bahlil usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di kementerian esdm, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).Bahlil mengatakan bahwa pembangunan CPE ini ditujukan untuk menambah CPE yang saat ini hanya sampai 21 hari. Nantinya, jika pembangunan tersebut selesai, maka CPE akan bertambah menjadi 30 hari."Dan insyaallah doakan investasinya cukup besar. Kita akan rencana membangun storage di sana," katanya.Selain itu, Bahlil juga mengungkapkan akan mempertimbangkan untuk kembali membangun kilang baru di Indonesia. Kilang merupakan tempat pemurnian minyak mentah menjadi berbagai produk petroleum yang memiliki nilai tinggi. Terdapat tahapan proses pemurnian minyak mentah yaitu distilasi, cracking, treatment, formulasi dan blending serta proses lanjutan.Meski begitu, Bahlil belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait pembangunan kilang baru tersebut. Ia mengatakan saat ini masih dalam tahap proses pembahasan dengan berbagai pihak."Supaya impor-impor kita ini jangan terlalu banyak lah. Kira-kira begitu," katanya.
(ara/ara)



Source https://finance.detik.com

Page Comments