Pemerintah Bakal Perketat Sasaran Konsumen LPG 3 Kg, Ini Bocorannya

Admin Ugems
3 分钟阅读 - Wed Dec 17 07:00:00 GMT 2025

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan regulasi baru untuk memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg tepat sasaran. Adapun, regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) kementerian esdm Laode Sulaeman menjelaskan mekanisme baru ini dirancang untuk menyasar kelompok masyarakat yang benar-benar berhak. Artinya, kelompok masyarakat dengan status ekonomi atas atau desil tinggi akan dibatasi aksesnya terhadap gas "melon" tersebut.
"Kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan apa kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa," ujar Laode saat ditemui di Kantor kementerian esdm, Jakarta dikutip Rabu (17/12/2025).
Menurut Laode, kondisi penyaluran saat ini masih terlalu longgar menjadi alasan utama perombakan aturan tersebut. Selama ini, hampir seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi masih bisa membeli LPG bersubsidi dengan mudah di pasaran.
"Nah itu nanti kita atur. Kemudian sekarang (seluruh masyarakat) masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih (beli LPG 3 kg)," tambahnya.
Aturan yang saat ini tengah diracik itu pun dipicu pula oleh ketersediaan kuota subsidi yang semakin ketat. Pemerintah menetapkan alokasi LPG 3 kg untuk tahun 2026 lebih rendah dibandingkan kuota tahun ini, sehingga penyaluran harus benar-benar presisi alias tidak jebol.
"Nah tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta (metrik ton). Tahun depan hanya 8 juta (metrik ton). Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi," ujarnya.
Sebagai informasi, regulasi mengenai LPG 3 kg saat ini masih berpayung pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dengan adanya aturan baru nanti, integrasi distribusi dari hulu hingga hilir diharapkan lebih tertata dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama dengan BPI Danantara, serta PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) membahas mengenai mekanisme baru pemberian subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025.
"Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi," kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Purbaya mengatakan, desain baru pemberian subsidi itu akan berupa pengetatan penyaluran supaya tak lagi salah sasaran, seperti masih dinikmati oleh masyarakat golongan kaya. Orang kaya ini tergolong masuk ke dalam desil 8, 9, dan 10 di data sosial dan ekonomi pemerintah.
"Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara," kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, perbaikan skema subsidi energi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Meski tampak panjang rentang waktunya, ia memastikan selama proses pelaksanaannya nanti akan tetap tepat sasaran dalam waktu singkat.
"Nanti ke depan akan kita lihat gimana perbaikannya. Kita simpulkan sih tadi dalam 2 tahun ke depan kita akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran," papar Purbaya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga mempertimbangkan pembentukan badan ad hoc khusus untuk mengawasi penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg).
Menurutnya, langkah ini diperlukan agar penyaluran subsidi LPG bisa lebih tepat sasaran. Mengingat, subsidi yang digelontorkan pemerintah selama ini cukup besar, yakni mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun.
Ia pun menambahkan jika nantinya tidak membentuk badan baru, pemerintah mempertimbangkan opsi agar pengawasan penyaluran LPG 3 kg dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Karena itu ke depan, subsidi ini harus kita jaminkan dan kita pastikan untuk tepat sasaran. Nah karena itu institusinya lagi sedang kita pikirkan apakah bisa BPH Migas atau kita membuat badan ad hoc-nya," ungkapnya dalam di Kantor BPH Migas, Jakarta, dikutip Jumat (3/10/2025).
Perihal pengaturan distribusi LPG 3 kg, Bahlil juga sempat mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
Jika aturan itu sudah terbit, kemungkinan skema pembelian LPG 3 kg dengan NIK KTP bisa berlaku pada tahun depan.
"Tahun depan, iya," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).
Pada dasarnya, pembelian LPG 3 kg dengan NIK KTP untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin. Gas melon ini memang diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4 yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
"Jadi jangan pakai LPG 3 kilogram lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah," kata Bahlil.
Namun terkait teknisnya ia mengatakan saat ini masih dibahas oleh kementerian esdm dan pemangku kepentingan terkait. Bahlil juga mengatakan kebijakan itu tengah diatur melalui data tunggal yang telah terintegrasi.
"Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS," kata Bahlil.



(ven/wia)



Source https://www.cnbcindonesia.com

页面评论