Tarif Listrik Nonsubsidi Seharusnya Naik di Kuartal III 2023

Admin Ugems
一分钟阅读 - Tue Aug 15 06:31:00 GMT 2023

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk periode1 Juli sampai dengan 30 September 2023.Sebenarnya berdasarkan perhitungan, tarif listrik tersebut seharusnya naik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan, penentuan tarif listrikdilandasi atasrealisasi indikator makro ekonomi.Indikator tersebut adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).


BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas, PLN Percepat Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

BACA JUGA: 9 Cara Menghemat Energi Listrik untuk Pangkas Pengeluaran Bulanan

BACA JUGA: Menko Luhut: Bangun Pembangkit Listrik EBT Tak Cukup Satu Periode Presiden

BACA JUGA: IBC Pasang Target Produksi 21.000 Baterai Motor Listrik di 2023



Baca Juga

Tarif Listrik Subsidi Tak Naik hingga 3 Bulan ke Depan
7 Cara Agar Tagihan Listrik Murah, Sangat Mudah Dilakukan
Penggunaan PLTS di Indonesia Capai 271,6 MW pada 2022





Dalam hitungan Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif listrik periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.
Rinciannya yakni kurs sebesar Rp 15.097,81 per dolar AS, ICP sebesar 77,80 dolar ASper barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp 920,41 per kg.
Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap," jelas dia dalam keterangan tertulis,Jumat (23/6/2023).
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," Jisman menjelaskan.
Tarif bersubsidi
Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.
"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Jisman.



Source https://www.liputan6.com

页面评论