Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan konsorsium. Kedua tersangka itu merupakan pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
"Jadi kenapa tadi ada dua tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM yakni mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara Kementerian di ESDM,"
"Dan tersangka yang kedua adalah EVT. Yaitu evaluator RKAB pada Kementerian ESDM," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin (24/7/2023)
Sebagaimana diketahui, saat ini Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah Sugeng Mujiyanto. Sementara itu, belum diketahui, siapa inisial EVT yang dimaksud oleh Kejagung RI.
Yang terang, Ketut Sumedana menjelaskan, kedua tersangka yang ditahan oleh Kejagung berkaitan dengan perkara yang ada di Sulawesi Utara (Sultra) yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dengan konsorsium.
"Yang sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka, yang dua tadi adalah dari Kementerian ESDM," tandas Ketut Sumedana.
Mengutip Detikcom, Kejagung juga menetapkan inisial WASsebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait KSO PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium, perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023 dengan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun
Perkara ini sebelumnya diusut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Ketut menyebutkan WAS, yang saat ini dijerat sebagai tersangka, juga memiliki saham mayoritas di PT LAM.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan masih terus mengusut kasus ini.
[Gambas:Video CNBC]
(pgr/pgr)
Source https://www.cnbcindonesia.com