Emas, Tembaga dkk Bakal Masuk SIMBARA Akhir Tahun Ini

Admin Ugems
A Minute Read - Wed Jul 24 01:00:00 GMT 2024

Jakarta, TAMBANG – Selain batu bara, nikel dan timah, pemerintah akan memasukkan komoditas mineral lainnya ke dalam Sistem Informasi Mineral dan batu bara (SIMBARA) akhir tahun 2024.
“Iya iya semua, yang jelas tahun ini lah semua masuk SIMBARA,” ungkap Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno saat ditemui di lokasi setelah mengisi Sosialisasi SIMBARA Nikel dan Timah, Senin (22/7).
Tri Winarno juga bilang, untuk nomenklatur yang akan digunakan tetap SIMBARA meski semua komoditas mineral sudah masuk ke sistem informasi terintegrasi lintas kementerian ini. “SIMBARA sama, kan mineral dan batu bara juga,” beber Tri Winarno.
Komoditas mineral yang akan menyusul nikel dan timah ke sistem informasi lintas kementerian dan lembaga ini yakni emas, tembaga, mangan, bauksit dan lain-lain.
“Selanjutnya kita akan menyelesaikan lagi beberapa komoditas, antara lain tembaga, emas, bauksit, mangan, dan lain-lainnya,” ujar Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Baca juga: Soal SIMBARA, Bos ANTAM: Data Jadi Lebih Transparan
Arifin menyebut, penambahan komoditas nikel dan timah ke dalam SIMBARA merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan tata Kelola sumber daya alam yang lebih baik, efisien, andal dan transparan.
“Peluncuran ini sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk mengembangkan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik, lebih andal, efisien dan transparan,” ungkap Arifin.
Arifin menjelaskan, dalam implementasi sistem terintegrasi ini, salah satu peran Kementerian ESDM adalah menyediakan data perusahaan tambang yang terdaftar. Kata dia, perusahaan yang sudah membayar royalti pada aplikasi e-PNBP dipastikan izinnya terdaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Terkait SIMBARA secara khusus, sebagai contoh Kementerian ESDM berkontribusi salah satunya dalam penyediaan data badan usaha terdaftar, di mana wajib bayar atau perusahaan tambang saat membuat billing royalty pada aplikasi e pnbp, sudah dipastikan bahwa izinnya terdaftar pada aplikasi modi, dan telah memiliki persetujuan RKAB serta masih memiliki kuota inventori penjualan yang ada pada aplikasi moms dan MVP,” beber Arifin.



Source https://www.tambang.co.id

Page Comments