Prabowo: Pangkas Ekspor Batu Bara dan CPO, Dahulukan Dalam Negeri

Admin Ugems
A Minute Read - Sat Mar 14 07:00:00 GMT 2026

Presiden Prabowo Subianto(Antara)

Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha batu bara dan kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menahan ekspor komoditas tersebut hingga kebutuhan dalam negeri benar-benar terpenuhi. Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).
Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa produksi batu bara dan komoditas strategis lain harus lebih dahulu diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan nasional sebelum dipasarkan ke luar negeri. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.
“Semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga berlaku untuk komoditas lain, termasuk kelapa sawit,” kata Presiden.
Baca juga : Kinerja Ekspor Februari Melesat Didorong CPO
Prabowo menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia merupakan milik bangsa yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa meskipun pengusaha diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha, kepemilikan sumber daya alam tetap berada di tangan negara.
“Semua kekayaan alam itu milik bangsa Indonesia. Pengusaha boleh berusaha, tetapi kepemilikannya tetap milik bangsa,” ujarnya.
Menteri ESDM Diminta Tegas
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga meminta Bahlil Lahadalia selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bersikap tegas terhadap perusahaan batu bara. Ia menekankan agar ekspor tidak dilakukan apabila kebutuhan domestik belum tercukupi.
Baca juga : Skandal Ekspor CPO, Negara Rugi Rp14,3 Triliun: Kejagung Tahan 11 Tersangka
Menanggapi arahan tersebut, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah terus memastikan ketersediaan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) serta pengendalian ekspor.
Menurutnya, perusahaan batu bara yang telah memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diwajibkan memenuhi alokasi DMO terlebih dahulu. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan menerbitkan izin ekspor.
“Kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka izin ekspor tidak kita keluarkan. Orientasi kita adalah kebutuhan domestik,” kata Bahlil.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan melalui keputusan menteri yang mengatur agar seluruh produksi batu bara nasional terlebih dahulu dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri. Setelah kebutuhan domestik terpenuhi, barulah sisa produksi dapat diekspor ke pasar global.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam lebih optimal bagi kepentingan negara. (Ant/E-3)



Source https://mediaindonesia.com

Page Comments