Bahlil: Harga Nikel RI Tak Lagi Dipermainkan oleh Oknum

Admin Ugems
2 分钟阅读 - Tue Sep 22 07:00:00 GMT 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga komoditas nikel Indonesia kini tidak lagi dipermainkan oleh oknum. Hal itu berkat penataan ulang pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand) komoditas pertambangan termasuk nikel untuk memperkuat posisi serta daya tawar nikel Indonesia di tingkat internasional.
Bahlil menegaskan bahwa penataan volume produksi nikel melalui pengendalian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat ini mulai menunjukkan dampak positif. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut juga berdampak positif pada stabilitas harga nikel Indonesia di tingkat global.
"Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh oknum-oknum tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita," kata Bahlil dalam sambutannya pada acara Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke 81, di Balai Sudirman Jakarta, dikutip Selasa (22/9/2026).



Pemerintah mencatat penataan sektor pertambangan juga berdampak pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melebihi capaian tahun 2025. Penataan itu turut diarahkan untuk menjaga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berkontribusi sebesar 61% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
"Yang kedua, kita mencari pemerataan. Yang gede perlu kita dukung, tapi dia harus memberikan kontribusi kepada negara lewat royalti yang besar dan jangan mematikan UMKM. Saya kalau disuruh memilih, memilih pengusaha besar atau UMKM? Saya sayang dengan pengusaha besar, tapi kalau saya diperhadapkan dengan pilihan, saya akan memprioritaskan juga untuk UMKM," kata Bahlil.
Ia melanjutkan penataan regulasi pertambangan secara bertahap mulai dari reformasi regulasi tahun 2025, penindakan tahun 2026, hingga pematangan pada tahun 2027 mendatang.
"Ya ini baru 2 tahun, kan 2025 kita meletakan kembali, kan, melakukan reform regulasi. 2026 adalah tindak lanjut terhadap reform regulasi. Nanti 2027 kita matangkan lagi, lebih tajam lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 108 triliun per 31 Agustus 2026. Peningkatan setoran ke negara sebesar Rp 21 triliun itu seiring dengan kebijakan pemangkasan volume produksi batu bara dan nikel dalam RKAB.
Direktur Jenderal Mineral dan batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa penataan RKAB 2026 ini memangkas rata-rata produksi bulanan batu bara sebesar 8 juta ton dan produksi nikel sebesar 13 juta ton bijih (ore).
Menurutnya tata kelola produksi yang terukur terbukti mampu mendongkrak penerimaan negara tanpa perlu melakukan eksploitasi secara berlebihan.
"Jadi artinya kalau misalnya kita lihat, dengan adanya pengelolaan yang baik, dengan kita tidak jor-joran untuk produksi, itu nyatanya akan memberikan dampak yang positif kepada negara dan kita semua," tambahnya.
PNBP dari sektor batu bara meningkat menjadi Rp 66 triliun per 31 Agustus 2026 dari posisi periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 59 triliun. Kenaikan setoran batu bara sebesar Rp 7 triliun tersebut terjadi di tengah penurunan rata-rata produksi bulanan dari 68 juta ton pada 2025 menjadi 60 juta ton pada 2026.
"Jadi secara produksi kita secara bulanan turun 8 juta (ton), tapi secara PNBP kita naik Rp 7 triliun. Artinya setiap tahun kita mengalami kenaikan Rp 1 triliun dengan produksi turun 8 juta ton," paparnya.
Begitu pula pada sektor nikel, di mana setoran PNBP melonjak menjadi Rp 21 triliun per 31 Agustus 2026 dari posisi 31 Agustus 2025 yang sebesar Rp 10 triliun. Lonjakan penerimaan nikel sebesar Rp 11 triliun tersebut terwujud meskipun volume produksi nikel berkurang 13 juta ton bijih (ore).
"Untuk nikel, itu pada tanggal 31 Agustus 2026, itu PNBP kita Rp 21 triliun. Sedangkan pada tanggal 31 Agustus 2025, PNBP kita Rp 10 triliun. Produksinya bagaimana? Produksinya turun sekitar 13 juta ton ore," jelasnya.
Pemangkasan RKAB itu sendiri difokuskan pada komoditas batu bara dan nikel dengan menerapkan pendekatan produksi optimum (optimum production). Kebijakan ini menyeimbangkan volume produksi dengan kebutuhan pasar, pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO), pergerakan harga, logistik, dan keberlanjutan cadangan demi memberikan hasil maksimal bagi negara.
"Oleh karena itu, pendekatan kita adalah optimum production, di mana produksi ini harus diseimbangkan dengan pasar, kebutuhan pasar, DMO, kondisi harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan. Dan itulah yang semangat dari penataan RKAB yang kita lakukan," tandasnya.


(pgr/pgr)



Source https://www.cnbcindonesia.com

页面评论