Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan peluncuran wadah perdagangan karbon dalam hal ini Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang dijadwalkan diresmikan pada 9 Juli 2026. Peluncuran ini menandai dimulainya babak baru perdagangan karbon Indonesia yang terintegrasi dengan standar internasional.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) kementerian esdm Eniya Listiani Dewi mengatakan kehadiran SRUK menjadi bagian dari percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
"Perpres nomor 110, kan mau ada itu, SRUK kan? SRUK mau diresmikan tanggal 9 sore. Udah ada undangannya, sih. 9 sore. Kalau sektor energi itu. Tapi nanti nunggu itu," kata Eniya ditemui di kementerian esdm, dikutip Selasa (7/7/2026).
Dijelasakannya, SRUK adalah platform wadah untuk menjual karbon dari negara kita ke market domestik atau market internasional. Jadi, SRUK adalah suatu badan usaha yang menjual di platform perdagangan tersebut.
"Nah ini baru pertama kalinya Indonesia punya platform karbon. Dijualnya boleh untuk nasional, yang beli boleh orang nasional ataupun orang internasional atau dijual ke internasional," tegas Eniya.
Di sisi lain, pihaknya juga tengah menyusun berbagai aturan turunan, termasuk rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur proses bisnis penerapan nilai ekonomi karbon di sektor energi.
"Membahas proses bisnis nilai ekonomi karbon. Itu nilai ekonomi karbon. Jadi nanti sektor energi itu gimana tapi masih dibuat macem-macem. Kan baru draft permen," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Melalui aturan ini, pemerintah memperluas cakupan perdagangan karbon, termasuk transaksi lintas negara sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengendalian emisi dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE).
Adapun, perdagangan karbon luar negeri diatur secara rinci pada Pasal 68. Beleid ini menegaskan bahwa perdagangan karbon luar negeri terbagi menjadi dua kategori, yakni yang memerlukan otorisasi dan corresponding adjustment.
Otorisasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri dengan rekomendasi Menteri terkait. Sementara itu, Unit Karbon Offset Emisi GRK yang diperjualbelikan dalam Perdagangan Karbon luar negeri diterbitkan berdasarkan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, atau standar internasional lainnya.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah," tulis beleid tersebut dikutip Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa perdagangan karbon dilakukan dengan pendekatan multi sektor dan lintas sektor. Adapun pada ayat 2 menyatakan bahwa Perdagangan Karbon dalam negeri dapat terhubung dengan pasar karbon internasional.
"Komite pengarah wajib mengkoordinasikan penyusunan tata cara Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b," tulis ayat 3.
Kemudian pada pasal 70 ayat 1 menyatakan bahwa Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau Pelaku Usaha.
Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup:
a. internasional, melalui pembayaran dari pihak internasional kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah;
b. nasional, melalui pembayaran dari Pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat; dan
c. provinsi, melalui pembayaran dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat
Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon. Capaian pengurangan Emisi GRK dan/atau serapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari capaian target NDC.
Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 172.
(pgr/pgr)
Source https://www.cnbcindonesia.com