JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Johanis Tanak menyatakan, kasus dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya tidak mempunyai konsekuensi pada segi hukum.
Hal ini disampaikan Tanak merespons pertanyaan anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK soal rekam jejak Tanak yang pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan pihak berperekara.
“Soal pimpinan KPK dilaporkan ke Dewas apakah ini terkait integritas? Ya. Apapun alasannya, yang namanya etika itu ilmu dari segala sumber ilmu, tetapi etika ini sesungguhnya tidak punya akibat hukum. Dia ada suatu hal yang boleh dan atau tidak boleh dilakukan,” ujar Tanak, Selasa (19/11/2024).
Tanak pun mencontohkan ketika pimpinan KPK tanpa sengaja bertemu pihak berperkara, lalu dengan sengaja menghampirinya.
Baca juga: Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan
Menurut dia, tindakan itu tidak etis, tetapi tidak berimplikasi pada pelanggaran hukum.
“Saya mohon izin seandainya beliau duduk di depan, kemudian saya lenggang kangkung jalan saja ke depan dia, tidak etis. Tapi apakah ada hukuman berupa hukuman pidana atau perdata? rasanya enggak ada,” kata Tanak.
“Suatu etika akan menjadi satu aturan, dapat akibat hukum apabila dia dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan. Saya rasa demikian," ujar wakil ketua KPK itu.
Meski begitu, dia menekankan bahwa pimpinan KPK harus tetap memperhatikan etikanya sebagai bagian dari menjaga integritas.
“Integritas ini terkait juga etika karena apapun alasannya etika itu adalah suatu kepribadian diri yang ada pada diri seseorang yang terkait," kata Tanak.
Baca juga: Uji Kelayakan Capim KPK Johanis Tanak, Pelanggaran Etik Diungkit Lagi
Untuk diketahui, Johanis Tanak diduga melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.
Komunikasi itu diduga terjadi pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi WhatsApp. Adapun Sihite merupakan pihak yang berperkara karena menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di kementerian esdm.
Pada hari tersebut, tim penyidik KPK tengah menggeledah kantor Sihite terkait kasus korupsi di kementerian esdm.
Menurut Dewas KPK, Tanak mengetahui posisi Sihite karena ia mengikuti gelar perkara kasus tersebut.
Namun Tanak akhirnya dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik terkait komunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Idris Froyoto Sihite.
Alasannya, Dewas KPK hanya berhasil menemukan bukti percakapan Tanak dan Idris. Sementara isi pembahasannya tidak diketahui, karena Tanak telah menghapusnya.
Source https://news.kompas.com