146 PLTU Ikut Perdagangan Karbon di 2024

Admin Ugems
A Minute Read - Wed Jul 24 01:00:00 GMT 2024

Ilustrasi: kawasan hutan Pegunungan Meratus(MI/Denny Susanto Ainan)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyampaikan sebanyak 146 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ikut dalam perdagangan karbon di tahun ini. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan capaian di tahun lalu yang berjumlah 99 unit pembangkit batu bara. Peserta perdagangan karbon terbagi atas PLN Group dan dari swasta atau Independent Power Producer (IPP).
"Untuk tahun ini jumlah peserta menjadi 146 unit dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 25 megawatt (MW)," ujarnya dalam webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia, Selasa (23/7).
Untuk mengatur perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik diselenggarakan dalam tiga fase. Fase pertama telah digelar sejak tahun dan tahun ini. Fase kedua akan dilakukan pada 2025-2027 dan fase ketiga pada 2028-2030.
Baca juga : KLHK Dorong Pelaku Perdagangan Karbon Urus SRN
Dadan menyampaikan berdasarkan catatan kementerian esdm, total hasil transaksi perdagangan karbon di 2023 sebesar 7,1 juta ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e) atau senilai Rp84,17 miliar. Sebanyak 7,04 juta ton CO2e di antaranya berasal dari transaksi perdagangan emisi melalui mekanisme langsung.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan perdagangan karbon melalui bursa karbon, kami juga telah memiliki kerjasama dengan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan ini," ucapnya.
Dadan menjelaskan perdagangan karbon akan diterapkan secara bertahap ke seluruh pembangkit tenaga listik dengan bahan bakar fosil bagi yang terhubung kepada jaringan PLN maupun untuk penggunaan sendiri, seperti pembangkit di wilayah usaha non PLN. Baca juga : Rilis Aturan Penyimpanan Karbon, Dirjen Migas: Jamin Kepastian Hukum Investor
Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit listik yang telah disusun kementerian esdm, adanya perdagangan karbon ini berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca lebih dari 100 juta ton ekuivalen di 2030.
Penerapan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik selain bertujuan mengurangi dampak negatif bagi lingkungan, juga dapat mendorong langkah-langkah efisiensi energi melalui peran pelaku usaha dalam mitigasi perubahan iklim dan juga mendorong transisi energi nasional.
"Dengan potensi penggunaan emisi yang demikian besar dan sisi yang lain ada potensi untuk pengembangan energi bersih, bisa kita jajaki. Sehingga, terjadi win-win solution dari sisi penyediaan emisi dan juga dari sisi penurunan emisi secara nasional," pungkas Dadan. (Ins/Z-7)



Source https://mediaindonesia.com

Page Comments