Bareskrim Periksa 16 Saksi Tekrait Dugaan Korupsi Lampu Jalan Kementerian ESDM

Admin Ugems
A Minute Read - Fri Jul 26 01:00:00 GMT 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah memeriksa 22 orang saksi terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) tahun 2020.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Pol Arief Adiharsa penyidik sudah memanggil 22 orang, namun hanya 16 orang yang sudah diperiksa.
"Sementara sudah dipanggil 22, dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada enam lagi sudah diagendakan," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Geledah kementerian esdm, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti
Salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah mantan Gubernur Riau, Syamsuar.
Namun, Arief enggan merincikan identitas para saksi lainnya yang dipanggil maupun sudah diperiksa karena proses penyidikan masih berlangsung.



"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," ujar Arief.
Terkait penyidikan kasus ini, Bareskrim juga telah menggeledah kementerian esdm. Arief juga mengakui pihak kementerian terus bersikap kooperatif dalam penyidikan.
"Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan," ujar Arief.
Baca juga: Bareskrim Sita Dokumen hingga CPU Komputer Usai Geledah kementerian esdm

Diberitakan sebelumnya, penyidik sudah menggeledah Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian esdm, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Menurut Arief, pihaknya kini sedang menyidik dugaan korupsi di proyek PJUTS yang ada di wilayah Indonesia tengah.
“Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” ujar Arief pada 4 Juli 2024.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah bukti yang disita berupa surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, HDD, CPU, dan komputer.
Baca juga: Geledah Kantor kementerian esdm, KPK Sita Dokumen Terkait Izin Tambang di Maluku Utara
Berdasarkan penyidikan sementara, kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp 64 miliar.
Adapun nilai kontrak proyek PJUTS yang ada di wilayah Indonesia Tengah tahun 2020 sekitar Rp 108 miliar.
“Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ucap dia.



Source https://news.kompas.com

Page Comments