UMKM Diusulkan Garap Tambang, Menteri Prabowo Sebut Terobosan

Admin Ugems
一分钟阅读 - Tue Feb 04 01:00:00 GMT 2025

Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons salah satu poin krusial dalam Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan batu bara (UU minerba). Ada poin krusial mengenai dimungkinkannya usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), kampus, hingga organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola tambang.Maman menilai usulan tersebut menjadi terobosan yang positif. Sebab, pengelolaan tambang di Indonesia tidak hanya dinikmati oleh segelintir kelompok, termasuk kelompok usaha besar."Nah, terkait wacana ataupun usulan untuk memberikan usaha kecil dan menengah bisa mengelola pertambangan melalui mekanisme prioritas, saya harus sampaikan ini terobosan positif. Karena kita paham sekali bahwa ruang atau kesempatan harus diberikan kepada semua pihak dengan catatan yang memang mengikuti kompetensi," kata Maman dalam keterangannya, Senin (3/1/2025).
Menurut Maman, rencana pengelolaan tambang ini akan membuat UMKM naik kelas. Bahkan bisa menjadi kategori usaha besar. "Jadi saya pikir ini harus direspon secara positif. Juga tujuan kita kan nanti yang usaha-usaha kecil, usaha menengah ini pada saat dia mendapatkan kesempatan mengelola pertambangan mereka bisa masuk, naik kelas kan menjadi kategori usaha besar," terang dia.Apabila rancangan beleid tersebut sudah disahkan oleh lembaga legislatif, Maman menerangkan akan mengkaji lebih lanjut. Selain itu, pihaknya kemungkinan akan menyiapkan prasarana untuk menunjang pelaksanaan aturan tersebut."Dan tentunya nanti akan kita buatkan beberapa prasarana-prasarana. Ini lagi kita kaji nanti setelah masuk ke pemerintah," imbuh Maman.Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara (Minerba). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Bob Hasan mengatakan hilirisasi hasil tambang harus dipercepat.Bob Hasan mempersilakan tenaga ahli dari Baleg menyampaikan perubahan pasal di RUU tersebut. Dalam presentasi yang dipaparkan terdapat 11 poin menyangkut kebutuhan hukum. Salah satu di antaranya prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi."Berikutnya, penambahan Pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," kata tenaga ahli Baleg DPR RI dalam rapat, dikutip dari detikNews.
(acd/acd)



Source https://finance.detik.com

页面评论