Tertibkan Pengusaha Tambang Curang, Pemerintah Tambah Pendapatan Negara Rp 7,71 T

Admin Ugems
A Minute Read - Wed Jul 24 01:00:00 GMT 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Informasi Mineral dan batu bara (Simbara) disebut menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 7,71 triliun dari para pengusaha tambang diduga curang. Adapun Simbara merupakan salah satu aksi Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam perbaikan tata kelola tambang. Koordinator Harian Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, tambahan penerimaan itu berasal dari validasi penggunaan beberapa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). “Hingga April 2024, Simbara juga telah menghasilkan potensi/tambahan penerimaan negara sebesar Rp 7,71 triliun,” kata Pahala dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Stranas PK Sebut Masih Ada Pungli di Pelabuhan, tapi Ongkos Logistik Berhasil Ditekan

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), NTPN merupakan nomor tanda bukti pembayaran ke kas negara oleh perusahaan tambang.


Pahala mengatakan, beberapa perusahaan tambang menggunakan NTPN yang tidak valid atau palsu, NTPN digunakan berkali-kali, NTPN yang sama digunakan oleh beberapa entitas, hingga NTPN lokal untuk ekspor. Validasi terhadap sejumlah kecurangan penggunaan NTPN itu mencapai Rp 3,77 triliun. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu menyebut, Simbara juga digunakan untuk membantu analisis dan audit gabungan sebesar Rp 2,8 triliun.
Baca juga: KPK Panggil Bos Tambang Setyo Mardanus Jadi Saksi Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut “Penerimaan ini didominasi dari NTPN yang tidak dibayar royalti finalnya,” tutur Pahala. Kemudian, Simbara juga turut mendongkrak tingkat kepatuhan pengusaha tambang dalam menyelesaikan utang melalui automatic blocking system (ABS). “Sebesar Rp 1,14 triliun,” tambahnya. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, Simbara bisa mengungkap modus pengusaha yang bertindak curang dalam membayar setoran ke negara.
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Teknis Pelaksanaan Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Arifin mengatakan, sejak digunakan pada 2022, pemerintah berhasil mendeteksi berbagai modus kecurangan pengusaha batu bara dalam membayar royalti ke pemerintah. Informasi ini Arifin sampaikan dalam Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah Melalui Simbara di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2024). "Implementasi sistem ini untuk komoditas batu bara telah mendeteksi beberapa modus berupa penggunaan NTPN tidak valid, penggunaan NTPN berkali-kali, dan jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar," kata Arifin. Dalam forum itu, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, penggunaan dan pengembangan Simbara bisa membuat penerimaan negara dari sektor tambang lebih optimal.
Baca juga: KPK Tahan Pengusaha yang Suap Gubernur Malut untuk Izin Tambang
Luhut juga menyebut, penggunaan sistem ini bisa menutup celah korupsi. Sebab, Simbara mengintegrasikan tata kelola sumber daya alam, batu bara, nikel, dan timah. “Hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan negara dan dapat menciptakan banyak lapangan kerja,” ujar Luhut. “Efisiensi negara akan semakin meningkat dan tindak pidana korupsi akan semakin sulit, karena pihak-pihak yang akan bermain kotor tidak bisa menentukan komitmen atau kesepakatan dengan sistem,” tambahnya.



Source https://news.kompas.com

Page Comments