Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tambang timah, PT Timah Tbk. (TINS) menyampaikan perubahan nama menjadi perseroan yang telah berlaku efektif sejak 13 Februari 2026. Hal tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 17 Desember 2025.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Artinya, dari nama TINS yang sebelumnya PT Timah Tbk diubah menjadi perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk atau PT Timah (Persero) Tbk.
Dasar Hukum dan Persetujuan Kementerian Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat terkait perubahan nama perusahaan yang dibuat di hadapan notaris pada 14 Januari 2026.
Manajemen menegaskan, perubahan nama ini tidak mengubah kegiatan usaha utama perseroan yang bergerak di bidang pertambangan timah. Operasional, struktur bisnis, serta status sebagai perusahaan terbuka tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.
Sebelumnya, dua emiten tambang, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT bukit asam Tbk (PTBA) juga telah menyampaikan perubahan nama dengan penambahan status persero. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjelaskan, hal itu karena mengacu aturan yang baru.
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan perubahan nama menjadi 'Perseroan' karena mengacu pada undang-undang BUMN yang baru yang mana ada kepemilikan negara sebesar 1%.
Dony juga sekaligus memberikan penegasan bahwa sehubungan perubahan nama tersebut tidak akan ada aksi korporasi lanjutan seperti pemisahan Antam dan bukit asam dari holding MIND ID.
"Tetap di bawah Mind ID," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, dikutip Jumat (20/2/2026).
Perubahan nama menjadi Perseroan, kata Dony, bukan hanya terjadi pada Antam dan bukit asam saja, melainkan pada seluruh perusahaan BUMN karena kewajiban pemenuhan kepemilikan negara.
"Jadinya ada 1% kepemilikan negara kan. Nah, yang besar-besar itu semuanya, kan nggak hanya itu (ANTM dan PTBA). Banyak kan yang berubah, tapi tetap ada holding-holding itu kan supervisinya," jelasnya.
Selain itu, Dony juga menambahkan, perubahan nama kedua perseroan tersebut tidak ada kaitannya dengan kehadiran PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
"Nggak ada hubungan sama sekali Itu kan undang-undang. Jadi karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan," ungkapnya.
(ayh/ayh)
Source https://www.cnbcindonesia.com